Penjelasan Hadits Nasa'i No. 751 tentang Hal yang membatalkan shalat menurut Ibn Abbas

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berbicara tentang hal-hal yang dapat memutus/membatalkan shalat menurut sebagian sahabat, yaitu Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma menyebutkan wanita (yang lewat di depan orang shalat) dan anjing. Namun para ulama menjelaskan bahwa hadits ini perlu dipahami bersama hadits-hadits lain yang lebih kuat, dan yang paling utama adalah orang yang shalat hendaknya memasang sutrah (pembatas) agar tidak terganggu. Perbedaan pendapat dalam masalah ini sudah ada sejak masa tabi'in, dan kita mengikuti yang paling kuat dalilnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab shalat dan sutrah:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha, dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk."

Hadits terkait (dari kitab shahih):

  1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا

"Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia meletakkan sesuatu di depan wajahnya. Jika tidak ada, hendaklah ia menancapkan tongkat. Jika tidak ada, hendaklah ia membuat garis." (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibn Hibban serta al-Albani)

  1. Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ شَيْءٌ

"Tidak ada sesuatu pun yang memutus shalat." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi; dipandang shahih oleh sebagian ulama)

  1. Hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ

"Jika salah seorang dari kalian sedang shalat, jangan biarkan seseorang lewat di depannya." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama dan kitab:

  • Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab al-Qiblah, bab tentang apa yang memutus shalat.
  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in) adalah perawi yang bertanya langsung kepada Jabir bin Zaid.
  • Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang pendapatnya disebutkan.
  • Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim membahas perbedaan pendapat ini.
  • Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan riwayat-riwayat terkait.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad membahas sutrah dan apa yang memutus shalat.
  • As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat tentang khusyuk dalam shalat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan dialog Qatadah bin Di'amah (seorang tabi'in) dengan Jabir bin Zaid (seorang tabi'in juga, murid Ibn Abbas). Qatadah bertanya: "Apa yang membatalkan shalat?" Jabir bin Zaid menjawab bahwa Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma biasa mengatakan: "Wanita (haid) dan anjing."

Perlu dipahami bahwa kata "الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ" dalam riwayat ini berarti wanita yang sedang haid (atau dalam sebagian riwayat: wanita secara umum) yang lewat di depan orang yang sedang shalat. Dan "الْكَلْبُ" berarti anjing yang lewat di depan orang shalat.

Catatan penting tentang status riwayat:

Yahya bin Sa'id (perawi) berkata bahwa Syu'bah "merafa'kannya" (رفعه), yaitu menyandarkan perkataan itu kepada Nabi ﷺ. Namun para ulama hadits seperti Imam an-Nasa'i dan lainnya meneliti bahwa yang lebih kuat adalah perkataan ini adalah pendapat Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma, bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung. Ini penting agar kita tidak menisbahkan kepada Nabi ﷺ sesuatu yang tidak pasti.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma — pendapatnya disebutkan dalam hadits ini. Beliau termasuk sahabat yang berpendapat bahwa wanita, anjing, dan dalam riwayat lain juga keledai, dapat memutus shalat jika lewat di depan orang yang shalat tanpa sutrah.
  2. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — beliau adalah perawi yang bertanya, menunjukkan semangat tabi'in dalam mempelajari hal-hal yang membatalkan shalat.
  3. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat:
  • Madzhab Syafi'i: yang memutus shalat adalah anjing hitam, wanita, dan keledai, berdasarkan hadits Abu Dzar radhiyallahu 'anhu.
  • Madzhab Hanafi: tidak ada yang memutus shalat kecuali jika seseorang berbicara atau berbuat yang membatalkan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal: berpendapat bahwa yang memutus adalah anjing hitam, wanita, dan keledai, berdasarkan hadits-hadits yang ada.
  1. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk memasang sutrah, dan jika ada yang lewat di depan orang shalat, hendaklah ia mencegahnya. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang "memutus shalat" perlu dipahami dengan baik, dan yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan antara perintah memasang sutrah dan larangan lewat di depan orang shalat.
  2. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyatakan "tidak ada yang memutus shalat" dipahami sebagai penjelasan bahwa yang memutus pahala shalat adalah hal-hal tertentu, bukan berarti shalat menjadi batal secara hukum.
  3. Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Irwa' al-Ghalil meneliti hadits-hadits tentang sutrah dan menjelaskan bahwa yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa wanita, anjing hitam, dan keledai dapat memutus shalat jika lewat di depan orang yang shalat tanpa sutrah, berdasarkan hadits-hadits shahih.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa yang memutus shalat adalah jika ada yang lewat di antara orang shalat dan sutrahnya. Jika tidak ada sutrah, maka yang lewat di depannya tidak memutus shalat, tetapi orang yang shalat hendaknya mencegahnya.

Kesimpulan ilmiah:

Para ulama dalam daftar berbeda pendapat. Yang paling kuat menurut dalil adalah:

  • Orang yang shalat hendaknya memasang sutrah.
  • Jika ada yang lewat di antara orang shalat dan sutrahnya, maka itu dapat memutus shalat (terutama anjing hitam, wanita, dan keledai menurut sebagian ulama).
  • Jika tidak ada sutrah, maka yang lewat di depan orang shalat tidak memutus shalat, tetapi orang yang shalat hendaknya mencegahnya dengan isyarat atau menahan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, seorang tabi'in yang terkenal dengan kecerdasannya, datang kepada Jabir bin Zaid (seorang tabi'in murid Ibn Abbas) untuk bertanya tentang hal-hal yang membatalkan shalat. Jabir bin Zaid menjawab bahwa Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma biasa mengatakan: "Wanita (haid) dan anjing."

Qatadah kemudian meriwayatkan perkataan ini, dan Syu'bah (seorang perawi) merafa'kannya kepada Nabi ﷺ. Namun Yahya bin Sa'id (guru Syu'bah) menjelaskan bahwa Syu'bah merafa'kannya, yang menunjukkan bahwa ada perbedaan dalam menyandarkan perkataan ini.

Hikmahnya: Para tabi'in sangat berhati-hati dalam menisbahkan perkataan kepada Nabi ﷺ. Mereka membedakan antara perkataan sahabat dan sabda Nabi ﷺ. Ini mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam menerima riwayat dan memeriksa sanadnya, sebagaimana yang dilakukan oleh para ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in, Ali bin al-Madini, dan lainnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Pasanglah sutrah (pembatas) ketika shalat, baik berupa dinding, tiang, tongkat, atau bahkan garis di tanah, agar shalat lebih khusyuk dan tidak terganggu.
  2. Jika ada yang lewat di depan Anda saat shalat, hendaklah Anda mencegahnya dengan isyarat atau menahan, sebagaimana perintah Nabi ﷺ dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
  3. Pahami perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini dengan lapang dada. Yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan antara perintah memasang sutrah dan larangan lewat di depan orang shalat.
  4. Jangan terlalu sibuk memikirkan hal-hal yang membatalkan shalat hingga lupa kekhusyukan. Fokuslah pada shalat itu sendiri, dan pasanglah sutrah agar hati tenang.
  5. Belajarlah dari adab para tabi'in seperti Qatadah dan Jabir bin Zaid yang bertanya tentang hal-hal yang membatalkan shalat, menunjukkan semangat mereka dalam memahami agama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?