Penjelasan Hadits Nasa'i No. 738 tentang Shalat di atas khumrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat di atas khumrah, yaitu sajadah kecil yang terbuat dari anyaman daun kurma atau kain kecil. Tujuannya adalah agar tempat sujud beliau bersih dan terpisah dari lantai yang mungkin berdebu atau tidak suci. Ini menunjukkan bahwa shalat di atas alas kecil yang suci adalah sunnah yang boleh dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ, dan tidak ada larangan selama alas itu suci dan tidak menghalangi sujud.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 738, Kitab Masjid, Bab Shalat di Atas Khumrah):

Teks Arab hadits:

أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ - يَعْنِي الشَّيْبَانِيَّ - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ

Terjemahan: "Dari Maimunah, bahwa Rasulullah ﷺ biasa shalat di atas khumrah."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka dengan lafaz yang semakna, dari Maimunah radhiyallahu 'anha. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan-nya pada Kitab Masjid, Bab Shalat di Atas Khumrah.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20 (potongan yang relevan):

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam... Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat..."

Kaitan: Ayat ini memerintahkan menegakkan shalat dengan kemudahan, dan Nabi ﷺ mempraktikkannya termasuk menggunakan alas yang memudahkan dan menyucikan tempat sujud.

Penjelasan Rinci

Makna "khumrah" menurut para ulama:

Khumrah (الخُمْرَة) adalah sajadah kecil seukuran wajah atau telapak tangan, terbuat dari anyaman daun kurma atau kain. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa khumrah adalah alas kecil yang cukup untuk sujud, bukan sajadah besar seperti yang dikenal sekarang. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa khumrah adalah alas kecil dari anyaman daun kurma.

Hikmah dan pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di atas alas kecil yang suci, dan ini tidak termasuk bid'ah. Tujuannya adalah menjaga kebersihan tempat sujud dari debu atau kotoran.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat di atas alas yang menempel di lantai. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat di atas khumrah atau sajadah kecil adalah boleh dan sah, karena Nabi ﷺ melakukannya.
  3. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa pada dasarnya shalat harus dilakukan di tempat yang suci. Jika lantai atau tanah dianggap suci, maka shalat langsung di atasnya juga boleh. Khumrah digunakan ketika ada kebutuhan, misalnya lantai berdebu atau tidak yakin kesuciannya.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat langsung di atas tanah, terkadang di atas khumrah, dan terkadang di atas alas lain. Ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan dalam ibadah.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa sujud harus dilakukan di atas sesuatu yang suci, dan jika lantai dianggap suci maka tidak wajib menggunakan alas. Namun menggunakan alas kecil seperti khumrah adalah sunnah yang pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat berpendapat bahwa shalat di atas alas yang menempel di lantai (seperti sajadah) adalah makruh jika tidak ada kebutuhan, karena menyerupai praktik sebagian ahli kitab. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan, berdasarkan hadits Maimunah ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka, menunjukkan bahwa praktik ini adalah sunnah yang tetap.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, suatu ketika melihat Nabi ﷺ shalat di atas khumrah kecil di rumahnya. Khumrah itu adalah anyaman daun kurma yang dibuat sendiri oleh Maimunah. Nabi ﷺ menggunakannya agar tempat sujud beliau bersih dan terhindar dari debu. Maimunah kemudian meriwayatkan hal ini kepada para tabi'in, sehingga sampai kepada kita melalui jalur Abdullah bin Syaddad, Sulaiman asy-Syaibani, Syu'bah, dan Khalid bin al-Harits, lalu dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya.

Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita bahwa ibadah harus dilakukan dengan suci dan bersih, namun juga mudah dan tidak memberatkan. Beliau tidak memaksa umatnya untuk selalu shalat di atas tanah, tetapi memberikan contoh bahwa menggunakan alas kecil yang suci adalah boleh dan bahkan sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh shalat di atas khumrah (sajadah kecil atau alas suci) sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  2. Tujuan utama adalah menjaga kesucian tempat sujud, bukan untuk membedakan diri dari orang lain.
  3. Jika lantai sudah suci, shalat langsung di atasnya juga sah dan boleh.
  4. Jangan berlebihan dalam menggunakan alas hingga meninggalkan sunnah shalat langsung di atas tanah ketika memungkinkan.
  5. Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Qayyim yang membolehkan dan menjelaskan hikmahnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?