Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu Subuh (untuk membangunkan orang tidur dan menyiapkan sahur), sedangkan Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu mengumandangkan adzan ketika sudah masuk waktu Subuh. Maka Nabi ﷺ membolehkan makan dan minum (sahur) sampai terdengar adzan Ibnu Ummi Maktum. Ini menunjukkan bolehnya dua muadzin dalam satu masjid dengan tugas dan waktu yang berbeda.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Adzan, Bab Muadzin untuk Masjid yang Satu, dari jalur Qutaibah bin Sa'id, dari Al-Laits bin Sa'd, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya yaitu Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan waktu sahur dan batas makan:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
QS. Al-Baqarah [2]: 187
Terjemahan: "Dan makan serta minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan batas sahur adalah terbitnya fajar shadiq (fajar yang sebenarnya), dan inilah yang menjadi patokan berhentinya makan sahur. Hal ini selaras dengan hadits di atas, di mana adzan Ibnu Ummi Maktum menjadi tanda masuknya waktu Subuh.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya dua adzan pada waktu Subuh: adzan pertama sebelum fajar (untuk membangunkan dan menyiapkan sahur) dan adzan kedua setelah masuk fajar (sebagai tanda masuknya shalat Subuh dan berhentinya makan sahur).
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memiliki dua muadzin dalam satu masjid, dan bahwa adzan Bilal bukanlah penanda masuknya waktu Subuh, melainkan penanda dekatnya waktu Subuh.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama, tentang dua adzan di waktu Subuh. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa disunnahkan dua adzan pada waktu Subuh. Adzan pertama dikumandangkan sebelum terbit fajar, tujuannya adalah membangunkan orang yang tidur dan mengingatkan orang yang sahur bahwa waktu sahur hampir berakhir. Adzan kedua dikumandangkan setelah terbit fajar shadiq, sebagai tanda masuknya waktu shalat Subuh dan berhentinya makan sahur.
Kedua, tentang bolehnya dua muadzin dalam satu masjid. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memiliki lebih dari satu muadzin dalam satu masjid. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Bilal dan Ibnu Ummi Maktum bergantian mengumandangkan adzan, dan terkadang Bilal yang adzan lalu Ibnu Ummi Maktum yang iqamah, dan sebaliknya.
Ketiga, tentang batas waktu sahur. Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa makan dan minum (sahur) masih diperbolehkan sampai terdengar adzan Ibnu Ummi Maktum. Ini menunjukkan bahwa adzan Bilal bukanlah batas berhentinya sahur, melainkan adzan Ibnu Ummi Maktum. Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menyebutkan bahwa para ulama bersepakat bahwa makan sahur diperbolehkan hingga terbitnya fajar shadiq, yang ditandai dengan adzan kedua.
Keempat, tentang hikmah di balik dua adzan ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hikmahnya adalah untuk kemaslahatan umat, agar orang yang sahur tidak terburu-burub berhenti sebelum waktunya, dan agar orang yang tidur bisa bangun untuk sahur dan shalat malam. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah dan Rasul-Nya kepada umat Islam.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang status adzan Bilal, apakah sebelum fajar atau setelah fajar, maka yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa adzan Bilal adalah sebelum fajar, berdasarkan hadits ini sendiri dan hadits-hadits lain yang semakna. Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani keduanya menguatkan pendapat ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam hal sahur dan adzan. Beliau sendiri memiliki kebiasaan sahur dan berhenti makan ketika mendengar adzan. Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah berkata: "Bilal adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum adzan." Dan Ibnu Ummi Maktum adalah seorang sahabat yang buta, namun beliau tidak adzan hingga dikatakan kepadanya: "Waktu Subuh telah masuk, waktu Subuh telah masuk."
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para sahabat sangat memperhatikan batas-batas waktu ibadah dengan teliti, dan mereka tidak berlebihan dalam beribadah dengan berhenti sahur terlalu awal, sebagaimana mereka juga tidak meremehkan dengan makan sahur hingga setelah fajar. Ini adalah sikap pertengahan yang diajarkan oleh Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan adanya dua adzan pada waktu Subuh: adzan pertama sebelum fajar untuk membangunkan dan menyiapkan sahur, dan adzan kedua setelah fajar sebagai tanda masuknya waktu Subuh dan berhentinya sahur.
- Boleh memiliki dua muadzin dalam satu masjid, sebagaimana yang dilakukan oleh Bilal dan Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu 'anhuma.
- Batas akhir makan sahur adalah ketika terdengar adzan Subuh yang sebenarnya (adzan kedua), bukan adzan pertama.
- Hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal ini, tidak berlebihan dengan berhenti sahur terlalu awal, dan tidak meremehkan dengan terus makan setelah fajar terbit.
- Hendaknya kita menghormati para muadzin dan memahami tugas mulia mereka dalam mengingatkan umat akan waktu ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.