Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan awal mula disyariatkannya adzan di Madinah. Sebelum adzan ada, kaum Muslim berkumpul dan menunggu waktu shalat tanpa panggilan. Mereka sempat berdiskusi untuk memakai lonceng (seperti Nasrani) atau terompet (seperti Yahudi), lalu Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengusulkan agar ada seseorang yang menyeru untuk shalat. Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu untuk menyerukan adzan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab al-Adzan, Bab Awal Adzan (no. 626), dari jalur Nafi' dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits semakna juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum seruan kepada shalat adalah firman Allah:
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ
QS. Al-Ma'idah [5]: 58
"Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengerti."
Ayat ini menunjukkan bahwa seruan kepada shalat (nida' ash-shalah) sudah dikenal sebagai syiar kaum Muslimin. Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini mencela sikap orang-orang kafir yang mengejek adzan, dan ini menunjukkan adzan adalah syiar Islam yang khas.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan keadaan kaum Muslimin di awal hijrah ke Madinah. Mereka berkumpul untuk shalat, namun belum ada cara resmi untuk memanggil orang datang ke masjid. Mereka memperkirakan waktu shalat sendiri (yatahayyanunash-shalah). Lalu muncul usulan meniru cara ahli kitab: lonceng (naqus) seperti Nasrani, atau terompet (qarn) seperti Yahudi. Umar radhiyallahu 'anhu mengusulkan sesuatu yang berbeda: cukup ada seorang lelaki yang menyeru "ash-shalah" (mari shalat). Usulan ini disetujui dan Rasulullah ﷺ memerintahkan Bilal untuk melakukannya.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adzan disyariatkan melalui musyawarah dan usulan Umar, lalu dikuatkan dengan wahyu. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa dalam riwayat lain, Abdullah bin Zaid bin Abd Rabbih radhiyallahu 'anhu bermimpi melihat adzan, lalu Rasulullah ﷺ membenarkan mimpinya dan memerintahkan Bilal mengumandangkan adzan karena suaranya lebih lantang. Jadi ada dua jalur: usulan Umar dan mimpi Abdullah bin Zaid, keduanya bertemu pada satu kesimpulan yang sama.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa adzan adalah syiar paling agung dalam Islam, dan sengaja dibedakan dari lonceng Nasrani serta terompet Yahudi, agar umat ini memiliki identitas tersendiri. Beliau juga menegaskan bahwa adzan mengandung tauhid, pengagungan Allah, dan seruan kepada kebaikan.
Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah menyebutkan bahwa adzan termasuk perkara yang disyariatkan dengan cara yang jelas dan tidak ada khilaf di antara ulama tentang pensyariatannya. Syaikh as-Sa'di rahimahullah menegaskan bahwa adzan adalah panggilan kepada shalat dan kepada kemenangan (al-falah), yaitu keberuntungan dunia dan akhirat.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang mana yang lebih dahulu: usulan Umar atau mimpi Abdullah bin Zaid, maka Ibnu Hajar rahimahullah menyimpulkan bahwa keduanya bisa digabungkan — Umar mengusulkan, lalu Abdullah bin Zaid bermimpi, lalu Rasulullah ﷺ membenarkan dan memerintahkan Bilal. Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa adzan ditetapkan melalui wahyu yang menguatkan usulan dan mimpi tersebut, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Zaid bin Abd Rabbih radhiyallahu 'anhu datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, tadi malam aku bermimpi ada seseorang membawa lonceng, lalu aku minta ia menjualnya kepadaku untuk memanggil orang shalat. Ia berkata: 'Maukah aku tunjukkan yang lebih baik? Ucapkanlah: Allahu Akbar, Allahu Akbar...'" Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Itu mimpi yang benar, insya Allah." Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan dengan kalimat itu, karena Bilal radhiyallahu 'anhu suaranya lebih lantang. (Diriwayatkan Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah).
Hikmahnya: adzan bukan sekadar tradisi, tetapi syiar yang Allah tetapkan melalui usulan sahabat, mimpi yang benar, dan pengesahan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan betapa besar kedudukan adzan dalam Islam.
Kesimpulan Praktis
- Adzan adalah syiar Islam yang disyariatkan sejak awal hijrah, berbeda dari lonceng Nasrani dan terompet Yahudi.
- Adzan mengandung tauhid dan seruan kepada shalat serta kemenangan (al-falah).
- Ketika mendengar adzan, hendaknya kita menjawabnya dan berdoa sesuai sunnah.
- Musyawarah dalam kebaikan adalah sunnah para sahabat, dan usulan yang baik bisa menjadi sebab turunnya syariat.
- Hendaknya kita menjaga adzan dan menjadikannya pengingat untuk segera shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.