Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang berada di dalam masjid dan adzan sudah dikumandangkan, maka ia hendaknya tidak keluar dari masjid tanpa kebutuhan yang dibenarkan. Abu Hurairah رضي الله عنه menilai perbuatan keluar setelah adzan sebagai bentuk kemaksiatan kepada Nabi ﷺ, karena itu menyelisihi perintah beliau untuk tetap bersama shalat dan tidak keluar setelah adzan kecuali ada udzur.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Adzan, Bab Penekanan untuk Keluar dari Masjid Setelah Adzan (no. 683), dari jalur Sufyan (ats-Tsauri) dari Umar bin Sa'id dari Asy'ats bin Abi Asy-Sya'tsa' dari ayahnya, bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه melihat seorang lelaki keluar dari masjid setelah adzan, lalu beliau berkata:
أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ ﷺ
"Adapun orang ini, sungguh ia telah mendurhakai Abul Qasim ﷺ."
Hadits ini memiliki syahid (penguat) yang shahih, di antaranya hadits Abu Sya'tsa' dalam Shahih Muslim dan riwayat lain yang semakna, bahwa keluar dari masjid setelah adzan tanpa udzur adalah perbuatan yang tercela. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang keluar tanpa kebutuhan, karena ia seperti berpaling dari seruan shalat.
Adapun ayat yang berkaitan dengan kewajiban memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya:
وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ أَلَمْ تَكُنْ آيَاتِي تُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فَكُنتُم بِهَا تُكَذِّبُونَ
QS. Al-Mu'minun [23]: 105
"Dan (ingatlah) pada hari (ketika) Dia menyeru mereka, 'Bukankah ayat-ayat-Ku telah dibacakan kepadamu, lalu kamu mendustakannya?'"
Ayat ini secara umum mengingatkan tentang pentingnya menyambut seruan Allah. Adapun dalil yang lebih dekat maknanya dengan adzan adalah firman Allah:
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْقِلُونَ
QS. Al-Ma'idah [5]: 58
"Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka orang-orang yang tidak mengerti."
Ayat ini menunjukkan bahwa seruan shalat (adzan) adalah seruan yang harus dihormati, bukan diabaikan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menceritakan peristiwa yang disaksikan langsung oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dan sangat dekat dengan Nabi ﷺ. Ketika seorang lelaki melintas di dalam masjid setelah adzan dikumandangkan, lalu ia keluar, Abu Hurairah menegurnya dengan kalimat tegas: "Orang ini telah mendurhakai Abul Qasim ﷺ." Sebutan "Abul Qasim" adalah kunyah Nabi ﷺ, dan penyebutan ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut menyelisihi perintah beliau.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan keluar dari masjid setelah adzan berlaku bagi orang yang berada di dalam masjid, karena ia telah terikat dengan seruan shalat. Namun jika ada kebutuhan mendesak — seperti berwudhu karena hadats, atau kebutuhan lain yang tidak bisa ditunda — maka tidak termasuk larangan. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memaknai larangan ini sebagai makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) jika tanpa udzur.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits semakna menyebutkan bahwa illah (sebab) larangan adalah karena keluar setelah adzan berarti berpaling dari shalat berjamaah dan menyelisihi seruan muadzin. Beliau menukil bahwa sebagian salaf memandang perbuatan itu sebagai dosa kecil jika tanpa udzur, namun bisa menjadi lebih berat jika dilakukan berulang-ulang atau dengan sengaja meremehkan.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menekankan bahwa adzan adalah seruan Allah, dan menyambutnya adalah tanda keimanan. Beliau menyebutkan bahwa orang yang mendengar adzan lalu berpaling tanpa udzur, ia telah menyerupai orang munafik yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai orang yang malas mendatangi shalat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman keras bagi yang keluar dari masjid setelah adzan tanpa udzur, karena perbuatan itu termasuk menyelisihi perintah Nabi ﷺ. Beliau membedakan antara keluar sebelum adzan (tidak mengapa) dan keluar setelah adzan (terlarang kecuali ada kebutuhan).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya ketika membahas ayat tentang seruan shalat menegaskan bahwa menghormati seruan Allah adalah bagian dari tauhid dan ketaatan, sedangkan berpaling darinya adalah tanda kelalaian.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian memandang larangan ini bersifat makruh tahrim (An-Nawawi), sebagian memandangnya sebagai dosa jika tanpa udzur (Ibnu Hajar), dan sebagian menekankan aspek menyelisihi perintah (Al-Utsaimin). Pendapat yang paling kuat adalah bahwa keluar dari masjid setelah adzan tanpa udzur adalah haram atau minimal makruh tahrim, karena hadits ini secara tegas menyebutnya sebagai kemaksiatan, dan tidak ada dalil yang memindahkannya dari larangan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sufyan ats-Tsauri, salah satu perawi hadits ini, sangat menjaga adab terhadap adzan. Ketika beliau mendengar adzan, beliau menghentikan pembicaraannya dan bersiap menyambut seruan shalat. Para muridnya menceritakan bahwa beliau tidak pernah keluar dari masjid setelah adzan kecuali untuk berwudhu. Ini menunjukkan bagaimana para salaf memahami hadits Abu Hurairah ini bukan sekadar informasi, tetapi sebagai adab yang harus diamalkan. (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat tentang adab Sufyan ats-Tsauri dalam kitab-kitab biografi salaf.)
Kesimpulan Praktis
- Jika adzan telah dikumandangkan dan kita berada di dalam masjid, jangan keluar tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
- Jika perlu berwudhu karena hadats, keluarlah dengan tenang dan segera kembali.
- Hormatilah seruan adzan sebagai tanda iman dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Ingatlah bahwa perbuatan kecil seperti ini menunjukkan kesungguhan hati dalam mengagungkan syiar Islam.
- Bertaubatlah jika pernah melakukannya dengan sengaja, dan berusahalah memperbaiki adab di masjid.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.