Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang dua hal: (1) duduk melingkar (berkelompok-kelompok) di dalam masjid pada hari Jum'at sebelum shalat Jum'at dimulai, dan (2) melakukan transaksi jual beli di dalam masjid. Keduanya dilarang karena masjid dibangun untuk ibadah, dzikir, dan ilmu, bukan untuk urusan dunia atau memecah barisan jamaah. Larangan ini bersifat mendidik adab, bukan sekadar teknis.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i (wafat 303 H) dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Masjid, no. 714, dari jalur 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya (yaitu Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma).
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum pemuliaan masjid:
QS. An-Nur [24]: 36–37
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
Terjemahan ringkas: "Di rumah-rumah (masjid) yang Allah perintahkan agar ditinggikan dan disebut nama-Nya di dalamnya… (yaitu) orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat…"
Ayat ini menunjukkan bahwa masjid adalah tempat untuk dzikir dan ibadah; urusan jual beli tidak boleh mengalahkan atau mengganggu fungsi tersebut.
Hadits lain yang semakna dan menguatkan:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
"Jika kalian melihat orang berjualan atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah: 'Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perdaganganmu.'" (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan An-Nasa'i; dinilai hasan/shahih oleh para ulama hadits seperti At-Tirmidzi dan Al-Albani)
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menjelaskan larangan jual beli di masjid.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas adab-adab masjid, termasuk larangan transaksi duniawi.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarh hadits) menekankan masjid sebagai tempat ibadah murni.
- Syaikh al-Albani menghasankan hadits larangan jual beli di masjid dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah.
Penjelasan Rinci
Pertama: Larangan berjual beli di masjid.
Para ulama dari daftar di atas sepakat bahwa jual beli di dalam masjid hukumnya terlarang (makruh tahrim menurut jumhur, sebagian menyatakan haram jika mengganggu). Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Al-Majmu' bahwa larangan ini karena masjid bukan tempat mencari keuntungan dunia. Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa masjid adalah "rumah Allah" yang khusus untuk shalat, dzikir, membaca Al-Qur'an, dan majelis ilmu. Syaikh al-Albani menegaskan hadits ini shahih/hasan dan menjadi dalil tegas larangan tersebut.
Hikmahnya:
- Menjaga kesucian fungsi masjid.
- Mencegah kegaduhan dan transaksi yang bisa mengganggu orang shalat.
- Melatih hati agar tidak menjadikan masjid sebagai pasar.
Kedua: Larangan "at-tahalluq" (duduk melingkar) pada hari Jum'at sebelum shalat.
"At-tahalluq" berarti duduk berkelompok membentuk lingkaran-lingkaran terpisah. Para ulama memahami larangan ini dalam beberapa makna:
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini karena dapat memecah barisan jamaah dan menghalangi orang yang datang untuk shalat. Sebelum khutbah, seharusnya jamaah duduk rapi menghadap kiblat, mendengarkan adzan, berdzikir, atau membaca Al-Qur'an, bukan membentuk halaqah-halaqah yang memisahkan diri.
- Sebagian ulama seperti Ibn Rajab menambahkan bahwa halaqah sebelum Jum'at bisa menimbulkan kebisingan dan mengganggu kekhusyukan.
- Syaikh al-Albani dan Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum: jangan membuat lingkaran-lingkaran yang memecah shaf, kecuali halaqah ilmu yang memang diizinkan di waktu lain dan tidak mengganggu.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membolehkan halaqah ilmu (majelis taklim) di masjid pada hari Jum'at selama tidak mengganggu dan tidak memecah barisan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah menghindari halaqah yang memecah jamaah sebelum shalat Jum'at, dan mengisi waktu dengan ibadah individual atau mendengarkan khutbah.
Ketiga: Sanad hadits.
Hadits ini melalui jalur 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya (Syu'aib bin Muhammad) dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash). Para ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in, Ali bin al-Madini, dan Abu Zur'ah ar-Razi menilai jalur 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya sebagai hasan, dapat dijadikan hujjah. Al-Albani menghasankannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat tekun beribadah dan mencatat hadits Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata bahwa tidak ada seorang pun yang lebih banyak mencatat hadits dari beliau, karena beliau menulisnya langsung di hadapan Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau melihat orang-orang di masjid membentuk lingkaran-lingkaran sebelum shalat Jum'at, dan beliau mengingatkan mereka dengan sabda Nabi ﷺ yang beliau hafal: janganlah membuat halaqah-halaqah yang memecah jamaah, dan janganlah berjual beli di masjid. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib juga dikenal tegas dalam menjaga adab masjid, mengingatkan bahwa masjid adalah tempat untuk menghadap Allah, bukan untuk urusan dagang atau perkumpulan yang memecah.
Hikmah: Para salaf sangat menjaga masjid dari hal-hal yang mengurangi kekhusyukan, dan mereka mengajarkan adab ini dengan lembut namun tegas.
Kesimpulan Praktis
- Jangan berjual beli di dalam masjid, baik sebagai penjual maupun pembeli. Jika melihat orang melakukannya, ingatkan dengan lembut sesuai hadits: "Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perdaganganmu."
- Jangan membentuk halaqah-halaqah yang memecah jamaah pada hari Jum'at sebelum shalat. Isi waktu dengan dzikir, membaca Al-Qur'an, shalat sunnah, atau mendengarkan khutbah dengan tenang.
- Jaga adab masjid sebagai rumah Allah: suara tidak terlalu keras, tidak mengganggu orang shalat, dan tidak menjadikannya tempat urusan dunia.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya jika ada perbedaan pendapat dalam masalah cabang, dan utamakan dalil yang paling kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.