Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan tawaf di atas unta saat Haji Wada'. Beliau menyentuh Rukun Yamani dan Hajar Aswad dengan tongkat yang ujungnya melengkung (mihjan), bukan dengan tangannya langsung. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) bagi orang yang berhalangan atau dalam keadaan sulit untuk melakukan tawaf dengan berjalan kaki, dan juga menunjukkan bolehnya masuk ke Masjidil Haram dengan membawa hewan tunggangan jika ada kebutuhan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، عَنِ ابْنِ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ طَافَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ طَافَ بِالْبَيْتِ عَلَى بَعِيرٍ، كُلَّمَا أَتَى عَلَى الرُّكْنِ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ كَانَ عِنْدَهُ وَكَبَّرَ
Artinya: "Bahwa Nabi ﷺ tawaf di Ka'bah di atas unta. Setiap kali melewati rukun (Hajar Aswad), beliau memberi isyarat kepadanya dengan sesuatu yang ada di tangannya dan bertakbir." (HR. Al-Bukhari, no. 1613)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Hajj [22]: 27-28 tentang disyariatkannya ibadah haji dan berbagai kemudahan di dalamnya:
وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh." (QS. Al-Hajj [22]: 27)
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (8/183) menjelaskan bahwa tawaf di atas kendaraan diperbolehkan, baik karena udzur maupun tanpa udzur, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/473) menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa tawaf di atas kendaraan itu sah, namun yang lebih utama adalah berjalan kaki bagi yang mampu.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa tawaf di atas kendaraan diperbolehkan, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, salah seorang sahabat yang paling paham tentang manasik haji karena beliau sering mendampingi Nabi ﷺ dan para sahabat senior.
Pelajaran dari hadits ini:
- Tawaf di atas kendaraan diperbolehkan. Ini adalah rukhshah (keringanan) dari Allah ﷻ. Nabi ﷺ melakukan tawaf di atas unta pada Haji Wada', padahal saat itu beliau dalam keadaan sehat dan mampu berjalan. Namun beliau melakukannya untuk mengajarkan umatnya bahwa tawaf di atas kendaraan itu sah, dan juga karena banyaknya orang yang berdesakan di sekitar Ka'bah sehingga menyulitkan beliau untuk mendekati Hajar Aswad.
- Isyarat dengan tongkat (mihjan) untuk istilam. Ketika melewati Hajar Aswad, beliau tidak bisa menyentuhnya langsung karena desakan manusia dan posisi beliau yang berada di atas unta. Maka beliau menggunakan mihjan (tongkat yang ujungnya melengkung) untuk menyentuh atau memberi isyarat ke arah Hajar Aswad. Ini menunjukkan bahwa istilam (menyentuh) Hajar Aswad tidak harus dengan tangan jika tidak mampu.
- Masuknya hewan ke dalam masjid. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa masuknya unta ke dalam Masjidil Haram itu diperbolehkan jika ada kebutuhan. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Memasukkan Unta ke Dalam Masjid" sebagaimana yang Anda sebutkan. Namun perlu dipahami, ini khusus untuk Masjidil Haram dan karena kebutuhan, bukan untuk masjid-masjid biasa tanpa keperluan.
- Hikmah pensyariatan ini. Allah ﷻ tidak menyulitkan hamba-Nya dalam beribadah. Jika seseorang sakit, tua, atau dalam keadaan sulit untuk berjalan kaki, maka ia boleh tawaf dengan kendaraan. Ini sejalan dengan firman Allah:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Pandangan ulama tentang tawaf di atas kendaraan:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan tawaf di atas kendaraan baik karena udzur maupun tanpa udzur, berdasarkan zhahir hadits ini.
- Imam Malik berpendapat bahwa tawaf di atas kendaraan diperbolehkan bagi orang yang memiliki udzur, namun makruh jika tanpa udzur karena bertentangan dengan keutamaan berjalan kaki dalam tawaf.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/215) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja melakukan tawaf di atas unta untuk mengajarkan umatnya bahwa hal itu diperbolehkan, dan juga karena beliau ingin kaum muslimin melihat dan bertanya tentang manasik haji kepada beliau dari tempat yang tinggi.
Tentang menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat:
Para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu menyentuh Hajar Aswad dengan tangannya karena desakan orang banyak, maka ia cukup memberi isyarat dengan tangannya atau dengan benda yang dipegangnya, sambil bertakbir. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/462) menjelaskan bahwa istilam dengan isyarat itu sah, dan orang yang melakukannya mendapat pahala sebagaimana orang yang menyentuh langsung, karena niatnya yang tulus untuk melaksanakan sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada Haji Wada', Nabi ﷺ ingin mengajarkan kepada umatnya seluruh manasik haji dengan praktik langsung. Beliau naik unta bernama Al-Qashwa' dan melakukan tawaf di atasnya. Ketika sampai di Hajar Aswad, beliau tidak bisa menyentuhnya karena banyaknya manusia yang berdesakan. Maka beliau mengambil mihjan — tongkat yang ujungnya melengkung — lalu menyentuhkan atau memberi isyarat ke arah Hajar Aswad dengannya, sambil bertakbir.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang meriwayatkan hadits ini adalah seorang pemuda yang saat itu ikut dalam Haji Wada'. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan kemudahan dalam beribadah. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa agama ini dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Sesungguhnya Allah ﷻ tidak menjadikan ibadah ini untuk menyulitkan hamba-Nya, tetapi Dia menjadikannya sebagai ujian ketaatan. Maka barang siapa yang Allah mudahkan baginya untuk beribadah dengan cara yang Dia syariatkan, maka itulah yang terbaik baginya."
Kesimpulan Praktis
- Tawaf di atas kendaraan itu sah dan diperbolehkan, baik karena udzur (sakit, tua, atau kondisi sulit) maupun tanpa udzur, menurut pendapat yang lebih kuat.
- Jika tidak mampu menyentuh Hajar Aswad karena desakan orang banyak, cukup memberi isyarat dengan tangan atau benda yang dipegang sambil bertakbir.
- Agama ini mudah, tidak menyulitkan. Selama ada dalil yang membolehkan, maka kita tidak perlu mempersempit diri.
- Masuknya hewan ke masjid hanya untuk kebutuhan dan khusus di Masjidil Haram pada masa itu. Untuk masjid biasa, tidak boleh membawa hewan masuk tanpa kebutuhan yang jelas.
- Yang utama tetap berjalan kaki dalam tawaf bagi yang mampu, karena itu lebih sempurna dan lebih khusyuk. Namun jika ada halangan, maka tidak mengapa naik kendaraan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.