Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan keras mengumumkan barang hilang di dalam masjid. Rasulullah ﷺ mendoakan orang yang melakukannya agar tidak menemukan barangnya sebagai bentuk teguran dan pelajaran, karena masjid bukanlah tempat untuk urusan duniawi seperti mencari barang hilang. Masjid dibangun untuk dzikir, shalat, dan urusan akhirat, bukan untuk hiruk-pikuk dunia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (dengan harakat):
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحِيمِ، قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "لَا وَجَدْتَ"
Terjemahan: Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Seorang lelaki datang mengumumkan barang hilangnya di masjid, maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: 'Semoga kamu tidak menemukannya!'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 568) dari jalur lain, dan lafazhnya:
"مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ، فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا"
Artinya: "Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka ucapkanlah: 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu', karena masjid-masjid itu tidak dibangun untuk hal ini."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang." (QS. An-Nur [24]: 36)
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Masjid adalah Tempat Ibadah, Bukan Urusan Dunia
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mengumumkan barang hilang di dalam masjid. Beliau berkata: "Para ulama kami (Syafi'iyyah) berpendapat bahwa mengumumkan barang hilang di masjid adalah makruh, dan sebagian mereka menghukuminya haram. Pendapat yang lebih kuat adalah haram, berdasarkan larangan Nabi ﷺ yang tegas dalam hadits ini."
2. Hikmah Doa "Lā Wajadta" (Semoga Kamu Tidak Menemukannya)
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa doa Nabi ﷺ ini adalah bentuk teguran keras, bukan doa yang bersifat mutlak kebencian. Karena orang tersebut telah melanggar kesucian masjid, maka Nabi ﷺ mendoakannya dengan doa yang menunjukkan ketidaksenangan beliau terhadap perbuatan itu. Ini adalah metode pendidikan yang tegas agar orang tersebut dan orang lain tidak mengulanginya.
3. Perintah Mengucapkan Doa Serupa Bagi yang Mendengar
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini juga memerintahkan setiap muslim yang mendengar orang mengumumkan barang hilang di masjid untuk mendoakannya dengan doa yang semisal: "Lā raddallāhu 'alaika" (Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu). Ini bukan berarti kita benar-benar ingin dia tidak menemukan barangnya, tetapi ini adalah bentuk pengingkaran terhadap perbuatan yang melanggar adab masjid.
4. Pengecualian untuk Masjid yang Memiliki Fungsi Lain
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk masjid yang dikhususkan untuk ibadah. Adapun jika suatu tempat memiliki fungsi ganda (seperti masjid yang juga menjadi tempat pertemuan atau pusat kegiatan kaum muslimin), maka hukumnya kembali kepada 'urf (kebiasaan) dan kebutuhan. Namun yang pokok, masjid adalah tempat ibadah.
5. Adab-Adab Masjid Lainnya
Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَنْ جَاءَ إِلَى هَذَا الْمَسْجِدِ لَمْ يَأْتِ إِلَّا لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ"
"Barangsiapa datang ke masjid ini tidak datang kecuali untuk kebaikan yang ia pelajari atau ia ajarkan, maka ia seperti mujahid di jalan Allah." (HR. Ibnu Majah)
Ini menunjukkan bahwa masjid adalah tempat ilmu dan ibadah, bukan tempat transaksi atau urusan duniawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu sangat menjaga adab-adab masjid. Suatu hari, beliau melihat seseorang masuk masjid lalu langsung bertanya-tanya tentang barang hilangnya. Maka Abu Hurairah berkata kepadanya: "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid ini tidak dibangun untuk ini."
Kemudian beliau menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Sesungguhnya masjid ini tidak dibangun untuk kotoran (hajat manusia), tetapi hanya untuk dzikir kepada Allah dan shalat." (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat menjaga kesucian masjid dan mengamalkan apa yang mereka pelajari dari Nabi ﷺ. Mereka tidak ragu menegur dengan tegas namun tetap dengan adab dan tujuan pendidikan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengumumkan barang hilang di dalam masjid — baik dengan suara keras maupun pelan, karena ini dilarang oleh Nabi ﷺ.
- Jika mendengar orang melakukannya, sunnah untuk mengingatkannya dengan cara yang baik, dan boleh mendoakannya sebagaimana doa Nabi ﷺ sebagai bentuk teguran.
- Gunakan masjid untuk ibadah — shalat, dzikir, membaca Al-Qur'an, dan menuntut ilmu.
- Jika kehilangan barang, carilah di luar masjid atau gunakan media lain yang tidak mengganggu kesucian masjid.
- Jaga adab masuk masjid — dahulukan kaki kanan, baca doa masuk masjid, dan jangan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan fungsinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.