Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 752 tentang Hewan yang lewat tidak memutus shalat tanpa sutrah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa lewatnya keledai betina di depan orang yang sedang shalat, tidak memutus shalat, dan Nabi ﷺ tidak menegur Ibnu Abbas dan Al-Fadl ketika hal itu terjadi. Hadits ini menjadi dalil bahwa sutrah (pembatas shalat) hukumnya sunnah, bukan wajib, dan bahwa sesuatu yang lewat di depan orang shalat tanpa sutrah tidak membatalkan shalatnya, meskipun hal itu mengurangi kesempurnaan shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ جِئْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ، عَلَى أَتَانٍ لَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِعَرَفَةَ ثُمَّ ذَكَرَ كَلِمَةً مَعْنَاهَا فَمَرَرْنَا عَلَى بَعْضِ الصَّفِّ فَنَزَلْنَا وَتَرَكْنَاهَا تَرْتَعُ فَلَمْ يَقُلْ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ شَيْئًا

Terjemahan: Ibnu Abbas berkata: "Aku dan Al-Fadl datang menunggangi seekor keledai betina, dan Rasulullah ﷺ sedang memimpin orang-orang shalat di Arafah." Kemudian dia mengatakan sesuatu yang maknanya seperti itu. "Kami melewati sebagian barisan (shaf), kemudian kami turun dan membiarkan keledai itu merumput, dan Rasulullah ﷺ tidak mengatakan apa-apa kepada kami."

Hadits semakna dalam riwayat lain:

Dalam Shahih Al-Bukhari (no. 493) dan Shahih Muslim (no. 504), dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

> "Aku datang bersama Al-Fadl dengan menunggang keledai betina, sedangkan Rasulullah ﷺ sedang shalat bersama orang-orang di Arafah. Kami melewati di depan sebagian shaf, lalu kami turun dan membiarkan keledai itu merumput. Rasulullah ﷺ tidak menegur kami sedikit pun."

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya lewat di depan orang yang shalat jika tidak ada sutrah, dan bahwa hal itu tidak membatalkan shalat. Beliau juga menukil pendapat ulama tentang masalah ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sutrah dan tentang apa yang memutus shalat. Namun hadits ini menjadi dalil penting dalam pembahasan tersebut.

1. Pendapat tentang Sutrah:

Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sutrah hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Dalilnya antara lain hadits Ibnu Abbas ini, di mana Nabi ﷺ tidak menegur Ibnu Abbas dan Al-Fadl ketika keledai betina mereka lewat di depan sebagian shaf.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/572) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan tidak wajibnya sutrah, karena seandainya sutrah itu wajib, tentu Nabi ﷺ akan memerintahkan mereka untuk mengulang shalat atau setidaknya menegur mereka.

2. Pendapat tentang Hal yang Memutus Shalat:

Dalam madzhab Hanbali dan sebagian ulama, ada pembahasan tentang apa yang "memutus" shalat. Namun perlu dipahami: yang dimaksud "memutus" di sini menurut sebagian ulama adalah memutus kekhusyukan, bukan membatalkan shalat secara hukum.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa lewatnya sesuatu di depan orang shalat tidak membatalkan shalatnya, tetapi mengurangi pahala dan kekhusyukannya. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaklah ia mendekat ke sutrahnya, karena setan tidak dapat memutus shalatnya." (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa setanlah yang berusaha "memutus" shalat, dan sutrah menjadi pelindung dari gangguan tersebut.

3. Analisis Hadits Ibnu Abbas:

Dalam hadits ini, ada beberapa pelajaran penting:

  • Posisi Nabi ﷺ: Beliau sedang shalat di Arafah, kemungkinan shalat Zhuhur pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) ketika haji wada'.
  • Keledai betina lewat di depan shaf: Ibnu Abbas dan Al-Fadl melewati sebagian shaf, bukan tepat di depan Nabi ﷺ secara langsung. Ini menunjukkan bahwa meskipun lewat di depan shaf, tidak ada teguran.
  • Tidak ada teguran: Nabi ﷺ tidak mengatakan apa-apa, yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak membatalkan shalat dan tidak sampai pada derajat yang mengharuskan teguran.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (4/220) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya lewat di depan orang shalat jika tidak ada sutrah, dan bahwa hal itu tidak membatalkan shalat menurut kesepakatan ulama. Namun beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang memiliki sutrah, maka tidak boleh baginya membiarkan sesuatu lewat di antara dirinya dan sutrahnya.

4. Perbedaan Pendapat Ulama:

  • Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa sutrah hukumnya wajib bagi orang yang shalat sendirian atau menjadi imam, berdasarkan hadits-hadits yang memerintahkan sutrah. Namun mereka tidak mengatakan bahwa meninggalkannya membatalkan shalat.
  • Jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) berpendapat sutrah hukumnya sunnah, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan tidak adanya teguran ketika ada yang lewat.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Ibnu Abbas ini shahih dan jelas menunjukkan tidak adanya kewajiban sutrah secara mutlak. Adapun hadits-hadits yang memerintahkan sutrah, maka ia menunjukkan sunnah mu'akkadah dan keutamaannya, bukan kewajiban.

5. Hikmah di Balik Hadits:

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fath Al-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menyebutkan bahwa di antara hikmah hadits ini adalah:

  • Menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ dan tidak memberatkan umatnya.
  • Menunjukkan bahwa shalat di tempat umum (seperti di Arafah) memiliki kelonggaran.
  • Mengajarkan bahwa jika ada hal yang lewat di depan orang shalat tanpa disengaja, maka tidak perlu mengulang shalat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang Badui masuk masjid dan shalat dengan tergesa-gesa. Setelah selesai, ia berkata, "Ya Rasulullah, aku tidak bisa shalat dengan tenang." Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya:

> "Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al-Qur'an yang mudah bagimu..." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kesempurnaan shalat, namun pada saat yang sama, hadits Ibnu Abbas di atas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memberatkan umatnya dalam hal-hal yang di luar kemampuan mereka. Beliau mengajarkan keseimbangan antara kesempurnaan ibadah dan kemudahan dalam beragama.

Imam Al-Hasan Al-Bashri berkata: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan agama ini sebagai agama yang sempit, tetapi Dia menjadikannya sebagai agama yang luas. Maka janganlah kalian mempersempit diri kalian sendiri."

Kesimpulan Praktis

  1. Sutrah hukumnya sunnah mu'akkadah, bukan wajib. Hendaknya seorang muslim berusaha untuk shalat menghadap sutrah ketika mampu.
  2. Lewatnya sesuatu di depan orang shalat tidak membatalkan shalatnya, baik itu hewan, manusia, atau benda lainnya.
  3. Jika seseorang memiliki sutrah, maka tidak boleh membiarkan orang lain lewat di antara dirinya dan sutrahnya, dan ia berhak menolaknya dengan cara yang baik.
  4. Jika tidak ada sutrah, dan ada yang lewat di depannya, maka shalatnya tetap sah, hanya saja ia kehilangan keutamaan sutrah.
  5. Jangan terlalu keras pada diri sendiri dalam masalah-masalah yang Allah berikan kelonggaran, karena agama ini mudah dan tidak memberatkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi