Penjelasan Hadits Nasa'i No. 754 tentang Hewan dan anak kecil lewat depan orang shalat tidak membatalkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang lewat di depan orang shalat, atau anak kecil/gadis yang melintas, tidak otomatis membatalkan shalat. Nabi ﷺ tetap melanjutkan shalatnya. Yang membatalkan shalat adalah hal-hal tertentu yang disebut dalil lain, bukan sekadar lewatnya orang di depan. Hadits ini juga menunjukkan betapa lembutnya Nabi ﷺ terhadap anak-anak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan (no. 754), dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Perawi: Suhaib mendengar Ibnu Abbas menceritakan. Sanad: Abu Al-Asy'ats → Khalid → Syu'bah → Al-Hakam → Yahya bin Al-Jazzar → Suhaib → Ibnu Abbas.

Teks hadits (sesuai yang Anda bawakan):

أَخْبَرَنَا أَبُو الأَشْعَثِ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، أَنَّ الْحَكَمَ، أَخْبَرَهُ قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ الْجَزَّارِ، يُحَدِّثُ عَنْ صُهَيْبٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يُحَدِّثُ أَنَّهُ مَرَّ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ هُوَ وَغُلاَمٌ مِنْ بَنِي هَاشِمٍ عَلَى حِمَارٍ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ يُصَلِّي فَنَزَلُوا وَدَخَلُوا مَعَهُ فَصَلَّوْا وَلَمْ يَنْصَرِفْ فَجَاءَتْ جَارِيَتَانِ تَسْعَيَانِ مِنْ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَأَخَذَتَا بِرُكْبَتَيْهِ فَفَرَعَ بَيْنَهُمَا وَلَمْ يَنْصَرِفْ.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan sutrah dan khusyuk:

QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ۝ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang mukmin, yaitu orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Hadits lain yang relevan (makna): Nabi ﷺ bersabda bahwa shalat seseorang tidak terputus oleh sesuatu yang lewat di depannya jika ia memasang sutrah, dan beliau memerintahkan untuk menghalangi orang yang lewat. Namun hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa lewatnya anak kecil/hewan tidak membatalkan. Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perintah menghalangi lewat berlaku bila memungkinkan tanpa mengganggu shalat; jika tidak, shalat tetap sah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan dua peristiwa dalam satu shalat Nabi ﷺ:

  1. Ibnu Abbas dan seorang anak Bani Hasyim menunggang keledai melewati depan Nabi ﷺ yang sedang shalat. Mereka lalu turun dan ikut shalat bersama beliau. Nabi ﷺ tidak berhenti shalat.
  2. Dua gadis kecil dari Bani Abdul Muttalib berlari dan memegang lutut Nabi ﷺ. Beliau memisahkan keduanya dengan lembut, dan tetap melanjutkan shalat.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Ibnu Abbas sendiri meriwayatkan hadits ini, dan ini menunjukkan bahwa beliau memahami lewatnya orang/hewan di depan orang shalat tidak membatalkan shalat.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang lewatnya sesuatu di depan orang shalat dipahami bahwa yang membatalkan adalah jika ada perempuan dewasa, keledai, atau anjing hitam — sebagaimana hadits lain — namun itu pun menurut jumhur ulama tidak membatalkan secara mutlak, melainkan mengurangi kekhusyukan, kecuali jika orang shalat tidak memasang sutrah. An-Nawawi menyebut bahwa hadits Ibnu Abbas ini menjadi dalil bahwa lewatnya anak kecil dan keledai tidak membatalkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbedaan riwayat tentang apa yang memutuskan shalat menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah "memutus" dalam arti mengurangi kekhusyukan atau memutus shaf, bukan membatalkan shalat secara hukum. Beliau juga menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memasang sutrah dalam kejadian ini karena beliau berada di tempat yang memungkinkan, dan tetap melanjutkan shalat.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat tanpa sutrah dan terkadang dengan sutrah; lewatnya orang di depan tidak membatalkan shalat beliau. Beliau juga mencatat bahwa Nabi ﷺ sangat lembut terhadap anak-anak, bahkan dalam shalat.
  • As-Sa'di dalam tafsirnya menekankan pentingnya khusyuk, namun khusyuk tidak berarti shalat batal hanya karena ada gangguan kecil; yang penting adalah hati tetap terarah kepada Allah.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti dalam madzhab Syafi'i menurut sebagian riwayat) menyebut bahwa lewatnya perempuan dewasa, keledai, dan anjing hitam memutus shalat. Namun jumhur ulama dari daftar (An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim) menguatkan bahwa yang lebih kuat adalah tidak membatalkan, tetapi mengurangi kekhusyukan, dan hendaknya orang shalat memasang sutrah serta menghalangi yang lewat jika memungkinkan. Hadits Ibnu Abbas ini menjadi penguat bahwa lewatnya anak kecil dan hewan tidak membatalkan.

Hikmah lain: Nabi ﷺ tidak marah kepada anak-anak yang memegang lututnya, bahkan memisahkan mereka dengan lembut. Ini menunjukkan akhlak beliau dalam shalat dan muamalah.

Story Telling

Diceritakan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنهما: suatu hari beliau dan seorang anak Bani Hasyim menunggang keledai melewati depan Nabi ﷺ yang sedang shalat. Mereka turun dan ikut shalat. Nabi ﷺ tetap melanjutkan shalatnya. Kemudian datang dua gadis kecil dari Bani Abdul Muttalib berlari-lari, lalu memegang lutut Nabi ﷺ. Beliau memisahkan keduanya dengan lembut dan tidak berhenti shalat. (HR. An-Nasa'i no. 754)

Hikmah: Shalat bukan alasan untuk kasar kepada anak-anak. Nabi ﷺ tetap khusyuk namun tetap lembut. Ini pelajaran bagi kita: jaga shalat, jaga adab, dan jangan mudah marah.

Kesimpulan Praktis

  • Lewatnya orang, anak kecil, atau hewan di depan orang shalat tidak otomatis membatalkan shalat.
  • Usahakan memasang sutrah (pembatas) saat shalat, dan halangi yang lewat jika memungkinkan tanpa mengganggu shalat.
  • Jangan mudah marah atau kasar kepada anak-anak, bahkan saat shalat; teladani lembutnya Nabi ﷺ.
  • Jaga kekhusyukan hati; gangguan kecil tidak boleh membuat kita meninggalkan shalat.
  • Jika ragu tentang hukum rinci, rujuk kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?