Penjelasan Hadits Nasa'i No. 659 tentang Satu iqamah untuk shalat jamak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah (Jam'a) saat haji, beliau mengerjakan keduanya dengan satu kali iqamah saja, tidak adzan dan iqamah untuk masing-masing shalat. Ini menunjukkan bahwa shalat yang dikumpulkan (jamak) dalam keadaan tertentu cukup dengan satu iqamah, dan menjadi dalil bagi yang terlewat dari shalat berjamaah agar tetap menegakkan iqamah ketika mengqadha.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Adzan, Bab "Adzan untuk yang terlewat dari shalat", dari jalur Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

<p>أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - وَهُوَ ابْنُ أَبِي خَالِدٍ - قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَاقَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِجَمْعٍ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ</p>

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa ia shalat di Jam'a (Muzdalifah) bersama Rasulullah ﷺ dengan satu iqamah."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan shalat jamak di Muzdalifah:

<p>فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ</p>

(QS. Al-Baqarah [2]: 198)

Terjemahan: "Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah)..."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Masy'aril Haram adalah Muzdalifah, tempat Nabi ﷺ berhenti dan shalat Maghrib serta Isya dengan satu iqamah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama, tentang shalat jamak di Muzdalifah. Ketika Nabi ﷺ sampai di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, beliau mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat secara jamak (digabung), dan cukup dengan satu iqamah untuk keduanya. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits serupa dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu.

Kedua, tentang adzan dan iqamah bagi yang terlewat dari shalat. Imam an-Nasa'i meletakkan hadits ini dalam bab "Adzan untuk yang terlewat dari shalat", yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang mengqadha shalat yang terlewat tetap menegakkan iqamah, meskipun tidak adzan. Hal ini sejalan dengan hadits lain dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu tentang kisah tidurnya para sahabat hingga terlewat shalat Subuh, di mana Nabi ﷺ memerintahkan Bilal untuk adzan dan iqamah.

Ketiga, tentang perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat jamak cukup dengan satu adzan dan satu iqamah, berdasarkan hadits Ibnu 'Umar dan Jabir ini. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa untuk shalat jamak di Muzdalifah, cukup dengan satu adzan dan satu iqamah, namun untuk shalat jamak di tempat lain (seperti di Arafah), masing-masing shalat memiliki iqamah sendiri. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang berpegang pada zhahir hadits, yaitu cukup satu iqamah untuk shalat yang dijamak.

Keempat, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika di Muzdalifah tidak adzan dan tidak iqamah untuk shalat Isya secara terpisah, melainkan cukup satu iqamah untuk kedua shalat tersebut. Ini menunjukkan bahwa syariat memberikan kemudahan bagi musafir dan jamaah haji.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — bahwa beliau menyaksikan langsung bagaimana Rasulullah ﷺ shalat di Muzdalifah. Ibnu 'Umar dikenal sebagai sahabat yang paling bersemangat meneladani setiap gerak-gerik Nabi ﷺ, sampai-sampai Imam an-Nasa'i dan Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar pernah menghentikan untanya di tempat Nabi ﷺ menghentikan untanya, dan shalat di tempat Nabi ﷺ shalat. Dari ketelitian inilah kita mendapatkan gambaran detail tentang tata cara shalat jamak di Muzdalifah, termasuk cukupnya satu iqamah.

Imam an-Nasa'i sendiri, dalam menyusun kitab Sunan-nya, dikenal sangat teliti dalam memilih hadits-hadits yang berkaitan dengan tata cara ibadah, termasuk masalah adzan dan iqamah. Beliau meletakkan hadits ini dalam bab khusus tentang adzan bagi yang terlewat dari shalat, menunjukkan pemahaman fiqih beliau bahwa hadits ini memiliki keterkaitan dengan masalah mengqadha shalat.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jamak (Maghrib dan Isya di Muzdalifah, atau shalat jamak lainnya) cukup dengan satu iqamah, tidak perlu iqamah terpisah untuk masing-masing shalat.
  2. Bagi yang terlewat dari shalat berjamaah, disunnahkan untuk menegakkan iqamah ketika mengqadha shalat, sebagaimana dipahami Imam an-Nasa'i dari hadits ini.
  3. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam detail ibadah, termasuk masalah adzan dan iqamah, adalah bentuk ketaatan yang dicontohkan oleh para sahabat seperti Ibnu 'Umar.
  4. Bermudah-mudahan dalam ibadah bagi musafir dan jamaah haji adalah bagian dari syariat Islam, namun tetap dalam koridor sunnah Nabi ﷺ.
  5. Merujuk kepada ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hajar dalam memahami perbedaan pendapat fiqih, dengan tetap berpegang pada dalil yang paling kuat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?