Penjelasan Hadits Nasa'i No. 660 tentang Menggabungkan Maghrib dan Isya di Muzdalifah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika berada di Muzdalifah (saat haji) menggabungkan shalat Maghrib dan Isya, dan setiap shalat dikerjakan dengan iqamah masing-masing. Beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib sebelum maupun sesudah kedua shalat tersebut. Ini menunjukkan bahwa dalam keadaan safar/jamak, shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat wajib tersebut tidak dikerjakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan shalat dalam safar dan jamak:

Allah ﷻ berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

QS. An-Nisa' [4]: 101

Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu..."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Adzan, Bab Adzan untuk yang terlewat dari shalat, nomor 660. Sanadnya: Ishaq bin Ibrahim → Waki' → Ibnu Abi Dzi'b → Az-Zuhri → Salim → dari ayahnya (Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma).

Hadits ini juga memiliki asal dalam Shahih Muslim dan Shahih Al-Bukhari dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah perawi dalam sanad hadits ini, seorang tabi'in besar yang dikenal sebagai penghimpun hadits.
  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan makna hadits ini dalam kitab syarah mereka.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa haji Nabi ﷺ, khususnya ketika beliau sampai di Muzdalifah setelah bertolak dari Arafah. Di Muzdalifah, Nabi ﷺ menggabungkan (jamak) shalat Maghrib dan Isya. Kedua shalat tersebut dikerjakan masing-masing dengan iqamah — artinya Maghrib dikerjakan dengan iqamah tersendiri, lalu Isya dikerjakan dengan iqamah tersendiri pula. Dan Nabi ﷺ tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib sebelum atau sesudah keduanya.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa ketika menjamak shalat (baik jamak taqdim maupun jamak ta'khir), shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat yang dijamak tidak dikerjakan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama dari kalangan Syafi'iyyah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan shalat sunnah rawatib dalam keadaan jamak di Muzdalifah, dan ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa shalat sunnah rawatib tidak disyariatkan ketika menjamak shalat dalam safar.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika menjamak shalat dalam safar, beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudahnya. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib gugur dalam keadaan jamak menurut pendapat yang kuat.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah, berpendapat bahwa shalat sunnah rawatib tetap boleh dikerjakan dalam safar jika tidak memberatkan, berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mengerjakan shalat sunnah dalam safar. Namun, Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menguatkan bahwa dalam konteks jamak di Muzdalifah ini, Nabi ﷺ secara khusus meninggalkan shalat sunnah rawatib, dan ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah rawatib tidak dikerjakan ketika menjamak.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa ketika menjamak shalat (seperti di Muzdalifah), shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat yang dijamak tidak dikerjakan, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani.

Hikmah:

  1. Menunjukkan kemudahan (rukhshah) dalam safar.
  2. Menegaskan bahwa jamak shalat adalah syariat yang ditetapkan Nabi ﷺ.
  3. Menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib memiliki ketentuan tersendiri dalam safar.
  4. Mengajarkan kepada umat bahwa dalam keadaan tertentu, fokus pada shalat wajib adalah yang utama.

Story Telling

Diceritakan dalam hadits ini bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — meriwayatkan peristiwa ini dari ayahnya, yaitu Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Abdullah bin Umar dikenal sebagai sahabat yang paling bersemangat meneladani Nabi ﷺ hingga dalam hal-hal kecil.

Salim bin Abdullah bin Umar — seorang tabi'in yang mulia — meriwayatkan hadits ini dari ayahnya. Salim adalah salah satu perawi yang paling tsabit (kokoh) dalam meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar, dan Az-Zuhri kemudian meriwayatkan dari Salim. Rantai ini dikenal sebagai rantai yang sangat shahih.

Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits semakna dari jalur Salim bin Abdullah, menunjukkan betapa pentingnya hadits ini dalam bab jamak shalat di Muzdalifah.

Hikmah dari kisah ini: Para salaf sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ, termasuk apa yang beliau tinggalkan. Meninggalkan sesuatu dalam ibadah juga merupakan sunnah yang harus diikuti jika Nabi ﷺ meninggalkannya secara sengaja dalam konteks tertentu.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika menjamak shalat (seperti di Muzdalifah atau dalam safar), shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat yang dijamak tidak dikerjakan, mengikuti perbuatan Nabi ﷺ.
  2. Setiap shalat dalam jamak dikerjakan dengan iqamah masing-masing, bukan satu adzan dan satu iqamah untuk kedua shalat (kecuali dalam jamak tertentu yang memiliki tata cara khusus).
  3. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara detail adalah tanda kecintaan kepada beliau, termasuk dalam hal meninggalkan apa yang beliau tinggalkan.
  4. Dalam safar, agama memberi kemudahan, namun tetap mengikuti tuntunan Nabi ﷺ adalah yang paling utama.
  5. Merujuk kepada penjelasan ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnul Qayyim dalam memahami hadits-hadits tentang jamak dan safar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?