Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa adzan Bilal bin Rabah di malam hari bukan tanda masuknya waktu Subuh, melainkan hanya untuk membangunkan yang tidur dan mengingatkan yang sedang shalat malam agar bersiap. Waktu Subuh yang sebenarnya ditandai dengan terbitnya fajar (subuh shadiq), bukan sekadar adzan malam. Maka dari itu, makan sahur masih boleh dilanjutkan setelah adzan Bilal.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Terjemahan: "Dan makanlah serta minumlah, hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 641, Kitab Adzan, Bab Adzan di Luar Waktu Shalat. Sanadnya: Ishaq bin Ibrahim → Al-Mu'tamir bin Sulaiman → ayahnya (Sulaiman bin Tharkhan) → Abu Utsman (Abdurrahman bin Mil) → Ibnu Mas'ud → Nabi ﷺ.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Mas'ud dan Aisyah radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa adzan Bilal di malam hari berfungsi sebagai peringatan, bukan penanda waktu Subuh.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya makan sahur setelah adzan Bilal, karena waktu Subuh belum masuk.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan hikmah adzan malam Bilal sebagai bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak meninggalkan sahur.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu mengumandangkan adzan di malam hari. Tujuan adzan tersebut ada dua:
- لِيُوقِظَ نَائِمَكُمْ — untuk membangunkan orang yang tidur, agar mereka bersiap untuk sahur dan shalat malam.
- وَلِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ — agar orang yang sedang shalat malam (qiyamul lail) kembali, maksudnya bersiap mengakhiri shalatnya dan makan sahur.
Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "وَلَيْسَ أَنْ يَقُولَ هَكَذَا" — "Bukanlah (adzan Bilal itu) seperti ini," sambil memberi isyarat tentang waktu Subuh. Artinya, adzan Bilal bukan tanda masuknya waktu Subuh.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa adzan Bilal di malam hari tidak menandakan masuknya waktu Subuh, sehingga orang yang makan sahur boleh terus makan sampai adzan Ibnu Ummi Maktum — yang adzannya setelah fajar terbit.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah adzan Bilal adalah karena Bilal mengumandangkan adzan sebelum fajar, sebagai isyarat bagi kaum muslimin agar bersiap. Sedangkan Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan setelah fajar terbit sebagai tanda masuknya waktu Subuh dan berhentinya makan sahur.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menambahkan bahwa ini adalah bentuk rahmat Nabi ﷺ kepada umatnya, agar mereka tidak kehilangan keberkahan sahur.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah adzan Bilal dilakukan sebelum atau sesudah fajar. Namun jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah — termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Rajab — menegaskan bahwa adzan Bilal dilakukan sebelum fajar (di akhir malam), berdasarkan hadits-hadits lain yang lebih tegas, seperti hadits Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahihain: "Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan."
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa adzan Bilal terjadi sebelum fajar shadiq, dan adzan Ibnu Ummi Maktum terjadi setelah fajar shadiq. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama hadits dan fiqih dari daftar ulama yang disebutkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu memiliki kebiasaan mengumandangkan adzan di tengah malam. Kaum muslimin di Madinah ketika itu terbiasa tidur lebih awal dan bangun untuk sahur. Adzan Bilal menjadi tanda bagi mereka untuk bangun dan bersiap.
Suatu ketika, seorang sahabat sedang shalat malam. Ketika mendengar adzan Bilal, ia mengakhiri shalatnya dan bersiap untuk sahur. Ini menunjukkan bahwa adzan Bilal bukanlah tanda Subuh, melainkan panggilan persiapan.
Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan dalam Latha'if al-Ma'arif bahwa hikmah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan umatnya, bahkan dalam hal sahur sekalipun. Beliau tidak ingin umatnya kehilangan keberkahan sahur karena kebingungan menentukan waktu.
Kesimpulan Praktis
- Adzan Bilal di malam hari bukan tanda masuknya waktu Subuh. Waktu Subuh ditandai dengan terbitnya fajar shadiq (cahaya putih di ufuk timur).
- Boleh makan sahur setelah adzan Bilal, karena waktu Subuh belum masuk. Berhenti makan sahur adalah saat adzan Subuh yang sebenarnya (seperti adzan Ibnu Ummi Maktum).
- Adzan malam memiliki hikmah untuk membangunkan yang tidur dan mengingatkan yang shalat malam agar bersiap sahur.
- Ikutilah pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam menentukan waktu ibadah, bukan berdasarkan perkiraan atau kebiasaan semata.
- Hendaknya seorang muslim bersemangat dalam ibadah malam dan sahur, karena keduanya memiliki keberkahan yang besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.