Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika anjing menjilat bejana, maka bejana itu wajib dicuci tujuh kali, dan pada cucian kedelapan (menurut sebagian ulama: salah satu dari tujuh kali itu) diusap dengan tanah. Ini adalah bentuk penjagaan syariat terhadap kebersihan, karena air liur anjing dianggap najis berat (mughallazhah). Perintah membunuh anjing dalam hadits ini telah dinasakh (dihapus) sebagiannya, dan yang tersisa adalah larangan memelihara anjing kecuali untuk keperluan yang dibolehkan seperti berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan thaharah secara umum:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah mencintai orang yang bersuci, sehingga syariat sangat memperhatikan masalah thaharah.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Al-Mughaffal radhiyallahu 'anhu, dan terdapat dalam Sunan An-Nasa'i no. 67, Kitab Thaharah. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan redaksi: "طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ" (Bersihnya bejana salah seorang dari kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah).
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya mencuci bejana tujuh kali karena jilatan anjing.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang apakah tanah harus pada cucian pertama atau boleh pada salah satu dari tujuh kali.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah syariat dalam perintah mencuci dengan tanah.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa najis anjing adalah najis mughallazhah (berat) yang hanya bisa disucikan dengan tujuh kali cucian dan salah satunya dengan tanah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa poin penting:
Pertama, perintah membunuh anjing. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah ini berlaku pada masa tertentu ketika anjing-anjing liar berkeliaran dan menimbulkan bahaya, kemudian dinasakh (dihapus) dengan hadits-hadits lain yang melarang membunuh anjing kecuali yang berbahaya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa perintah membunuh anjing telah dihapus (mansukh), dan yang tersisa adalah larangan memelihara anjing tanpa keperluan syar'i.
Kedua, pengecualian untuk anjing pemburu, penjaga ternak, dan penjaga tanaman. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang memanfaatkan anjing untuk keperluan yang dibolehkan, namun tetap menjaga aspek kebersihan dan thaharah.
Ketiga, najisnya jilatan anjing. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa air liur anjing adalah najis berat, dan syariat memerintahkan mencuci bejana tujuh kali sebagai bentuk penjagaan dari najis tersebut. Beliau juga menyebutkan hikmah penggunaan tanah, yaitu karena tanah memiliki sifat pembersih yang kuat dan dapat menghilangkan najis yang melekat.
Perbedaan pendapat ulama:
- Apakah tanah harus pada cucian pertama atau boleh pada salah satu dari tujuh kali?
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tanah boleh pada salah satu dari tujuh kali cucian, namun yang utama adalah pada cucian pertama.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa tanah harus pada cucian pertama.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tanah tidak wajib, cukup dengan air saja, karena menurut beliau perintah "عَفِّرُوهُ" (usap dengan tanah) adalah sunnah, bukan wajib.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa tanah wajib pada salah satu dari tujuh kali cucian, dan yang paling utama adalah pada cucian pertama.
- Apakah najis anjing mughallazhah (berat) atau mutawassithah (sedang)?
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa najis anjing adalah mughallazhah, sehingga wajib dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa najis anjing adalah mutawassithah, sehingga cukup dicuci dengan air sampai hilang najisnya, dan perintah tujuh kali serta tanah adalah sunnah.
Pendapat yang paling kuat:
Menurut Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' dan Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya, pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu wajib mencuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah, berdasarkan zhahir hadits yang memerintahkan demikian. Ini juga dikuatkan oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil yang menyatakan bahwa hadits ini shahih dan perintahnya wajib.
Catatan penting:
Jika bejana tersebut digunakan untuk makan atau minum, maka wajib dibersihkan dengan cara ini. Namun jika bejana tersebut hanya untuk keperluan lain, tetap wajib dibersihkan karena najisnya. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa perintah mencuci tujuh kali menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan menjauhi najis.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Al-Mughaffal radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ, pernah melihat seseorang melempar kerikil dengan jari-jarinya. Beliau lalu menegur orang tersebut dan berkata: "Jangan lakukan itu, karena Rasulullah ﷺ melarang melempar dengan jari-jari." Kemudian beliau menceritakan hadits tentang anjing ini. Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan menyampaikannya dengan penuh adab, bahkan dalam hal-hal yang dianggap kecil. (Disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Hikmahnya: Seorang Muslim hendaknya memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam masalah thaharah dan kebersihan, karena Islam adalah agama yang mencintai kebersihan.
Kesimpulan Praktis
- Wajib mencuci bejana tujuh kali jika dijilat anjing, dan salah satunya dengan tanah.
- Tanah boleh pada cucian pertama atau salah satu dari tujuh kali, namun yang utama adalah pada cucian pertama.
- Najis anjing adalah najis berat (mughallazhah) menurut jumhur ulama, sehingga memerlukan perlakuan khusus.
- Boleh memelihara anjing untuk keperluan yang dibolehkan seperti berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman, namun tidak boleh untuk sekadar mainan atau hiasan.
- Hendaknya seorang Muslim menjaga kebersihan karena Allah mencintai orang-orang yang bersuci, sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.