Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab ketika iqamah telah dikumandangkan, yaitu makmum hendaknya tidak tergesa-gesa berdiri sebelum melihat imam keluar dari tempatnya menuju shaf shalat. Ini adalah bentuk adab dan ketenangan dalam shalat berjamaah, serta pengagungan terhadap posisi imam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Adzan, Bab Iqamah Muadzin Ketika Imam Keluar, no. 687. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 605) dari jalur lain.
Hadits serupa dari riwayat lain:
Dalam Shahih Muslim, dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي قَدْ خَرَجْتُ
Artinya: "Apabila iqamah telah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihat aku telah keluar (dari tempat tinggal/ruanganku)." (HR. Muslim no. 605)
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang adab dan ketenangan dalam ibadah:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَن تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, agar amalmu tidak terhapus sedangkan kamu tidak menyadari." (QS. Al-Hujurat [49]: 2)
Ayat ini menunjukkan betapa pentingnya adab dan penghormatan kepada Rasulullah ﷺ, dan para ulama menjadikan hadits-hadits tentang adab shalat sebagai bagian dari pengamalan adab terhadap imam yang merupakan pengganti (khalifah) Rasulullah ﷺ dalam memimpin shalat.
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits Secara Umum
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika muadzin telah mengumandangkan iqamah, para makmum tidak boleh langsung berdiri dari tempat duduknya. Mereka hendaknya menunggu hingga melihat imam keluar dari tempatnya (seperti kamar atau ruangan khusus imam di masjid) menuju tempat shalat.
2. Pemahaman Ulama Terhadap Hadits Ini
Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya makmum untuk tidak berdiri ketika iqamah dikumandangkan, melainkan menunggu sampai imam keluar dan terlihat oleh mereka. Beliau menukil bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai waktu berdiri ketika iqamah:
- Pendapat pertama: Makmum berdiri ketika iqamah telah selesai dikumandangkan. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama madzhab Syafi'i.
- Pendapat kedua: Makmum berdiri ketika melihat imam telah keluar dari tempatnya. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir hadits Abu Qatadah ini.
Imam An-Nawawi kemudian menjelaskan bahwa cara menggabungkan kedua pendapat ini adalah: jika imam berada di dalam masjid (di mihrab atau tempat yang terlihat), maka makmum berdiri ketika iqamah selesai. Namun jika imam berada di luar masjid atau di ruangan khusus yang tidak terlihat, maka makmum menunggu hingga imam keluar dan terlihat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan Asy-Syarh Al-Mumti') menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adab yang agung, yaitu makmum tidak boleh mendahului imam dalam berdiri. Beliau menegaskan bahwa yang terbaik adalah mengikuti petunjuk hadits ini, yaitu menunggu hingga melihat imam keluar, karena ini adalah perintah Nabi ﷺ yang jelas.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Majmu' Fatawa) ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab bahwa jika imam berada di dalam masjid dan telah masuk ke mihrabnya, maka makmum berdiri ketika iqamah telah selesai. Namun jika imam berada di luar masjid, maka makmum menunggu sampai imam masuk dan terlihat, berdasarkan hadits Abu Qatadah ini.
3. Hikmah Larangan Tergesa-gesa Berdiri
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini:
- Menghindari kesia-siaan: Berdiri terlalu lama sambil menunggu imam bisa menjadi sia-sia dan melelahkan, padahal syariat mengajarkan untuk tidak memberatkan diri.
- Menjaga ketertiban: Dengan menunggu imam keluar, shaf akan tertata dengan rapi dan tidak ada yang mendahului.
- Menghormati posisi imam: Makmum tidak boleh mendahului imam dalam gerakan shalat, dan ini juga berlaku dalam hal berdiri sebelum shalat dimulai.
- Meneladani ketenangan: Islam mengajarkan ketenangan dalam ibadah, bukan tergesa-gesa.
4. Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam praktiknya di masjid-masjid, jika imam berada di dalam masjid dan duduk di tempatnya, maka ketika iqamah dikumandangkan dan selesai, makmum berdiri bersama-sama. Namun jika imam datang dari luar masjid atau dari ruangan khusus, maka makmum menunggu hingga imam masuk dan terlihat oleh mereka.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal (semoga Allah merahmatinya) sangat memperhatikan adab-adab shalat berjamaah. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang berdiri ketika iqamah dikumandangkan, lalu beliau menjawab dengan tegas bahwa yang lebih utama adalah mengikuti sunnah, yaitu menunggu hingga imam keluar. Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ meskipun dalam perkara yang terlihat kecil seperti waktu berdiri ketika iqamah.
Kisah lain, Imam Al-Bukhari (semoga Allah merahmatinya) dalam Shahih-nya meriwayatkan dari Abu Qatadah hadits yang semakna, dan beliau menempatkannya dalam bab tentang adab shalat, menunjukkan perhatian besar para ulama terhadap detail-detail adab dalam ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Ketika iqamah dikumandangkan, makmum hendaknya tetap duduk dengan tenang dan tidak tergesa-gesa berdiri.
- Jika imam berada di dalam masjid dan terlihat, maka makmum berdiri setelah iqamah selesai.
- Jika imam berada di luar masjid atau di ruangan khusus, maka makmum menunggu hingga imam keluar dan terlihat.
- Yang terpenting adalah menjaga ketertiban, ketenangan, dan tidak mendahului imam dalam gerakan shalat.
- Adab ini mengajarkan kita untuk selalu menghormati pemimpin shalat dan tidak tergesa-gesa dalam urusan ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.