Penjelasan Hadits Nasa'i No. 747 tentang Menancapkan tombak sebagai sutrah saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menancapkan tombak (atau tongkat) di depannya sebagai pembatas (sutrah) lalu shalat menghadap ke arah tombak tersebut. Tujuannya adalah agar orang yang lewat di depannya tidak memutus shalatnya, dan ini menunjukkan disyariatkannya sutrah dalam shalat. Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 747):

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ أَنْبَأَنَا نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: كَانَ يَرْكُزُ الْحَرْبَةَ ثُمَّ يُصَلِّي إِلَيْهَا

Terjemahan: "Dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: 'Beliau biasa menancapkan tombak, kemudian shalat menghadap kepadanya.'"

Ayat terkait tentang menghadap kiblat dan adab shalat:

QS. Al-Baqarah [2]: 144

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ

Terjemahan: "Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana pun kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya."

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dari Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim): bahwa beliau keluar pada suatu hari dan menancapkan tombak kecil di depan beliau, lalu shalat menghadapnya. (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya sutrah dan bahwa sutrah bisa berupa tombak, tongkat, atau benda lain yang sejenis.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa sutrah disunnahkan bagi imam, orang yang shalat sendiri, dan juga makmum (menurut sebagian pendapat), dan bahwa hikmahnya adalah mencegah orang lewat di depan orang yang shalat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa menggunakan sutrah dalam berbagai bentuk: tombak, tongkat, hewan tunggangan, dan lainnya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dalam shalatnya tidak menghadap ruang kosong tanpa pembatas, melainkan menancapkan tombak (الْحَرْبَةَ) di depannya sebagai sutrah, lalu beliau shalat menghadap ke arah tombak tersebut. Ini adalah sunnah yang beliau ajarkan dan amalkan.

Apa itu sutrah?

Sutrah adalah pembatas yang diletakkan di depan orang yang shalat, bisa berupa dinding, tongkat, tombak, atau benda lain yang sejenis. Fungsinya adalah:

  1. Menjadi batas agar orang yang lewat tidak memutus shalat.
  2. Menjaga kekhusyukan.
  3. Mencegah orang lewat di antara orang shalat dan sutrahnya.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sutrah disunnahkan bagi imam dan orang yang shalat sendiri. Adapun makmum, maka sutrah imam sudah cukup bagi mereka.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan tombak sebagai sutrah, dan bahwa sutrah tidak harus berupa dinding atau benda besar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang menggunakan tombak, terkadang tongkat, terkadang hewan tunggangan, dan terkadang pohon. Ini menunjukkan luasnya pilihan sutrah.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa sutrah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), dan bahwa jarak antara orang shalat dan sutrah hendaknya sekitar tiga hasta (sekitar 1,5 meter) atau lebih.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa sutrah hanya sunnah, bukan wajib. Namun Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa sutrah adalah sunnah yang ditekankan, dan bahwa orang yang shalat tanpa sutrah tetap sah shalatnya, tetapi ia kehilangan keutamaan sunnah.

Pendapat yang paling kuat:

Sutrah adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih. Nabi ﷺ selalu mengamalkannya, dan beliau memerintahkan umatnya untuk menggunakannya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah, termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sering menancapkan tombak atau tongkat di depannya ketika shalat, bahkan ketika berada di perjalanan atau di tempat terbuka. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan sutrah dalam shalatku, karena aku melihat Nabi ﷺ selalu menggunakannya." (Disebutkan oleh Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad)

Hikmahnya: Semangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil sekalipun, seperti sutrah, menunjukkan kecintaan yang mendalam kepada beliau dan kesungguhan dalam beribadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Gunakan sutrah saat shalat — baik di masjid, di rumah, atau di tempat terbuka — dengan menancapkan tongkat, meletakkan tas, atau menghadap dinding.
  2. Jarak sutrah sekitar 1,5 meter atau lebih dari tempat sujud.
  3. Sutrah bukan syarat sah shalat, tetapi sunnah yang sangat dianjurkan.
  4. Jangan biarkan orang lewat di antara kita dan sutrah; jika ada yang lewat, cegah dengan isyarat lembut.
  5. Ajarkan keluarga untuk membiasakan sutrah dalam shalat, sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkannya kepada para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?