Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah masuk ke dalam Ka'bah bersama beberapa sahabat, lalu shalat di dalamnya di antara dua tiang (tiang Yaman). Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat di dalam Ka'bah itu boleh dan pernah dilakukan Nabi ﷺ. Dari sini para ulama mengambil hukum tentang shalat di dalam Ka'bah dan keutamaan tempat tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Masjid, Bab Shalat di Dalam Ka'bah, nomor 692. Jalur periwayatannya: Qutaibah → Al-Laits → Ibnu Syihab (Az-Zuhri) → Salim → ayahnya (Abdullah bin Umar رضي الله عنهما).
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Ibnu Umar, dan menjadi rujukan utama dalam bab ini.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan Ka'bah dan perintah mengagungkannya:
QS. Al-Hajj [22]: 26
وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), 'Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apa pun, dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang berdiri, ruku', dan sujud (shalat).'"
Ayat ini menunjukkan bahwa Baitullah adalah tempat ibadah — termasuk shalat — bagi orang yang berdiri, ruku', dan sujud. Ini menjadi dasar bahwa shalat di dalam atau di sekitar Ka'bah memiliki landasan syariat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Abdullah bin Umar رضي الله عنهما menceritakan bahwa Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal bin Rabah, dan Utsman bin Thalhah (pemegang kunci Ka'bah saat itu). Mereka menutup pintu, lalu setelah keluar, Ibnu Umar bertanya kepada Bilal: apakah Nabi ﷺ shalat di dalamnya? Bilal menjawab: ya, beliau shalat di antara dua tiang Yaman.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat di dalam Ka'bah, dan bahwa hal itu pernah dilakukan Nabi ﷺ secara langsung. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat di dalam Ka'bah: jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Syafi'i, Maliki, dan Hanbali — membolehkan shalat di dalamnya, baik fardhu maupun sunnah. Sedangkan sebagian ulama Hanafi memakruhkan shalat fardhu di dalam Ka'bah, namun membolehkan shalat sunnah. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena adanya hadits shahih ini yang secara tegas menyebutkan Nabi ﷺ shalat di dalamnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di dalam Ka'bah, dan beliau menguatkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ tersebut menjadi dalil yang jelas. Beliau juga menjelaskan bahwa "dua tiang Yaman" adalah dua tiang yang berada di sisi Yaman (selatan) dari Ka'bah.
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah pada hari penaklukan Makkah (Fathu Makkah), dan ini menjadi dalil bahwa shalat di dalam Ka'bah adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika membahas ayat tentang Baitullah, menyebutkan bahwa Ka'bah adalah tempat ibadah yang mulia, dan shalat di dalamnya memiliki keutamaan tersendiri.
Catatan penting:
Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak shalat di dalam Ka'bah pada saat haji (thawaf), melainkan pada kesempatan lain, yaitu saat Fathu Makkah. Ini menunjukkan bahwa shalat di dalam Ka'bah bukan bagian dari manasik haji, tetapi ibadah yang boleh dilakukan kapan saja ketika memungkinkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada hari penaklukan Makkah (Fathu Makkah), Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Utsman bin Thalhah. Beliau menutup pintu Ka'bah, lalu shalat di dalamnya. Abdullah bin Umar رضي الله عنهما — yang saat itu berada di luar — sangat ingin mengetahui apa yang dilakukan Nabi ﷺ di dalam. Ketika pintu dibuka, Ibnu Umar segera masuk dan bertanya kepada Bilal tentang shalat Nabi ﷺ di dalam Ka'bah. Bilal menjawab dengan jelas: "Ya, beliau shalat di antara dua tiang Yaman."
Kisah ini menunjukkan semangat para sahabat dalam meneladani Nabi ﷺ hingga detail sekecil apa pun, termasuk tempat shalat beliau di dalam Ka'bah. Ibnu Umar dikenal sebagai sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, sampai-sampai beliau bertanya langsung kepada Bilal untuk memastikan. (Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari jalur Ibnu Umar).
Kesimpulan Praktis
- Shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh menurut pendapat yang lebih kuat (jumhur ulama), berdasarkan hadits shahih ini.
- Shalat fardhu di dalam Ka'bah menurut jumhur ulama juga boleh, meskipun sebagian ulama memakruhkan. Namun pendapat yang lebih kuat adalah boleh.
- Keutamaan Ka'bah sebagai tempat ibadah sangat besar, dan shalat di dalamnya adalah ibadah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ.
- Meneladani sunnah hingga detail kecil, sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar, adalah sikap para sahabat yang patut kita contoh.
- Bagi yang tidak memungkinkan masuk ke dalam Ka'bah, shalat di sekitar Ka'bah (Masjidil Haram) juga memiliki keutamaan yang sangat besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.