Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 708 tentang Larangan makan bawang sebelum masuk masjid

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap kebersihan, kenyamanan bersama, dan adab di masjid. Rasulullah ﷺ memerintahkan orang yang memakan bawang mentah atau bawang putih untuk dikeluarkan dari masjid karena baunya mengganggu para malaikat dan jamaah lain. Ini bukan berarti bawang itu haram, tetapi mengajarkan kita untuk tidak mengganggu orang lain, terutama di tempat ibadah. Solusinya adalah memasaknya hingga hilang baunya, atau tidak masuk masjid sampai baunya hilang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah sanad dan matan yang shahih. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-A'raf [7]: 31:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk berpenampilan rapi dan bersih saat memasuki masjid, yang mencakup kebersihan badan dan bau.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan bau yang mengganggu, bukan zat makanannya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah dikeluarkannya orang yang memakan bawang mentah dari masjid adalah untuk menjaga kenyamanan jamaah dan para malaikat.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai bentuk perhatian syariat terhadap adab dan kebersihan. Mari kita bedah beberapa poin penting:

1. Makna "Dua Tanaman yang Buruk"

Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu menyebut bawang dan bawang putih sebagai "khobitsatain" (dua yang buruk). Ini bukan berarti haram, tetapi buruk dalam hal baunya yang menyengat. Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa bawang dan bawang putih adalah makanan yang halal, tetapi baunya bisa mengganggu.

2. Perintah Mengeluarkan ke Al-Baqi'

Al-Baqi' adalah pemakaman penduduk Madinah. Rasulullah ﷺ memerintahkan orang yang berbau bawang untuk dikeluarkan ke sana, bukan sebagai hukuman, tetapi agar ia tidak mengganggu jamaah di masjid. Ini menunjukkan bahwa masjid harus dijaga kesucian dan kenyamanannya.

3. Solusi: "Matikan dengan Memasak"

Umar radhiyallahu 'anhu memberikan solusi praktis: masaklah bawang tersebut hingga baunya hilang. Ini adalah bentuk rukhsah (keringanan) dan solusi yang bijak. Imam Asy-Syafi'i dan para ulama madzhab sepakat bahwa jika bawang sudah dimasak hingga hilang baunya, maka boleh masuk masjid.

4. Hikmah Larangan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam kaidah umum: "La dharara wa la dhirar" (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Bau yang menyengat adalah bentuk gangguan yang harus dihindari.

5. Penerapan untuk Zaman Sekarang

Hadits ini bukan hanya tentang bawang, tetapi tentang semua hal yang berbau tidak sedap. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa siapa pun yang memakan makanan berbau tajam (seperti petai, jengkol, atau bawang mentah) dan ingin masuk masjid, hendaknya ia membersihkan diri atau menunggu hingga baunya hilang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu pada suatu hari Jum'at sedang berkhutbah. Tiba-tiba beliau mencium bau bawang dari sebagian jamaah. Maka beliau bersabda—atau berkata—dengan tegas:

"Wahai manusia, sesungguhnya kalian memakan dua tanaman yang aku tidak mengira keduanya kecuali buruk: bawang dan bawang putih. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ jika mencium bau keduanya dari seorang laki-laki, beliau memerintahkan agar ia dikeluarkan ke Baqi'."

Kisah ini menunjukkan ketegasan Umar dalam menjaga adab masjid, sebagaimana ia belajar langsung dari Rasulullah ﷺ. Ini juga menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga kebersihan dan kenyamanan ibadah berjamaah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kebersihan dan kesucian masjid — masjid adalah rumah Allah yang harus dijaga dari segala gangguan, termasuk bau tidak sedap.
  2. Hindari memakan bawang mentah, petai, jengkol, atau makanan berbau tajam sebelum masuk masjid.
  3. Jika ingin memakannya, masaklah hingga hilang baunya — ini adalah solusi yang diajarkan Umar radhiyallahu 'anhu.
  4. Terapkan adab ini dalam kehidupan sehari-hari — jangan mengganggu orang lain dengan bau badan atau bau mulut, terutama saat beribadah.
  5. Niatkan menjaga kenyamanan jamaah sebagai bentuk ibadah — karena ini termasuk menghormati rumah Allah dan sesama muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.