Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 686 tentang Tata cara shalat malam dan pemberitahuan muadzin kepada imam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa tidur nyenyak yang dialami Nabi ﷺ setelah shalat malam (tahajud) tidak membatalkan wudhu beliau. Beliau langsung bangun, shalat dua rakaat ringan, lalu memimpin shalat Subuh berjamaah tanpa berwudhu lagi. Ini adalah dalil bahwa tidur tidak serta-merta membatalkan wudhu, selama seseorang tidak yakin keluar sesuatu dari dirinya. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum tidur yang membatalkan wudhu, dan hadits ini menjadi salah satu dalil penting dalam pembahasan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 686) dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu mendekati masjid) ketika kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar melewati jalan saja, sampai kamu mandi. Dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau kamu menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik..."

Ayat ini menjelaskan bahwa wudhu menjadi batal karena sesuatu yang keluar dari qubul/dubur (الغائط), bukan semata-mata karena tidur.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah tidur membatalkan wudhu atau tidak. Perbedaan ini muncul dari pemahaman mereka terhadap hadits-hadits yang tampak saling bertentangan.

Pendapat Pertama: Tidur Membatalkan Wudhu (secara mutlak)

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits Shafwan bin 'Assal radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«إِنَّمَا الْوُضُوءُ مِمَّا يَخْرُجُ مِنَ السَّبِيلَيْنِ» (رواه الترمذي وابن ماجه)

"Sesungguhnya wudhu itu (wajib) karena sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur)."

Namun mereka memahami bahwa tidur nyenyak termasuk sebab yang membuat seseorang tidak sadar jika ada sesuatu yang keluar darinya, sehingga tidur nyenyak dihukumi seperti hadats.

Pendapat Kedua: Tidur Tidak Membatalkan Wudhu (secara mutlak)

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Malik. Beliau berpendapat bahwa tidur tidak membatalkan wudhu sama sekali, baik tidur nyenyak maupun tidak, selama tidak yakin keluar sesuatu. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas di atas, di mana Nabi ﷺ tidur nyenyak hingga terdengar dengkurannya, lalu bangun dan shalat tanpa berwudhu.

Pendapat Ketiga (yang paling kuat): Tidur yang Membatalkan Wudhu Hanya Jika Tidurnya Nyenyak

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka menggabungkan dalil-dalil yang ada:

  1. Tidur nyenyak membatalkan wudhu, karena seseorang tidak sadar jika ada hadats yang keluar. Dalilnya hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«وَكَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ» (رواه أبو داود)

"Para sahabat Rasulullah ﷺ menunggu shalat Isya hingga kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk), lalu mereka shalat tanpa berwudhu."

Hadits ini menunjukkan bahwa tidur ringan (seperti terangguk-angguk) tidak membatalkan wudhu.

  1. Tidur ringan tidak membatalkan wudhu, karena seseorang masih sadar jika ada hadats yang keluar. Dalilnya hadits Ibnu Abbas di atas, di mana Nabi ﷺ tidur nyenyak, namun beliau tetap shalat tanpa berwudhu.

Bagaimana Menyelesaikan Hadits Ibnu Abbas dengan Pendapat Ketiga?

Para ulama yang berpendapat bahwa tidur nyenyak membatalkan wudhu menjelaskan bahwa tidur Nabi ﷺ dalam hadits Ibnu Abbas ini terjadi setelah shalat malam (tahajud), dan beliau tidur dalam keadaan suci. Ketika beliau bangun, beliau tidak ragu bahwa tidak ada sesuatu yang keluar darinya. Maka beliau shalat dengan wudhu yang masih ada.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tidur itu sendiri bukanlah hadats, tetapi ia adalah sebab yang membuat seseorang tidak sadar. Maka jika seseorang tidur nyenyak dan tidak yakin keluar sesuatu, wudhunya tetap sah. Namun jika ia ragu atau yakin ada yang keluar, maka ia harus berwudhu.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah tidur nyenyak membatalkan wudhu, karena hadits Ibnu Abbas dipahami bahwa Nabi ﷺ tidur dalam keadaan yang tidak menghilangkan kesadaran sepenuhnya, atau beliau tidur dalam keadaan yakin tidak ada yang keluar.

Namun Syaikh Al-Albani cenderung kepada pendapat bahwa tidur tidak membatalkan wudhu secara mutlak, berdasarkan zhahir hadits Ibnu Abbas ini, karena Nabi ﷺ tidur nyenyak hingga terdengar dengkuran beliau, dan beliau tetap shalat tanpa berwudhu.

Kesimpulan dalam Masalah Ini:

Pendapat yang paling hati-hati dan banyak dipilih oleh ulama kontemporer dari kalangan Ahlus Sunnah adalah: tidur yang nyenyak membatalkan wudhu, karena ia menghilangkan kesadaran sehingga seseorang tidak merasakan jika ada hadats yang keluar. Adapun tidur ringan seperti terangguk-angguk, tidak membatalkan wudhu.

Namun bagi orang yang tidur nyenyak dan yakin tidak ada yang keluar darinya, maka wudhunya tetap sah menurut pendapat yang lebih kuat, karena wudhu tidak batal kecuali dengan yakin keluarnya hadats. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu malam, Nabi ﷺ shalat tahajud sebelas rakaat dengan bacaan yang panjang dan khusyuk. Setelah selesai, beliau tidur hingga nyenyak, dan para sahabat yang mendengar dengkuran beliau tahu bahwa beliau benar-benar terlelap.

Kemudian Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu datang dan berkata, "Shalat, wahai Rasulullah!" Beliau bangun, shalat dua rakaat ringan, lalu keluar memimpin shalat Subuh. Beliau tidak berwudhu lagi.

Kisah ini menunjukkan beberapa hal:

  1. Kesederhanaan dan kemudahan dalam agama. Nabi ﷺ tidak mempersulit dirinya dengan berwudhu lagi padahal beliau tidur nyenyak. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan.
  2. Kedisiplinan Nabi ﷺ dalam ibadah. Meskipun beliau telah shalat malam yang panjang, beliau tetap shalat dua rakaat ringan sebelum Subuh, lalu memimpin shalat berjamaah.
  3. Kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ. Bilal dengan penuh adab memanggil beliau untuk shalat, dan Nabi ﷺ langsung bangun tanpa mengeluh.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidur tidak otomatis membatalkan wudhu. Yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur. Tidur hanya menjadi sebab seseorang tidak sadar jika ada yang keluar.
  2. Bagi yang tidur nyenyak, disarankan untuk berwudhu ketika hendak shalat, sebagai bentuk kehati-hatian, berdasarkan pendapat jumhur ulama.
  3. Bagi yang tidur ringan (seperti terangguk-angguk saat menunggu shalat), tidak perlu berwudhu lagi, berdasarkan hadits para sahabat.
  4. Yang terpenting adalah keyakinan. Jika seseorang ragu apakah wudhunya batal atau tidak, maka hukum asalnya adalah wudhunya masih sah, karena keyakinan tidak hilang dengan keraguan.
  5. Ambil hikmah dari kisah Nabi ﷺ: beliau tetap shalat dua rakaat ringan sebelum Subuh meskipun telah lelah dengan shalat malam. Ini menunjukkan semangat beliau dalam ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.