Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi tiga nasihat Nabi ﷺ kepada Utsman bin Abi Al-Ash radhiyallahu 'anhu: (1) kepemimpinan dalam shalat adalah amanah, bukan kehormatan; (2) imam harus memperhatikan keadaan jamaah yang paling lemah; dan (3) muadzin sebaiknya orang yang ikhlas, tidak menjadikan adzannya sebagai sumber upah. Intinya: ibadah harus dibangun di atas keikhlasan dan kasih sayang kepada sesama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Adzan, no. 672, dari sahabat Utsman bin Abi Al-Ash radhiyallahu 'anhu. Perawi lain juga meriwayatkannya, di antaranya Abu Dawud dan Ahmad, dan para ulama hadits menilai sanadnya hasan/sahih dengan jalur-jalurnya.
Teks hadits:
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي فَقَالَ أَنْتَ إِمَامُهُمْ وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا
Terjemahan ringkas: "Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam bagi kaumku.' Beliau bersabda: 'Engkau adalah imam mereka, perhatikanlah yang paling lemah di antara mereka, dan pilihlah muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keikhlasan dalam beribadah dan tidak mencari imbalan duniawi:
QS. Al-An'am [6]: 90
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۖ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ ۗ قُل لَّا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا ۖ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرَىٰ لِلْعَالَمِينَ
Terjemahan: "Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: 'Aku tidak meminta upah kepadamu atasnya. Al-Qur'an itu tidak lain hanyalah peringatan bagi seluruh alam.'"
Ayat ini menunjukkan bahwa dakwah dan ibadah yang murni tidak dicampuri tuntutan upah duniawi. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa para nabi tidak meminta harta kepada umatnya atas penyampaian wahyu.
Penjelasan Rinci
Pertama: permintaan menjadi imam. Utsman bin Abi Al-Ash meminta jabatan imam shalat bagi kaumnya. Nabi ﷺ tidak mencela permintaan itu, tetapi mengarahkannya. Ini menunjukkan bahwa meminta amanah kepemimpinan boleh jika niatnya benar, namun harus disertai kesiapan menunaikan hak-hak jamaah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kepemimpinan shalat adalah amanah yang menuntut tanggung jawab, bukan sarana berbangga.
Kedua: "perhatikanlah yang paling lemah di antara mereka." Para ulama menjelaskan maknanya: imam hendaknya meringankan shalat dan menyesuaikan dengan keadaan orang sakit, orang tua, dan yang memiliki kebutuhan. Ini sesuai dengan hadits lain yang shahih, "Jika salah seorang dari kalian menjadi imam, hendaklah ia meringankan shalat" (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa meringankan di sini bukan mengurangi rukun, melainkan tidak berlebihan memanjangkan. As-Sa'di menegaskan bahwa syariat dibangun atas kasih sayang dan kemudahan bagi manusia.
Ketiga: muadzin yang tidak mengambil upah. Lafaz "لا يأخذ على أذانه أجرا" menunjukkan anjuran memilih muadzin yang ikhlas, tidak menjadikan adzan sebagai mata pencaharian. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah mengambil upah adzan dan imam:
- Jumhur ulama (di antaranya Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) membolehkan mengambil upah dari baitul mal (kas negara) atau pihak yang menanggung kebutuhan masjid, karena itu termasuk kebutuhan pokok.
- Sebagian ulama memakruhkannya jika upah itu menjadi syarat utama, karena ibadah seharusnya ikhlas.
Yang paling kuat menurut dalil: adzan dan shalat tetap harus ikhlas, namun menerima imbalan dari kas masjid atau wakaf untuk menopang kebutuhan muadzin tidak terlarang, sebagaimana dipahami Ibn Qayyim dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah dan Ibn Rajab dalam Latha'if al-Ma'arif ketika membahas keikhlasan amal. Intinya, yang dicela adalah menjadikan adzan sebagai profesi yang diniatkan mencari harta, bukan sekadar menerima tunjangan.
Keempat: kaitan dengan adab kepemimpinan. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa pemimpin shalat dan muadzin adalah orang yang paling dipercaya dalam urusan agama kaum, maka hendaknya dipilih orang yang paling bertakwa dan amanah. Al-Awza'i dan Sufyan ats-Tsauri juga menekankan pentingnya keikhlasan dalam amal yang berkaitan dengan masjid.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Utsman bin Abi Al-Ash datang kepada Nabi ﷺ mengeluhkan hafalan Al-Qur'an yang lemah, lalu Nabi ﷺ mengusap dadanya dan mendoakannya, sehingga ia menjadi orang yang paling lancar membaca Al-Qur'an di antara kaumnya. Setelah itu ia meminta menjadi imam, dan Nabi ﷺ memberinya arahan seperti dalam hadits ini. Kisah ini disebutkan dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hikmahnya: seorang pemimpin umat hendaknya memohon pertolongan Allah, memperbaiki diri, lalu melayani jamaah dengan lembut, bukan menuntut dilayani.
Kesimpulan Praktis
- Jadikan kepemimpinan (imam shalat, muadzin, atau amanah lain) sebagai tanggung jawab, bukan kebanggaan.
- Sebagai imam, ringankan shalat dan perhatikan keadaan jamaah yang lemah.
- Pilih muadzin dan pengurus masjid yang ikhlas, tidak menjadikan ibadah sebagai alat mencari harta.
- Jika menerima tunjangan dari kas masjid, niatkan sebagai bantuan kebutuhan, bukan upah ibadah.
- Perbanyak doa agar Allah menjadikan amal kita murni untuk-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.