Penjelasan Hadits Nasa'i No. 634 tentang Adzan dan iqamah bagi musafir, yang tua memimpin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa ketika dua orang atau lebih bepergian (safar), mereka tetap disunnahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqamah, lalu yang lebih tua di antara mereka yang menjadi imam shalat. Ini menunjukkan bahwa adzan dan iqamah tidak gugur dalam perjalanan, dan keutamaan diberikan kepada yang lebih tua sebagai bentuk penghormatan dan keteraturan dalam berjamaah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (dengan harakat lengkap):

أَخْبَرَنَا حَاجِبُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ وَكِيعٍ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ، قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي، وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى: أَنَا وَصَاحِبٌ لِي، فَقَالَ: "إِذَا سَافَرْتُمَا فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا وَلْيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا"

Makna ringkas: "Jika kalian berdua bepergian, maka kumandangkanlah adzan dan iqamah, dan hendaklah yang lebih tua di antara kalian berdua yang menjadi imam."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 630) dan Imam Muslim (no. 674) dari jalur yang sama, sehingga derajatnya shahih menurut para ulama hadits.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 10)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk tetap menjaga dzikir dan syiar Islam di mana pun berada, termasuk dalam perjalanan. Adzan adalah bagian dari syiar Islam yang agung.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Adzan dan Iqamah Tetap Disyariatkan dalam Perjalanan

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa adzan dan iqamah tetap disunnahkan bagi musafir ketika mereka shalat berjamaah. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa adzan dan iqamah tetap disunnahkan meskipun shalat sendirian di perjalanan, berdasarkan keumuman perintah dalam hadits ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa adzan dan iqamah dalam safar adalah sunnah yang dianjurkan, karena ia adalah syiar Islam yang agung. Beliau mencontohkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat ketika safar tetap mengumandangkan adzan.

2. Yang Lebih Tua Menjadi Imam

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang lebih tua dalam kepemimpinan shalat ketika mereka setara dalam hal bacaan dan pemahaman agama. Ini adalah bentuk penghormatan kepada orang yang lebih tua, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling pandai membaca Kitabullah" (HR. Muslim), dan jika setara, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika setara, maka yang lebih tua.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa jika dalam safar terdapat dua orang atau lebih, maka yang lebih tua dan lebih berilmu yang berhak menjadi imam, selama tidak ada uzur syar'i yang menghalanginya.

3. Hikmah Pensyariatan Adzan dalam Safar

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa di antara hikmah adzan dalam safar adalah:

  • Menjaga syiar Islam tetap terlihat di muka bumi
  • Mengingatkan orang lain bahwa di tempat itu ada jamaah muslimin
  • Menolak gangguan setan, karena setan lari ketika mendengar adzan
  • Menanamkan rasa kebersamaan dan persaudaraan di antara musafir

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Adzan bagi Musafir

Sebagian ulama berpendapat bahwa adzan dan iqamah hukumnya wajib bagi musafir berdasarkan perintah langsung dalam hadits ini. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya.

Namun jumhur ulama (mayoritas) — di antaranya Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik — berpendapat bahwa hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Mereka berdalil bahwa perintah dalam hadits ini dipahami sebagai anjuran, karena banyak riwayat yang menunjukkan Nabi ﷺ dan para sahabat kadang shalat dalam safar tanpa adzan ketika mereka dalam kondisi sulit atau tergesa-gesa.

Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah — adalah bahwa adzan dan iqamah dalam safar hukumnya sunnah mu'akkadah, dan meninggalkannya tanpa uzur berarti meninggalkan keutamaan yang besar.

Story Telling

Diriwayatkan dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu 'anhu — yang merupakan perawi hadits ini — bahwa ia berkata:

"Aku datang kepada Rasulullah ﷺ bersama seorang temanku. Kami tinggal bersama beliau selama dua puluh malam. Ketika kami hendak pulang, beliau berpesan kepada kami: 'Kembalilah kepada keluarga kalian, tinggallah bersama mereka, ajarkanlah mereka (agama), dan shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat. Apabila tiba waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan yang lebih tua di antara kalian yang menjadi imam.'" (HR. Al-Bukhari no. 631)

Lihatlah bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan kepada dua orang pemuda yang baru belajar agama — beliau tidak hanya mengajarkan teori, tetapi langsung memberikan panduan praktis: "Apabila tiba waktu shalat, adzanlah, lalu yang lebih tua menjadi imam."

Ini menunjukkan bahwa adab dan keteraturan dalam berjamaah diajarkan sejak dini, bahkan dalam kondisi safar sekalipun. Para sahabat memahami betul pesan ini, dan mereka mengamalkannya sepanjang hidup mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Tetap kumandangkan adzan dan iqamah ketika safar, baik sendiri maupun berjamaah, karena ini adalah sunnah yang sangat dianjurkan dan syiar Islam yang agung.
  2. Dahulukan yang lebih tua untuk menjadi imam ketika yang lain setara dalam hal bacaan dan pemahaman agama, sebagai bentuk penghormatan dan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
  3. Jadikan safar sebagai momen ibadah — jangan jadikan perjalanan sebagai alasan untuk meninggalkan syiar-syiar Islam.
  4. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan teman ketika bepergian bersama, sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkannya kepada para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?