Penjelasan Hadits Nasa'i No. 749 tentang Shalat Nabi di dalam Ka'bah di antara tiang-tiangnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah masuk ke dalam Ka'bah bersama beberapa sahabat, lalu shalat di dalamnya. Bilal radhiyallahu 'anhu menjelaskan posisi shalat Nabi ﷺ: satu tiang di kiri, dua tiang di kanan, tiga tiang di belakang, dengan jarak sekitar tiga hasta dari dinding. Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat di dalam Ka'bah itu boleh dan pernah dilakukan Nabi ﷺ, serta menunjukkan perhatian sahabat dalam merinci sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab al-Qiblah, bab tentang ukuran (posisi) shalat di dalam Ka'bah, dari jalur Nafi' dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dan Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu sebagai saksi langsung.

Makna hadits ini dikuatkan oleh hadits lain yang semakna, di antaranya riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dan Bilal tentang shalat Nabi ﷺ di dalam Ka'bah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari membahas hadits ini ketika menjelaskan bab shalat di dalam Ka'bah.

Adapun ayat yang berkaitan dengan Ka'bah dan kiblat, di antaranya:

وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

QS. Al-Baqarah [2]: 115

Terjemahan: "Dan milik Allah-lah timur dan barat; maka ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui."

Ayat ini menunjukkan luasnya rahmat Allah dalam perkara arah menghadap, dan para ulama — termasuk Ibnu Katsir dalam tafsirnya — menjelaskan bahwa ini berlaku dalam konteks tertentu seperti shalat sunnah di perjalanan atau keadaan yang tidak memungkinkan menghadap kiblat secara tepat. Adapun shalat di dalam Ka'bah, arahnya tetap menghadap bagian Ka'bah itu sendiri.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Bolehnya shalat di dalam Ka'bah. Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah dan shalat di dalamnya. Ini menjadi dalil bagi jumhur ulama — sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar — bahwa shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh, baik shalat wajib maupun sunnah, dengan catatan orang yang shalat menghadap ke arah bagian dalam Ka'bah. Sebagian ulama berbeda pendapat tentang shalat wajib di dalamnya, namun yang lebih kuat menurut dalil adalah bolehnya, karena Nabi ﷺ melakukannya dan tidak ada larangan tegas.

Kedua: Perincian posisi tiang. Bilal radhiyallahu 'anhu menyebutkan satu tiang di kiri, dua tiang di kanan, tiga tiang di belakang, dan Ka'bah saat itu berdiri di atas enam tiang. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat di tengah ruangan dengan posisi yang memungkinkan beliau menghadap ke arah yang benar. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa perincian ini menunjukkan perhatian sahabat dalam menyampaikan sunnah secara detail, dan bahwa posisi tersebut membuat Nabi ﷺ tidak menempel pada dinding.

Ketiga: Jarak tiga hasta dari dinding. Ini menunjukkan adab dalam shalat, yaitu tidak terlalu menempel pada dinding, sehingga memudahkan sujud dan menjaga kekhusyukan. An-Nawawi menyebutkan bahwa jarak ini memberi ruang untuk sujud dan rukuk dengan nyaman.

Keempat: Perhatian Abdullah bin Umar. Beliau bertanya langsung kepada Bilal setelah keluar, menunjukkan semangat sahabat dalam meneladani sunnah Nabi ﷺ secara rinci. Ini adalah adab salaf dalam menuntut ilmu: bertanya kepada orang yang menyaksikan langsung.

Kelima: Ka'bah sebagai kiblat. Hadits ini juga menegaskan bahwa Ka'bah adalah kiblat umat Islam, dan shalat di dalamnya tetap sah dengan menghadap bagian dalamnya. Ibnu Katsir dalam tafsir QS. Al-Baqarah [2]: 115 menjelaskan bahwa arah kiblat telah ditetapkan, dan Ka'bah adalah pusatnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah — ketika Nabi ﷺ keluar dari Ka'bah, beliau segera bertanya kepada Bilal radhiyallahu 'anhu: "Apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ di dalam?" Bilal menjawab dengan rinci: posisi tiang, arah shalat, dan jarak dari dinding. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk mengetahui sunnah secara detail, dan betapa Bilal — yang dipercaya masuk bersama Nabi ﷺ — menyampaikan ilmu dengan amanah. Ibnu Hajar menyebutkan riwayat ini dalam Fath al-Bari sebagai contoh perhatian sahabat terhadap rincian ibadah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ, dengan menghadap ke arah bagian dalam Ka'bah.
  2. Disunnahkan menjaga jarak yang nyaman dari dinding saat shalat, agar sujud dan rukuk sempurna.
  3. Hendaknya kita meneladani semangat sahabat dalam bertanya dan merinci sunnah Nabi ﷺ.
  4. Ka'bah adalah kiblat umat Islam; menghadapnya adalah syarat sah shalat bagi yang mampu.
  5. Perhatikan adab dalam menuntut ilmu: bertanya kepada yang menyaksikan langsung dan menyampaikan dengan amanah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?