Penjelasan Hadits Nasa'i No. 710 tentang Mendirikan khemah untuk merawat yang terluka di masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mendirikan kemah di dalam masjid untuk merawat Sa'd bin Mu'adz radhiyallahu 'anhu yang terluka parah dalam Perang Khandaq. Ini menjadi dalil bahwa masjid boleh dimanfaatkan untuk keperluan darurat seperti pengobatan dan perawatan orang sakit, selama tidak mengganggu fungsi utama masjid dan tetap menjaga kesuciannya. Para ulama memahami ini sebagai bentuk kasih sayang Nabi ﷺ dan bolehnya perkara darurat di masjid.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Masjid, Bab Mendirikan Kemah di Masjid, nomor 710, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah, sehingga kedudukannya shahih.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan memakmurkan dan memanfaatkan masjid:

QS. At-Taubah [9]: 18

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَن يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Terjemahan: "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk."

Ayat ini menunjukkan kedudukan masjid yang mulia, dan para ulama seperti Ibnu Katsir menjelaskan bahwa memakmurkan masjid mencakup menjaga, merawat, dan memanfaatkannya untuk kebaikan sesuai tuntunan syariat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan peristiwa Perang Khandaq (Perang Ahzab). Sa'd bin Mu'adz radhiyallahu 'anhu, seorang pemimpin suku Aus yang mulia, terkena panah di bagian akhal (pembuluh darah di lengan tengah) yang menyebabkan luka berat dan pendarahan. Melihat kondisi tersebut, Nabi ﷺ memerintahkan agar didirikan kemah untuk beliau di dalam masjid, agar beliau dapat menjenguknya dari dekat dan merawatnya.

Imam An-Nawawi dalam penjelasan hadits-hadits shahih menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan:

  1. Bolehnya melakukan hal darurat di masjid selama tidak mengubah fungsi utama masjid dan tidak mengotori atau mengganggu kekhusyukan ibadah.
  2. Bentuk kasih sayang dan perhatian Nabi ﷺ kepada para sahabatnya, terutama yang berjasa besar dalam perjuangan Islam.
  3. Kebolehan berobat dan dirawat di masjid jika memang diperlukan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab syarah hadits.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama tentang bolehnya menempatkan orang sakit atau melakukan pengobatan di dalam masjid, dengan syarat menjaga kebersihan dan tidak menimbulkan gangguan. Beliau juga menyebutkan bahwa Sa'd bin Mu'adz akhirnya wafat karena luka tersebut, dan Nabi ﷺ serta para sahabat merawatnya hingga akhir hayatnya.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada masa-masa sulit Perang Khandaq, dan menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi para sahabatnya, bahkan dalam situasi perang beliau tetap memikirkan perawatan bagi yang terluka.

Adapun mengenai hukum mendirikan kemah di masjid, para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan jika ada kebutuhan darurat, seperti merawat orang sakit atau keperluan mendesak lainnya.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik membolehkan dengan syarat tidak mengganggu shalat berjamaah dan menjaga kesucian masjid.
  • Imam Abu Hanifah membolehkan selama tidak menjadikan masjid sebagai tempat tinggal tetap atau mengubah fungsi masjid.

Pendapat yang paling kuat adalah bolehnya memanfaatkan masjid untuk keperluan darurat seperti pengobatan, perawatan orang sakit, atau keperluan mendesak lainnya, dengan syarat:

  1. Tidak mengganggu fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.
  2. Menjaga kebersihan dan kesucian masjid.
  3. Tidak menjadikannya sebagai tempat tinggal permanen atau kegiatan yang melalaikan ibadah.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa ketika Sa'd bin Mu'adz radhiyallahu 'anhu terkena panah dalam Perang Khandaq, beliau berdoa: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa tidak ada yang lebih aku cintai daripada berjihad di jalan-Mu melawan orang-orang yang mendustakan Rasul-Mu. Ya Allah, jika Engkau masih menyisakan peperangan melawan Quraisy, maka panjangkanlah umurku hingga aku dapat berjihad melawan mereka. Namun jika Engkau menghentikan peperangan, maka sembuhkanlah lukaku dengan syahadah."

Nabi ﷺ kemudian memerintahkan agar didirikan kemah untuk Sa'd di dalam masjid agar beliau dapat menjenguknya dari dekat. Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa beliau melihat Nabi ﷺ sering menjenguk Sa'd dan mendoakannya. Akhirnya Sa'd radhiyallahu 'anhu wafat karena luka tersebut, dan Nabi ﷺ bersabda bahwa Arsy Allah bergetar karena kematian Sa'd bin Mu'adz, sebagai tanda kemuliaan beliau di sisi Allah.

Hikmah: Kasih sayang Nabi ﷺ kepada sahabatnya, dan betapa beliau mendahulukan perawatan dan perhatian kepada orang yang berjasa besar dalam Islam, bahkan dalam situasi perang yang sulit.

Kesimpulan Praktis

  1. Masjid boleh dimanfaatkan untuk keperluan darurat seperti merawat orang sakit, pengobatan, atau kegiatan sosial yang mendesak, selama tidak mengganggu fungsi utama masjid dan menjaga kesuciannya.
  2. Meneladani kasih sayang Nabi ﷺ kepada para sahabatnya, terutama yang berjasa besar, dengan menjenguk, mendoakan, dan merawat mereka.
  3. Menjaga adab terhadap masjid sebagai rumah Allah, dengan menjaga kebersihan, ketenangan, dan tidak menjadikannya tempat untuk hal-hal yang melalaikan ibadah.
  4. Mengutamakan musyawarah dan kepedulian sosial dalam menghadapi situasi darurat, sebagaimana Nabi ﷺ bermusyawarah dan mengambil keputusan untuk merawat Sa'd di masjid.
  5. Mengambil pelajaran dari kisah Sa'd bin Mu'adz tentang keberanian, keikhlasan, dan husnul khatimah bagi orang yang berjihad di jalan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?