Penjelasan Hadits Nasa'i No. 66 tentang Cara menyucikan wadah yang dijilat anjing

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika anjing menjilat atau minum dari wadah milik seseorang, maka isi wadah tersebut harus dibuang, lalu wadahnya dicuci tujuh kali. Ini adalah perintah Nabi ﷺ yang tegas dan merupakan bentuk penjagaan syariat terhadap kebersihan dan kesucian. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa air liur anjing termasuk najis yang harus disucikan dengan cara khusus.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Perintah Membuang Apa yang Ada di Dalam Wadah Jika Diliwati Anjing (no. 66), dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه:

> إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

Terjemahan: "Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, hendaklah ia membuang (isinya) kemudian mencucinya tujuh kali."

Hadits pendukung — Imam Muslim bin al-Hajjaj meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Terjemahan: "Cara menyucikan wadah salah seorang di antara kalian apabila anjing menjilatnya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah bersuci — QS. Al-Ma'idah [5]: 6:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku."

Ayat ini menjadi landasan umum bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kesucian dan kebersihan sebagai syarat ibadah.

Keterangan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan najisnya air liur anjing dan wajibnya mencuci wadah tujuh kali.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah mencuci tujuh kali adalah ta'abbudi (ibadah) yang tidak boleh dikurangi, meskipun hikmahnya bisa dipahami secara medis.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat selalu mengandung maslahat, dan mencuci tujuh kali dengan salah satunya menggunakan tanah adalah bentuk penyucian yang sempurna.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa membuang isi wadah hukumnya wajib jika airnya sedikit, dan sunnah jika airnya banyak namun tetap harus dicuci tujuh kali.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini berbicara tentang hukum thaharah (bersuci) ketika anjing menjilat atau memasukkan mulutnya ke dalam wadah milik seseorang. Nabi ﷺ memerintahkan dua hal:

  1. Membuang isi wadah (فَلْيُرِقْهُ) — karena air liur anjing membuat isi wadah menjadi najis.
  2. Mencuci wadah tujuh kali — sebagai cara penyucian yang ditetapkan syariat.

Pemahaman para ulama:

Imam An-Nasa'i sendiri dalam riwayat ini memberikan catatan penting: beliau berkata, "Saya tidak tahu ada yang mengikuti 'Ali bin Mushir dalam meriwayatkannya dengan lafazh 'hendaklah ia membuangnya'." Ini menunjukkan bahwa lafazh "فَلْيُرِقْهُ" (hendaklah ia membuangnya) adalah tambahan dari 'Ali bin Mushir, sementara perawi lain meriwayatkan tanpa lafazh tersebut. Namun, makna membuang isi wadah tetap dipahami dari hadits-hadits lain dan penjelasan para ulama.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa:

  • Air liur anjing adalah najis berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Wajib mencuci wadah tujuh kali, dan salah satunya dengan tanah menurut riwayat Muslim.
  • Membuang isi wadah adalah wajib jika airnya sedikit, karena air tersebut telah menjadi najis.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa mencuci tujuh kali adalah wajib dan tidak boleh kurang. Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Malik bin Anas berpendapat demikian, meskipun dalam beberapa riwayat ada perbedaan tentang penggunaan tanah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah syariat ini: air liur anjing mengandung kotoran dan bakteri yang berbahaya, sehingga syariat memerintahkan penyucian yang sangat teliti. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu membawa maslahat bagi manusia, baik secara spiritual maupun kesehatan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menambahkan:

  • Jika wadah tersebut berisi air sedikit (kurang dari dua qullah), maka airnya menjadi najis dan wajib dibuang.
  • Jika berisi air banyak (dua qullah atau lebih), maka airnya tidak menjadi najis selama tidak berubah sifatnya, tetapi wadah tetap harus dicuci tujuh kali.
  • Mencuci tujuh kali adalah ta'abbudi, artinya tidak boleh dikurangi meskipun secara medis mungkin satu kali sudah cukup.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal: wajib mencuci tujuh kali, dan salah satunya dengan tanah.
  • Imam Abu Hanifah: wajib mencuci tujuh kali, tetapi tidak mewajibkan penggunaan tanah.
  • Imam Malik bin Anas: wajib mencuci tujuh kali, dan menurut pendapat yang masyhur tidak mewajibkan tanah.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, karena didukung oleh hadits Muslim yang secara tegas menyebutkan "أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ" (yang pertama dengan tanah). Ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam An-Nawawi sebagai pendapat yang rajih (kuat).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi ﷺ, suatu ketika ditanya tentang hukum wadah yang dijilat anjing. Beliau menjawab dengan hadits ini, dan para sahabat yang mendengarnya langsung mengamalkan tanpa membantah. Ini menunjukkan bahwa perkara ini sudah menjadi kesepakatan di kalangan sahabat.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang lupa mencuci wadah yang dijilat anjing hingga ia shalat. Beliau menjawab bahwa shalatnya tidak sah karena wadah tersebut masih najis, dan ia harus mengulangi shalatnya setelah menyucikan wadah tersebut. Jawaban ini menunjukkan betapa seriusnya perkara thaharah dalam pandangan beliau.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menceritakan bahwa sebagian ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini, hingga mereka memiliki wadah khusus untuk air minum yang tidak mungkin dijilat anjing. Ini adalah bentuk kehati-hatian (wara') dalam menjaga kesucian.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika anjing menjilat wadah, maka:
  • Buang isi wadah tersebut jika airnya sedikit.
  • Cuci wadah tujuh kali, dan salah satunya dengan tanah (menurut pendapat yang kuat).
  1. Gunakan tanah pada cucian pertama, lalu air bersih pada cucian berikutnya hingga tujuh kali.
  2. Jika tidak ada tanah, sebagian ulama seperti Syeikh al-Utsaimin membolehkan menggunakan sabun atau pembersih lain sebagai pengganti, namun yang utama adalah tanah jika memungkinkan.
  3. Jangan meremehkan perkara ini, karena ini adalah perintah langsung dari Nabi ﷺ yang mengandung hikmah besar bagi kesehatan dan kesucian.
  4. Ajarkan kepada keluarga tentang pentingnya menjaga kebersihan wadah dari najis anjing, terutama jika di rumah ada hewan peliharaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?