Penjelasan Hadits Nasa'i No. 624 tentang Cara mengqadha shalat subuh yang terlewat dalam perjalanan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa tidur bukanlah kelalaian yang berdosa, dan siapa yang tertidur hingga terlewat shalat Subuh maka ia shalat ketika bangun. Nabi ﷺ dan para sahabat tertidur karena menjaga waktu, lalu bangun setelah matahari terbit, dan beliau mengajarkan urutan: berwudhu, adzan, shalat sunnah dua rakaat, lalu shalat Subuh. Ini adalah bentuk qadha (mengganti) shalat yang terlewat karena tidur atau lupa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Waktu Shalat, Bab Bagaimana Mengqadha Shalat yang Terlewat (no. 624), dari Nafi' bin Jubair dari ayahnya (Jubair bin Muth'im). Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Abu Qatadah dan lainnya, tentang kisah tertidurnya Nabi ﷺ dan para sahabat hingga terlewat shalat Subuh.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi pokok bahasan qadha shalat karena lupa dan tidur:

QS. Thaha [20]: 14

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Terjemahan: "Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dalil bahwa siapa yang lupa shalat lalu mengingatnya, maka ia shalat ketika ingat. Demikian pula As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa perintah mendirikan shalat "untuk mengingat-Ku" mencakup kewajiban menunaikannya saat ingat setelah lupa.

Hadits pokok dari Nabi ﷺ:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Barangsiapa lupa suatu shalat atau tertidur darinya, maka kaffarahnya (penebusnya) adalah ia shalat ketika ia ingat." (HR. Muslim dalam Shahih-nya)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan shalat yang terlewat karena tidur atau lupa wajib diqadha ketika bangun atau ingat, dan tidak ada dosa bagi orang yang tertidur, karena tidur bukanlah pilihan untuk meninggalkan shalat.

Penjelasan Rinci

Hadits An-Nasa'i ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Tidur bukanlah kelalaian yang berdosa.

Nabi ﷺ bersabda "Siapa yang akan menjaga kami malam ini agar kami tidak tidur dan terlewat dari shalat Subuh?" Ini menunjukkan bahwa beliau berusaha menjaga waktu shalat, namun takdir Allah menetapkan mereka tertidur. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa orang yang tertidur hingga terlewat shalat tidak berdosa, karena kewajiban menjaga shalat berlaku bagi orang yang sadar, sedangkan tidur adalah keadaan tidak sadar yang di luar kendali.

Kedua: Qadha shalat dilakukan ketika bangun.

Ketika mereka bangun karena panas matahari, Nabi ﷺ langsung memerintahkan "Berwudhulah." Kemudian Bilal adzan, Nabi ﷺ shalat dua rakaat (sunnah Fajr), para sahabat shalat dua rakaat sunnah Fajr, lalu mereka shalat Fajr. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa urutan ini menunjukkan bahwa shalat yang diqadha tetap dikerjakan dengan tata cara aslinya, termasuk shalat sunnah qabliyah bagi yang biasa mengerjakannya, dan dilakukan secara berjamaah.

Ketiga: Adzan tetap dikumandangkan untuk shalat qadha.

Bilal mengumandangkan adzan sebelum shalat qadha. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa adzan tetap disyariatkan untuk shalat yang diqadha, karena adzan adalah seruan kepada shalat yang wajib dikerjakan.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang shalat sunnah qabliyah dalam qadha.

Sebagian ulama dalam daftar, seperti yang dinukil dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, menyatakan bahwa shalat sunnah qabliyah Subuh tetap dikerjakan saat qadha bagi yang biasa mengerjakannya, berdasarkan hadits ini. Sedangkan sebagian lain berpendapat bahwa qadha cukup dengan shalat wajibnya saja. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan mengerjakan shalat sunnah qabliyah bagi yang biasa mengerjakannya, karena Nabi ﷺ dalam hadits ini mengerjakan dua rakaat sunnah Fajr sebelum shalat Fajr.

Kelima: Keterkaitan dengan hadits "kaffarah".

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits "kaffarahnya adalah ia shalat ketika ingat" menunjukkan bahwa qadha shalat yang terlewat karena tidur atau lupa tidak memerlukan denda atau tebusan lain, cukup mengerjakan shalat tersebut ketika bangun atau ingat. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Story Telling

Kisah ini terjadi dalam sebuah perjalanan Nabi ﷺ bersama para sahabat. Pada malam itu, Nabi ﷺ meminta seseorang untuk berjaga agar mereka tidak tertidur dan terlewat shalat Subuh. Bilal radhiyallahu 'anhu menawarkan diri untuk berjaga. Namun, Bilal pun akhirnya tertidur karena kelelahan, dan mereka semua tertidur hingga matahari terbit. Panas matahari yang menyengat membangunkan mereka.

Nabi ﷺ tidak marah, tidak mencela, dan tidak menyalahkan Bilal. Beliau langsung mengajarkan apa yang harus dilakukan: berwudhu, adzan, shalat sunnah dua rakaat, lalu shalat Subuh. Ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang lembut dan pengajaran beliau yang penuh hikmah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa dalam kisah ini terdapat pelajaran bahwa tidur bukanlah dosa, dan yang wajib adalah mengqadha shalat ketika bangun.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang tertidur hingga terlewat shalat, ia tidak berdosa, tetapi wajib mengqadha shalat tersebut ketika bangun.
  2. Qadha shalat dilakukan dengan tata cara aslinya, termasuk adzan dan shalat sunnah qabliyah bagi yang biasa mengerjakannya.
  3. Urutan qadha: berwudhu, adzan, shalat sunnah qabliyah (jika ada), lalu shalat wajib.
  4. Hendaknya seseorang berusaha menjaga waktu shalat dengan berbagai cara, seperti meminta bantuan orang lain untuk membangunkan atau memasang alarm.
  5. Jika terlewat, jangan menunda qadha dan jangan berputus asa dari rahmat Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?