Penjelasan Hadits Nasa'i No. 665 tentang Adzan penggembala kambing di perjalanan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa adzan boleh dikumandangkan oleh siapa saja, termasuk penggembala kambing yang sedang berada di padang jauh dari keluarganya. Nabi ﷺ mengenali bahwa suara adzan itu berasal dari penggembala atau orang yang jauh dari keluarganya, dan beliau tidak melarangnya. Ini menjadi dalil bahwa adzan tidak disyaratkan harus dilakukan oleh orang tertentu atau di masjid saja, selama memenuhi syarat sahnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i (Kitab Adzan, Bab Adzan Sang Penggembala, no. 665), dari sahabat Abdullah bin Rubayyi'ah رضي الله عنه. Sanadnya: Ishaq bin Manshur → Abdurrahman (bin Mahdi) → Syu'bah → Al-Hakam → Ibnu Abi Laila → Abdullah bin Rubayyi'ah.

Perawi dalam sanad ini termasuk Abdurrahman bin Mahdi dan Syu'bah, keduanya dari ulama yang tercantum dalam rujukan. Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dalam kitab shahih, di antaranya hadits tentang adzan di padang.

Adapun ayat yang berkaitan dengan keutamaan adzan dan panggilan kepada shalat:

QS. Al-Ma'idah [5]: 58

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْقِلُونَ

"Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka orang-orang yang tidak mengerti."

Ayat ini menunjukkan bahwa menyeru kepada shalat (adzan) adalah syiar yang dikenal, dan Allah mencela orang yang memperoloknya — bukan memperolok orang yang mengumandangkannya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Abdullah bin Rubayyi'ah رضي الله عنه menceritakan bahwa ia bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan (safar). Ia mendengar seorang lelaki mengumandangkan adzan. Lalu ia (Ibnu Rubayyi'ah) mengucapkan seperti apa yang diucapkan muadzin itu (yakni menjawab adzan). Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya ini adalah penggembala kambing atau orang yang jauh dari keluarganya." Maka mereka pun melihat, dan ternyata benar ia adalah seorang penggembala kambing.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menjawab adzan (mengucapkan seperti ucapan muadzin) adalah sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang yang mendengarnya, baik ia sedang safar maupun mukim. Ini sesuai dengan hadits ini, di mana Ibnu Rubayyi'ah menjawab adzan meskipun sedang dalam perjalanan.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa adzan sah dilakukan oleh seorang musafir, penggembala, atau siapa saja yang memenuhi syarat adzan. Tidak ada dalil yang mengkhususkan adzan hanya untuk orang tertentu atau tempat tertentu.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat mengumandangkan adzan dalam safar, baik ketika turun di suatu tempat maupun ketika sedang berjalan. Ini menunjukkan luasnya cakupan syiar adzan.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa adzan adalah syiar Islam yang agung, dan siapa pun yang memenuhi syarat sah adzan boleh mengumandangkannya, termasuk penggembala di padang.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum adzan bagi musafir yang shalat sendirian atau berjamaah kecil. Sebagian (seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat) berpendapat wajib bagi yang mukim dan sunnah bagi musafir. Namun jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik) berpendapat adzan adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi setiap kelompok yang hendak shalat, baik mukim maupun safar. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ tidak mencela adzan penggembala tersebut, bahkan membenarkan keberadaannya.

Hikmah hadits:

  • Adzan adalah syiar Islam yang tidak terikat tempat atau profesi tertentu.
  • Seorang musafir dan penggembala tetap dianjurkan mengumandangkan adzan ketika hendak shalat.
  • Menjawab adzan adalah sunnah bagi setiap pendengar, termasuk musafir.
  • Nabi ﷺ mengenali keadaan muadzin melalui ilham atau firasat, dan ini menunjukkan perhatian beliau terhadap keadaan sahabat.

Story Telling

Dikisahkan dalam hadits ini bahwa Abdullah bin Rubayyi'ah رضي الله عنه sedang bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan. Di tengah perjalanan, terdengar suara adzan dari kejauhan. Ibnu Rubayyi'ah pun menjawab adzan itu sebagaimana biasa. Lalu Nabi ﷺ bersabda bahwa muadzin itu adalah penggembala kambing atau orang yang jauh dari keluarganya. Ketika mereka melihat, ternyata benar — ia adalah seorang penggembala.

Hikmahnya: seorang penggembala yang sendirian di padang, jauh dari manusia, tetap mengumandangkan adzan ketika hendak shalat. Ini menunjukkan bahwa adzan adalah panggilan iman yang tidak memerlukan keramaian atau masjid megah. Bahkan di tengah padang yang sunyi, suara adzan tetap berkumandang — dan Nabi ﷺ membenarkannya. (Sumber: Sunan An-Nasa'i no. 665; syarahnya dalam kitab-kitab ulama yang tercantum.)

Kesimpulan Praktis

  1. Adzan boleh dikumandangkan oleh siapa saja yang memenuhi syarat, termasuk musafir dan penggembala.
  2. Menjawab adzan adalah sunnah bagi setiap pendengar, baik mukim maupun safar.
  3. Jangan meremehkan adzan yang dikumandangkan di tempat sepi atau oleh orang sederhana, karena syiar Islam tidak terikat tempat dan profesi.
  4. Hendaklah setiap muslim yang hendak shalat mengumandangkan adzan (atau iqamah minimal) meskipun sendirian, sebagai syiar dan pengingat.
  5. Berhusnuzanlah kepada muadzin dan jangan menghakimi berdasarkan prasangka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?