Penjelasan Hadits Nasa'i No. 620 tentang Mengerjakan shalat yang terlupa saat ingat

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang lupa mengerjakan shalat hingga waktunya habis, maka ia wajib mengerjakannya begitu ia ingat. Tidak ada denda atau hukuman lain, kewajibannya tetap satu shalat tersebut, dan waktu pelaksanaannya adalah saat kesadaran itu datang. Dalilnya adalah firman Allah dalam QS. Thaha [20]: 14, "Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

"Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS. Thaha [20]: 14)

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 620), dari jalur Ma'mar → Az-Zuhri → Sa'id bin al-Musayyib (seorang Tabi'in besar). Redaksi ini secara mursal dari Sa'id bin al-Musayyib, namun maknanya diperkuat oleh hadits shahih lain dari Abu Hurairah رضي الله عنه yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz serupa: "Barangsiapa lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ingat."

Kaitan Ulama:

  • Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) adalah perawi utama hadits ini dan termasuk ulama Tabi'in yang disepakati keilmuannya.
  • Sa'id bin al-Musayyib, salah satu tujuh fuqaha Madinah, menyampaikan hadits ini dan menegaskan bacaan ayat tersebut.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab qadha' shalat yang terlupa.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa kewajiban shalat tidak gugur karena lupa, tetapi waktunya bergeser hingga saat ingat.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Nabi ﷺ bersabda: "Man nasiya shalatan fal yushalliha idza dzakarahā" — "Siapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat." Kata nasiya di sini mencakup lupa secara sadar maupun karena tertidur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain: "Tidaklah seseorang itu lupa atau tertidur melainkan itu adalah kelalaian, dan kafaratnya adalah mengerjakannya ketika ingat."

Pemahaman Ulama:

  1. Sa'id bin al-Musayyib dan Az-Zuhri menegaskan bahwa ayat "wa aqimish shalata lidzikri" dibaca oleh Nabi ﷺ dengan lafaz lidzikri (bukan lidzikrā), dan ini menjadi dalil bahwa shalat yang terlupa dikerjakan saat ingat, bukan di waktu yang telah lewat.
  2. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya qadha' bagi yang lupa, dan tidak ada dosa baginya karena lupa, tetapi kewajiban tetap ada. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bahwa shalat yang terlupa wajib diqadha' segera setelah ingat, dan tidak boleh ditunda tanpa udzur.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hikmah dari "lidzikri" adalah agar shalat menjadi sarana mengingat Allah, sehingga ketika seseorang ingat, ia langsung menunaikannya.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini berlaku umum, baik shalat fardhu maupun sunnah yang memiliki waktu tertentu, dan tidak ada perbedaan antara shalat yang ditinggalkan karena lupa atau tertidur.

Perbedaan Pendapat:

Sebagian ulama berbeda tentang apakah qadha' harus dilakukan segera (faury) atau boleh ditunda (tarakhi). Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah wajib segera, karena perintah "fal yushalliha idza dzakarahā" menunjukkan kewajiban langsung tanpa penundaan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib pernah ditanya tentang seseorang yang tertidur dan tidak shalat hingga pagi. Beliau menjawab: "Ia shalat ketika ingat, dan tidak ada kafarat selain itu." Lalu beliau membacakan ayat "wa aqimish shalata lidzikri" dan menyebutkan hadits ini.

Az-Zuhri kemudian menegaskan bahwa bacaan ayat tersebut memang demikian dari Nabi ﷺ, bukan tahrif (perubahan). Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat teliti dalam menjaga lafaz wahyu, sekaligus mengambil hukum langsung dari nash.

Hikmah: Lupa adalah sifat manusia, tetapi Islam memberikan jalan keluar yang mudah: segera kerjakan saat ingat. Tidak ada hukuman berlebihan, tidak ada denda, hanya ketaatan yang tertunda.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika lupa shalat, segera kerjakan begitu ingat, tanpa menunda.
  2. Tidak ada dosa bagi yang lupa, tetapi kewajiban tetap ada.
  3. Tidak ada kafarat selain mengerjakan shalat itu sendiri.
  4. Berlaku untuk semua shalat yang memiliki waktu tertentu, baik fardhu maupun sunnah muakkadah.
  5. Jangan menunda lebih lama setelah ingat, karena perintahnya langsung (idza dzakarahā).
  6. Perbanyak dzikir dan ingat Allah agar tidak lalai dalam shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?