Penjelasan Hadits Nasa'i No. 721 tentang Larangan berbaring telentang dengan kaki bersilang di masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa berbaring telentang di dalam masjid dengan meletakkan satu kaki di atas kaki yang lain adalah perbuatan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Hal ini hukumnya boleh dan tidak bertentangan dengan adab-adab masjid, selama dilakukan dengan sopan, tidak membuka aurat, dan tidak mengganggu orang lain. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah ritual, tetapi juga tempat untuk beristirahat dan beraktivitas yang mubah (diperbolehkan).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks Arab hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan harakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 721), dari jalur Qutaibah, dari Malik (Imam Malik bin Anas), dari Ibnu Syihab (Az-Zuhri), dari 'Abbad bin Tamim, dari pamannya.

Paman dari 'Abbad bin Tamim yang meriwayatkan hadits ini adalah Abdullah bin Zaid bin 'Ashim Al-Mazini (sahabat Nabi yang terkenal sebagai perawi hadits wudhu). Riwayat ini juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari (no. 475) dan Shahih Muslim (no. 2100) dengan redaksi yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Terkait dengan kemuliaan dan adab masjid, Allah ﷻ berfirman:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang." (QS. An-Nur [24]: 36)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk memuliakan masjid. Namun, memuliakan masjid tidak berarti mengharamkan hal-hal mubah seperti berbaring, selama tidak ada dalil yang melarangnya secara khusus.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah membahas hadits ini. Berikut adalah penjelasan dari beberapa ulama yang termasuk dalam daftar rujukan:

  1. Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam "Bab Istilqa (berbaring telentang) di Masjid". Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya perbuatan tersebut. Tindakan Imam Al-Bukhari yang membuat bab khusus dengan judul ini adalah sebuah isyarat ilmiah bahwa berbaring telentang di masjid tidaklah dilarang.
  2. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul-Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berbaring telentang di dalam masjid. Beliau juga menukil perkataan Imam Al-Khaththabi bahwa dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya seseorang berbaring di masjid ketika ia membutuhkannya, dan bahwa masjid tidak hanya dikhususkan untuk shalat semata.
  3. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) juga membahas hadits ini. Beliau menyatakan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya berbaring telentang di dalam masjid, selama tidak ada kekhawatiran terbukanya aurat. Beliau juga menambahkan bahwa perbuatan ini tidak bertentangan dengan adab, karena tujuannya adalah untuk istirahat.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarah Riyadhush-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya seseorang berbaring di masjid. Namun, beliau memberikan catatan adab: hendaknya seseorang yang berbaring tetap menjaga adabnya, seperti tidak membuka aurat, tidak menghadapkan kakinya ke arah kiblat secara tidak sopan (meskipun ini bukan perkara yang diharamkan, namun menjaga adab lebih utama), dan tidak mengganggu jamaah lain.

Kesimpulan dari penjelasan para ulama: Perbuatan Rasulullah ﷺ ini adalah untuk menunjukkan bolehnya hal tersebut kepada umatnya. Masjid adalah tempat yang mulia, namun kemuliaannya tidak menghalangi aktivitas mubah seperti tidur atau berbaring bagi orang yang membutuhkan, seperti musafir atau orang yang beri'tikaf. Yang terpenting adalah menjaga adab dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang secara syar'i.

Story Telling

Dari hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran dari kehidupan para sahabat yang menjadikan masjid sebagai pusat kehidupan mereka. Abdullah bin Umar (wafat 73 H) - seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah - pernah tinggal (tidur) di masjid Nabawi pada masa mudanya karena belum memiliki rumah. Beliau melakukan hal tersebut di masa Rasulullah ﷺ dan beliau tidak dilarang.

Kisah ini menunjukkan bahwa masjid pada masa generasi terbaik adalah tempat yang hidup, bukan hanya untuk shalat berjamaah lalu pulang. Para sahabat tidur, beristirahat, bahkan sebagian mereka belajar dan bermusyawarah di dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa masjid adalah pusat peradaban dan kehidupan seorang muslim.

Hikmah yang bisa diambil adalah bahwa Islam adalah agama yang wasathiyah (tengah-tengah). Ia tidak melarang umatnya untuk merasa nyaman dan beristirahat di rumah-rumah Allah, selama tidak melanggar batas-batas syariat. Ini adalah bentuk kemudahan (yusr) dalam agama kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berbaring telentang di dalam masjid, sebagaimana yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.
  2. Tetap jaga adab ketika berbaring di masjid, seperti: menutup aurat dengan sempurna, tidak mengganggu orang lain yang sedang shalat atau beribadah, dan menjaga kebersihan masjid.
  3. Niatkan aktivitas tersebut untuk istirahat agar bisa lebih khusyuk dalam beribadah, sehingga bernilai pahala.
  4. Jangan menjadikan masjid sebagai tempat tidur utama secara berlebihan tanpa keperluan, karena hal itu bisa mengurangi keagungan masjid di hati orang awam. Namun, jika ada keperluan (seperti musafir, i'tikaf, atau menunggu waktu shalat), maka hal ini sangat dianjurkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?