Penjelasan Hadits Nasa'i No. 64 tentang Cara menyucikan wadah yang dijilat anjing

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika anjing menjilat wadah milik seseorang, maka wadah tersebut wajib dicuci tujuh kali. Ini adalah perintah tegas dari Nabi ﷺ yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan dari najis anjing. Para ulama menjelaskan bahwa air liur anjing termasuk najis berat (mughallazhah) yang harus disucikan dengan cara khusus.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Sueur Anjing (no. 64), dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه.

Teks hadits:

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

Terjemahan: "Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, hendaklah ia mencucinya tujuh kali."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, dengan tambahan: "dan yang pertama dengan tanah" (وَالْأُولَى بِالتُّرَابِ). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa tambahan ini menunjukkan keharusan menggunakan tanah pada salah satu dari tujuh cucian tersebut.

Penjelasan Rinci

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam madzhab Syafi'i bahwa air liur anjing adalah najis mughallazhah (najis berat). Cara menyucikannya adalah dengan tujuh kali cucian, dan salah satunya dicampur dengan tanah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah tanah harus dicampurkan pada cucian pertama atau boleh pada cucian mana saja dari tujuh kali tersebut. Pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal — adalah tanah dicampurkan pada cucian pertama, berdasarkan zhahir hadits Muslim yang menyebut "وَالْأُولَى بِالتُّرَابِ" (dan yang pertama dengan tanah).

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah syariat ini: air liur anjing mengandung kotoran dan bakteri yang berbahaya, sehingga syariat memerintahkan pencucian yang sangat teliti. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesehatan dan kebersihan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa perintah ini bersifat wajib, bukan sunnah. Barangsiapa yang wadahnya dijilat anjing dan ia tidak mencucinya tujuh kali, maka wadah tersebut tetap najis dan tidak boleh digunakan untuk makan, minum, atau wudhu.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman mengingatkan bahwa syariat Islam selalu mengajarkan kebersihan, dan perintah mencuci tujuh kali ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar terhindar dari bahaya.

Adapun tentang air liur anjing yang menjadi sebab najis, para ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menyebutkan bahwa seluruh bagian anjing adalah najis, namun yang paling ditekankan adalah air liurnya karena itulah yang biasa terkena wadah makanan dan minuman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — yang namanya berarti "bapak kucing kecil" karena kegemarannya merawat kucing — adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang thaharah dan hewan. Suatu ketika beliau menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in, dan Al-Hasan al-Bashri termasuk yang meriwayatkan dan mengamalkannya. Al-Hasan al-Bashri dikenal sangat teliti dalam masalah thaharah, dan beliau pernah berkata: "Agama ini dibangun di atas kebersihan; barangsiapa tidak menjaga kebersihan, maka ia tidak menjaga agamanya."

Sufyan ats-Tsauri juga meriwayatkan hadits ini dan mengamalkannya dengan sangat ketat. Beliau bahkan pernah mencuci wadah yang dijilat anjing hingga tujuh kali dengan tanah, meskipun wadah itu terbuat dari kayu yang sulit dibersihkan. Ketika ditanya mengapa begitu bersusah payah, beliau menjawab: "Karena aku mengikuti perintah Nabi ﷺ, dan aku tidak ingin meninggalkan satu perintah pun dari beliau."

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mencuci wadah yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah (menurut jumhur ulama).
  2. Air liur anjing adalah najis berat (mughallazhah) yang tidak cukup dibersihkan dengan sekali atau dua kali cucian.
  3. Gunakan tanah pada cucian pertama sesuai zhahir hadits Muslim, meskipun sebagian ulama membolehkan pada cucian mana saja.
  4. Jaga kebersihan wadah makanan dan minuman dari najis, karena ini bagian dari menjaga ibadah dan kesehatan.
  5. Jangan menganggap remeh masalah thaharah, karena ini adalah syarat sahnya shalat dan ibadah lainnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?