Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang tertidur atau lupa sehingga shalat wajib terlewat sampai waktunya habis, ia tetap wajib mengerjakannya begitu ia ingat atau bangun. Sabda Nabi ﷺ dalam riwayat ini dipahami para ulama sebagai perintah mengerjakan shalat yang terlewat, dan sebagian ulama menjelaskan maknanya sebagai mengerjakan shalat pada waktu yang sama di hari berikutnya sebagai kebiasaan tetap, bukan menunda hingga besok.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 617), dari sahabat Abu Qatadah al-Anshari رضي الله عنه, melalui jalur Syu'bah dari Tsabit al-Bunani dari Abdullah bin Rabah.
Teks hadits:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمَّا نَامُوا عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «فَلْيُصَلِّهَا أَحَدُكُمْ مِنَ الْغَدِ لِوَقْتِهَا»
Terjemahan: "Dari Abu Qatadah, bahwa ketika mereka tertidur dari shalat hingga matahari terbit, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Hendaklah salah seorang dari kalian mengerjakan shalat itu pada waktunya besok.'"
Dalil pokok yang menjadi dasar bab ini adalah hadits shahih yang sangat masyhur:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا»
Terjemahan: "Dari Anas bin Malik, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: 'Barangsiapa lupa suatu shalat atau tertidur darinya, maka penebusnya adalah ia mengerjakannya ketika ia ingat.'" (HR. Muslim)
Ayat yang menjadi landasan umum kewajiban shalat pada waktunya:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
QS. An-Nisa' [4]: 103 — "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang mukmin."
Penjelasan Rinci
Hadits Abu Qatadah ini terjadi dalam peristiwa perjalanan (safar) yang terkenal, ketika rombongan Nabi ﷺ tertidur dan tidak ada yang bangun hingga matahari terbit. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting dalam fiqih shalat.
Pertama, hukum asalnya jelas: shalat yang terlewat karena tidur atau lupa tidak gugur, dan wajib dikerjakan segera setelah bangun atau ingat. Ini adalah kesepakatan para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan, seperti Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, keduanya menegaskan bahwa hadits "man nasiya shalatan..." menjadi dalil utama bahwa tidak ada denda lain selain mengerjakan shalat itu.
Kedua, makna sabda «فَلْيُصَلِّهَا أَحَدُكُمْ مِنَ الْغَدِ لِوَقْتِهَا». Para ulama berbeda memahami kalimat ini:
- Sebagian ulama memahaminya sebagai perintah mengerjakan shalat yang terlewat itu, dan kata "min al-ghad" (besok) menunjukkan bahwa ia mengerjakannya pada waktu yang sama di hari berikutnya sebagai kebiasaan tetap (istiqamah), bukan berarti menunda hingga besok. Ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
- Sebagian lain memahaminya sebagai anjuran qadha segera, dan penyebutan "besok" adalah bentuk penekanan bahwa shalat tetap dikerjakan pada waktunya masing-masing di hari-hari berikutnya.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan: shalat yang terlewat wajib segera diqadha ketika bangun atau ingat, dan tidak boleh ditunda. Ini sesuai hadits Anas bin Malik di atas yang bersifat tegas ("idza dzakarah" — ketika ia ingat). Adapun kata "besok" dalam riwayat Abu Qatadah dipahami sebagai penjelasan bahwa shalat tersebut tetap dikerjakan pada waktunya, bukan sebagai izin menunda.
Ketiga, penerapan para ulama. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat wajib qadha segera. Imam Malik juga mewajibkan qadha. Imam Abu Hanifah mewajibkan qadha tanpa harus berurutan (tidak wajib tartib) jika shalat terlewat karena tidur atau lupa. Syeikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa qadha dilakukan segera dan tidak boleh dijadikan kebiasaan menunda shalat.
Keempat, adab penting: seorang muslim harus berusaha menjaga shalat pada waktunya, dan jika terlewat karena udzur syar'i (tidur atau lupa), maka ia tidak berdosa, tetapi tetap wajib qadha. Ini menunjukkan rahmat Allah dan kelapangan syariat.
Story Telling
Dikisahkan dalam hadits Abu Qatadah sendiri (HR. Muslim) bahwa dalam suatu safar, Nabi ﷺ dan para sahabat berhenti untuk beristirahat di akhir malam. Nabi ﷺ memerintahkan Bilal untuk menjaga waktu shalat Subuh. Namun Bilal pun tertidur karena kelelahan, sehingga tidak ada yang bangun hingga matahari terbit dan panas menyengat. Ketika Nabi ﷺ bangun, beliau tidak marah, tetapi mengajarkan kepada para sahabat bahwa tidur bukanlah kelalaian yang disengaja. Beliau lalu memerintahkan Bilal mengumandangkan adzan, dan mereka mengerjakan shalat Subuh (qadha) setelah matahari terbit. Peristiwa ini menjadi dasar hukum bahwa shalat yang terlewat karena tidur wajib diqadha, dan tidak ada dosa bagi yang tertidur. Hikmahnya: syariat Islam penuh rahmat, tetapi tetap menuntut tanggung jawab.
Kesimpulan Praktis
- Shalat yang terlewat karena tidur atau lupa tidak gugur — wajib diqadha segera setelah bangun atau ingat.
- Jangan menunda qadha tanpa alasan syar'i; segera kerjakan begitu ingat.
- Jaga sebab-sebab bangun — pasang alarm, minta bantuan keluarga, tidur lebih awal — sebagai ikhtiar menjaga shalat.
- Tidak ada denda lain selain mengerjakan shalat itu, sesuai hadits Anas bin Malik.
- Bertaubat dan istiqamah — jadikan peristiwa ini pelajaran agar lebih menjaga waktu shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.