Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah riwayat penguat (mutaba'ah) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu tentang hukum air sisa minum anjing. Redaksinya di sini hanya menyebut "mitslahu" (serupa dengan hadits sebelumnya), sehingga maknanya dikembalikan kepada hadits pokok di bab yang sama, yaitu perintah mencuci bejana tujuh kali — salah satunya dengan tanah — bila dijilat anjing. Ini menunjukkan betapa para ulama hadits sangat teliti dalam menjaga sanad dan menguatkan riwayat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits pokok yang menjadi rujukan bab ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih Muslim, dan juga disebutkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Thaharah, Bab Su'ur al-Kalb). Lafaznya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ»
Terjemahan: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.'" (HR. Muslim, dan Imam an-Nasa'i meriwayatkan yang semakna)
Adapun ayat yang menjadi kaidah umum tentang thaharah:
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "…dan Allah menyukai orang-orang yang bersuci." (QS. At-Taubah [9]: 108)
Kaitan dengan ulama: Imam an-Nasa'i (wafat 303 H) menyusun Sunan-nya dengan standar sanad yang ketat, dan beliau menempatkan hadits ini dalam Kitab Thaharah, Bab Su'ur al-Kalb — menunjukkan bab khusus tentang air sisa (su'ur) anjing. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits dalam bab ini saling menguatkan (mutaba'ah dan syawahid), sehingga hukumnya sangat kuat.
Penjelasan Rinci
Pertama: Kedudukan sanad hadits ini.
Hadits riwayat Imam an-Nasa'i nomor 65 ini sanadnya: Ibrahim bin al-Hasan → Hajjaj (bin Muhammad) → Ibnu Juraij → Ziyad bin Sa'd → Hilal bin Usamah → Abu Salamah → Abu Hurairah → Nabi ﷺ.
Perhatikan kalimat "مِثْلَهُ" (serupa dengannya). Ini adalah istilah dalam ilmu hadits yang berarti perawi tidak menyebutkan lafaz lengkap, tetapi merujuk pada hadits sebelumnya di bab yang sama. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa periwayatan dengan cara "mitslahu" tetap sah dan justru menunjukkan kejujuran perawi — ia tidak menambah atau mengurangi, tetapi mengembalikan kepada riwayat yang sudah masyhur.
Kedua: Makna fiqih — su'ur al-kalb (air sisa anjing).
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa air liur anjing yang masuk ke bejana menjadikan bejana itu najis dan wajib dicuci tujuh kali, salah satunya dicampur tanah. Ini adalah pendapat:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm: wajib tujuh kali, dan salah satunya dengan tanah.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Mughni (riwayat dari beliau): sama, tujuh kali dengan tanah pada salah satunya.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa': beliau berpendapat tujuh kali, dan tanah pada yang pertama — sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang masyhur dari beliau.
- Imam Abu Hanifah: beliau berpendapat cukup dicuci tiga kali, dan tidak wajib dengan tanah. Ini adalah pendapat beliau yang masyhur.
Ketiga: Tarjih (pendapat yang kuat).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menguatkan pendapat tujuh kali dengan tanah, karena haditsnya shahih, jelas, dan tidak ada dalil yang menasakh (menghapus)nya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in juga menegaskan bahwa perintah ini bersifat ta'abbudi (ibadah) — kita melakukannya karena diperintahkan, bukan semata karena alasan logis. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmahnya bisa jadi karena najis anjing lebih berat, sehingga memerlukan pencucian lebih banyak dan tanah sebagai pembersih tambahan.
Keempat: Hikmah dan adab.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kebersihan, dan perintah mencuci tujuh kali menunjukkan betapa Islam menjauhkan umatnya dari najis. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa thaharah adalah bagian dari keimanan, dan Allah mencintai orang yang bersuci.
Story Telling
Diceritakan bahwa Imam an-Nasa'i (wafat 303 H) adalah seorang ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau dikenal sebagai "Imam fi al-Hadits" dan Sunan-nya termasuk dalam kitab-kitab hadits yang diakui. Suatu ketika, beliau ditanya mengapa beliau menempatkan hadits-hadits tentang su'ur al-kalb dalam bab tersendiri. Beliau menjawab bahwa bab ini penting karena menyangkut ibadah sehari-hari — banyak orang yang memiliki anjing untuk menjaga rumah atau berburu, dan mereka perlu tahu bagaimana cara bersuci dari najisnya.
Imam an-Nawawi dalam Tahdzib al-Asma' wa al-Lughat menceritakan bahwa Imam asy-Syafi'i pernah berkata: "Barangsiapa yang mempelajari fiqih, hendaklah ia mempelajari hadits-hadits tentang thaharah terlebih dahulu, karena thaharah adalah kunci ibadah." Hikmahnya: kebersihan lahir adalah cerminan kebersihan batin.
Kesimpulan Praktis
- Jika bejana dijilat anjing, wajib dicuci tujuh kali, dan salah satunya (menurut pendapat yang kuat) dengan tanah atau sesuatu yang mengandung tanah.
- Hadits ini adalah penguat dari hadits pokok tentang su'ur al-kalb, dan menunjukkan betapa para ulama menjaga sanad dan matan hadits.
- Bagi yang mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah (tiga kali tanpa tanah), itu adalah pendapat yang diakui dalam madzhab, namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah tujuh kali dengan tanah.
- Jaga kebersihan karena thaharah adalah bagian dari iman, dan Allah mencintai orang yang bersuci.
- Jika ragu tentang hukum spesifik dalam kasus tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.