Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang orang yang baru makan bawang putih, bawang merah, atau daun bawang (yang baunya menyengat) untuk mendekati masjid, karena baunya mengganggu para malaikat dan juga manusia. Larangan ini bukan karena makanannya haram, tetapi karena menjaga adab dan kebersihan masjid. Jika bau sudah hilang (misalnya dengan dimasak matang atau membersihkan mulut), maka larangan itu tidak berlaku.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Masjid, Bab "Siapa yang Dilarang Masuk Masjid", dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Redaksi serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari sahabat Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang maknanya sama.
Adapun ayat yang menjadi landasan umum tentang menjaga masjid dan adab di dalamnya:
وَفِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ
QS. An-Nur [24]: 36
"Di rumah-rumah (masjid) yang Allah telah memerintahkan agar diangkat (dimuliakan) dan disebut nama-Nya di dalamnya."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban memuliakan masjid dan menjaga kesuciannya dari hal-hal yang mengganggu. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahasnya ketika mensyarah hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ menyebut "tanaman ini" lalu menjelaskan maksudnya adalah bawang putih, bawang merah, dan daun bawang (kurrats). Beliau melarang orang yang memakannya untuk "mendekati masjid kami". Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tahrim (dibenci mendekati haram) bagi orang yang baunya masih tercium, dan tujuannya adalah menjaga masjid dari gangguan bau.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang memakan bawang mentah dan baunya masih ada. Jika bawang tersebut dimasak hingga baunya hilang, maka tidak lagi termasuk larangan. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini bukan berarti makanannya haram, melainkan karena adanya sebab ('illah) yaitu bau yang mengganggu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya: sebagian memahami sebagai larangan masuk masjid secara mutlak bagi yang baunya masih ada, sebagian lain memahami larangan ini khusus pada waktu shalat berjamaah atau ketika masjid penuh. Namun pendapat yang paling kuat menurut beliau adalah larangan tersebut berlaku selama baunya masih tercium, karena 'illah-nya (sebab larangan) adalah bau yang mengganggu.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya menjaga masjid dari segala yang mengganggu, termasuk bau tidak sedap. Beliau juga menjelaskan bahwa "malaikat merasa terganggu" menunjukkan kemuliaan masjid dan bahwa gangguan terhadap malaikat adalah perkara yang besar.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab-kitabnya menekankan kaidah bahwa syariat selalu menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah, dan larangan ini termasuk bab adab (etika) dalam bermuamalah dengan sesama dan dengan malaikat.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama (seperti yang dinukil Ibnu Hajar) memahami larangan ini khusus untuk masuk masjid, sebagian lain memperluasnya hingga majelis ilmu dan pertemuan umum. Namun yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan larangan ini berlaku selama bau masih ada, dan gugur jika bau telah hilang — sebagaimana ditegaskan an-Nawawi dan dikuatkan oleh al-Utsaimin.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu ketika, Nabi ﷺ mencium bau bawang dari arah masjid, lalu beliau bersabda agar orang yang memakannya tidak mendekat. Dalam riwayat lain (Shahih Muslim), ketika Nabi ﷺ mencium bau tersebut, beliau bersabda: "Siapa yang memakan dari pohon yang berbau ini, maka janganlah mendekati masjid kami." Seorang sahabat kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengharamkannya?" Nabi ﷺ menjawab: "Tidak, tetapi aku tidak suka baunya." (Makna dari riwayat ini menunjukkan larangan bukan karena keharaman, melainkan karena adab). Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa masjid adalah tempat yang mulia, dan menjaga kebersihan serta kenyamanannya adalah bagian dari ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Hindari makan bawang mentah (bawang putih, bawang merah, daun bawang) sebelum ke masjid, terutama jika baunya masih tercium.
- Jika sudah dimasak matang hingga baunya hilang, maka tidak ada larangan — sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi.
- Bersihkan mulut dengan sikat gigi atau siwak setelah makan makanan berbau menyengat sebelum ke masjid.
- Pahami bahwa larangan ini adalah adab, bukan pengharaman makanan — bawang tetap halal dan bermanfaat.
- Jaga masjid dari segala gangguan, baik bau, suara, maupun perbuatan yang mengganggu orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.