Penjelasan Hadits Nasa'i No. 628 tentang Adzan dua kali dan iqamah sekali

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, kalimat adzan diucapkan dua kali (matsna matsna), sedangkan kalimat iqamah diucapkan satu kali (marratan marratan), kecuali lafaz "Qad qamatish-shalah" yang diucapkan dua kali. Ini menunjukkan tata cara adzan dan iqamah yang diajarkan Nabi ﷺ, sebagaimana dipahami dan diamalkan oleh para ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma) dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Adzan, Bab Penegasan Adzan, no. 628. Sanadnya: Amr bin Ali → Yahya (bin Sa'id al-Qaththan) → Syu'bah → Abu Ja'far → Abu al-Mutsanna → Ibnu Umar.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan makna serupa, sehingga para ulama menilainya shahih.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah adzan dan iqamah:

QS. Al-Ma'idah [5]: 58

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ

"Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengerti."

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Penjelasan Rinci

Hadits ini berbicara tentang tata cara lafaz adzan dan iqamah. Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma) — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — mengabarkan bahwa:

  1. Adzan: setiap kalimat diucapkan dua kali (matsna matsna), termasuk takbir, syahadatain, hayya 'alash-shalah, hayya 'alal-falah, dan takbir penutup.
  2. Iqamah: setiap kalimat diucapkan satu kali (marratan marratan), kecuali lafaz "Qad qamatish-shalah" yang diucapkan dua kali.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah, berdasarkan hadits Ibnu Umar ini serta hadits Anas bin Malik. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam masalah ini, dan beliau merinci perbedaan riwayat tentang jumlah lafaz adzan.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpegang pada hadits ini dalam menetapkan bahwa iqamah itu witr (ganjil, satu-satu), kecuali Qad qamatish-shalah dua kali. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm juga menguatkan hal ini.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa iqamah juga diucapkan dua kali (matsna), berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad — adalah pendapat jumhur: adzan matsna, iqamah witr (kecuali Qad qamatish-shalah dua kali), karena hadits Ibnu Umar ini shahih dan jelas.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan tanawwu' (variasi) yang keduanya memiliki dalil, namun yang lebih utama adalah mengikuti riwayat Ibnu Umar karena lebih masyhur dan disepakati.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar (radhiyallahu 'anhuma) adalah sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, sampai-sampai Imam Malik bin Anas menyebut bahwa Ibnu Umar adalah teladan dalam ittiba' (mengikuti sunnah). Beliau pernah berkata: "Aku tidak ingin menyelisihi sunnah Nabi ﷺ sedikit pun, karena aku takut tergelincir." Karena itu, ketika beliau mengabarkan tentang tata cara adzan dan iqamah, para tabi'in seperti Salim bin Abdullah (putranya) dan Nafi' (mantan budaknya) langsung menerima dan mengamalkannya. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits ini melalui jalur Nafi' dari Ibnu Umar, menunjukkan betapa kuatnya riwayat ini di kalangan ulama hadits.

Kesimpulan Praktis

  1. Adzan diucapkan dengan lafaz dua kali pada setiap kalimatnya.
  2. Iqamah diucapkan satu kali pada setiap kalimatnya, kecuali lafaz "Qad qamatish-shalah" yang diucapkan dua kali.
  3. Hendaknya seorang muslim mengikuti tata cara ini sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ dan dipahami para ulama Ahlus Sunnah.
  4. Jika di suatu masjid terdapat perbedaan pendapat (misalnya iqamah dua kali), hendaknya tidak dijadikan sebab perpecahan, karena ini termasuk masalah furu' yang memiliki dalil dari kedua pihak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?