Penjelasan Hadits Nasa'i No. 618 tentang Kewajiban shalat yang terlupa saat ingat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang lupa mengerjakan shalat hingga waktunya habis, ia wajib segera shalat begitu ia ingat, tanpa menunda. Kewajiban shalat tidak gugur karena lupa atau tertidur. Waktu pelaksanaannya adalah saat ia ingat, dan itu sudah mencukupi sebagai qadha (mengganti). Allah sendiri memerintahkan: "Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang dikutip Nabi ﷺ dalam hadits ini:

QS. Thaha [20]: 14

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dikeluarkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Waktu-waktu Shalat, Bab Mengulang Shalat yang Terlupa di Waktunya pada Hari Berikutnya, no. 618), dengan jalur: Abdul A'la bin Washil bin Abdul A'la ← Ya'la ← Muhammad bin Ishaq ← Az-Zuhri ← Sa'id (bin al-Musayyib) ← Abu Hurairah.

Hadits senada juga diriwayatkan Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik رضي الله عنه, dengan lafaz: "Barangsiapa lupa suatu shalat atau tertidur darinya, maka kaffarahnya (tebusannya) adalah mengerjakannya ketika ia ingat." Hadits ini menjadi dalil pokok dalam bab qadha shalat yang terlewat.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban mengqadha shalat yang terlewat, dan bahwa "lupa" serta "tertidur" adalah udzur yang tidak menggugurkan kewajiban, hanya memindahkan waktunya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menjadi landasan bahwa qadha dilakukan fauran (segera) ketika ingat, bukan ditunda-tunda.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Thaha [20]: 14 menjelaskan bahwa makna "لِذِكْرِي" adalah "karena mengingat-Ku" — yakni shalat menjadi sarana mengingat Allah, dan perintah ini mencakup shalat pada waktunya maupun shalat qadha bagi yang lupa.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ bersabda: "Jika kamu lupa shalat, maka shalatlah ketika kamu ingat." Kata "نَسِيتَ" (lupa) di sini mencakup dua keadaan yang disebutkan dalam hadits lain: benar-benar lupa, atau tertidur hingga waktu shalat lewat. Keduanya adalah udzur yang dimaafkan, tetapi tidak menghapus kewajiban. Maka solusinya bukan "tidak perlu shalat", melainkan "shalatlah saat ingat".

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

  1. Az-Zuhri (perawi dalam sanad ini) dan Sa'id bin al-Musayyib — keduanya termasuk tabi'in yang meriwayatkan hadits ini — menjadikannya dasar bahwa shalat yang terlewat wajib diqadha. Sa'id bin al-Musayyib dikenal sangat tegas dalam menjaga shalat berjamaah dan tidak pernah meninggalkannya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat tentang beliau.
  2. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa shalat yang terlewat karena lupa atau tertidur wajib diqadha, dan tidak ada dosa bagi orang yang benar-benar lupa atau tertidur, karena Nabi ﷺ tidak menyebutkan dosa, hanya menyebutkan kewajiban mengerjakannya." Beliau juga menjelaskan bahwa qadha dilakukan segera ketika ingat, berdasarkan kata "إِذَا ذَكَرْتَ" (ketika kamu ingat).
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab Mawaqit ash-Shalah) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wujub al-qadha (kewajiban qadha) dan fauriyyah (segera), serta bahwa urutan shalat yang terlewat mengikuti urutan aslinya jika ada beberapa shalat yang terlewat.
  4. Ibnu Katsir dalam tafsir QS. Thaha [20]: 14 menjelaskan bahwa ayat "أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي" mengandung dua makna yang disebutkan para ulama: (a) dirikanlah shalat karena mengingat-Ku, dan (b) dirikanlah shalat pada waktu di mana engkau mengingat-Ku — yang sejalan dengan hadits ini, bahwa shalat yang terlewat dikerjakan saat ingat.
  5. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah penting: "الْعِبَادَةُ الْمَفْعُولَةُ فِي غَيْرِ وَقْتِهَا لِعُذْرٍ لَا تَسْقُطُ" — ibadah yang dikerjakan di luar waktunya karena udzur tidak gugur kewajibannya. Beliau juga menjelaskan bahwa orang yang lupa atau tertidur tidak berdosa, tetapi wajib mengqadha.
  6. As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa perintah "أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي" mencakup shalat pada waktunya dan shalat qadha, karena keduanya sama-sama bentuk "mengingat Allah".

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Para ulama yang tercantum dalam daftar — seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Katsir, Ibnu Qayyim, dan As-Sa'di — sepakat bahwa shalat yang terlewat wajib diqadha. Perbedaan yang ada hanyalah pada urutan jika ada beberapa shalat yang terlewat (apakah harus berurutan sesuai waktu aslinya atau tidak), dan pada batas waktu qadha. Namun yang paling kuat dan didukung dalil adalah: qadha dilakukan segera saat ingat, dan jika ada beberapa shalat, dikerjakan berurutan sesuai urutan aslinya, sebagaimana dipahami Ibnu Hajar dan an-Nawawi dari hadits-hadits terkait.

Catatan penting tentang sanad:

Hadits ini melalui jalur Muhammad bin Ishaq dari Az-Zuhri. Sebagian ahli hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini menilai Muhammad bin Ishaq shaduq (jujur) tetapi dalam riwayat 'an'anah (menggunakan "عن" tanpa menyebut mendengar langsung) ada kelemahan. Namun hadits ini dikuatkan oleh riwayat Muslim dari Anas bin Malik dan riwayat-riwayat lain, sehingga para ulama seperti Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa'i menilai hadits ini shahih karena adanya penguat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (salah satu perawi dalam sanad hadits ini) suatu hari pernah tertidur hingga waktu shalat Subuh lewat, atau dalam riwayat lain beliau pernah mengalami keadaan di mana beliau tidak sempat shalat berjamaah karena suatu udzur. Beliau tidak meninggalkan shalat, melainkan mengqadhanya segera ketika ingat, dan beliau sangat menyesal karena tidak bisa shalat berjamaah — sampai-sampai beliau berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah kecuali karena udzur yang benar-benar memaksa." Ini menunjukkan bagaimana para salaf memahami hadits ini: udzur tidak menjadi alasan untuk meninggalkan shalat, tetapi menjadi alasan untuk segera mengqadha.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه sendiri — perawi hadits ini — diriwayatkan bahwa beliau sangat menjaga shalat dan sering mengingatkan orang lain tentang pentingnya shalat pada waktunya. Beliau meriwayatkan hadits ini sebagai bentuk pengajaran kepada umat agar tidak meremehkan shalat yang terlewat.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat yang terlewat karena lupa atau tertidur wajib diqadha — tidak gugur kewajibannya.
  2. Qadha dilakukan segera ketika ingat, tidak boleh ditunda tanpa alasan.
  3. Orang yang lupa atau tertidur tidak berdosa, tetapi tetap wajib mengganti shalatnya.
  4. Jika ada beberapa shalat yang terlewat, kerjakan berurutan sesuai urutan aslinya (misalnya Dzuhur lalu Ashar, Maghrib lalu Isya).
  5. Jangan meremehkan shalat — biasakan menjaga waktu shalat dan segera mengqadha jika terlewat.
  6. Perbanyak mengingat Allah — karena shalat adalah sarana utama untuk mengingat-Nya, sebagaimana firman-Nya: "أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي".

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?