Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 616 tentang Tidur bukan kelalaian, lalai bila tinggalkan shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seseorang yang tertidur hingga terlewat waktu shalat tidak dianggap lalai dan tidak berdosa, karena tidur adalah kondisi di luar kendali manusia. Yang disebut lalai adalah orang yang sengaja menunda shalat hingga masuk waktu shalat berikutnya padahal ia sadar dan mampu. Jika seseorang tertidur, maka ia wajib segera mengqadha shalatnya begitu bangun, dan itu sudah cukup baginya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i (no. 616), juga diriwayatkan Muslim (no. 681) dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda sertakan, dengan harakat lengkap):

لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِيمَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا

"Tidak ada kelalaian ketika tidur, melainkan kelalaian adalah ketika seseorang tidak melaksanakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya dan ia menyadari bahwa ia telah melewatkan shalat."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Tidur adalah kondisi yang tidak bisa dihindari, sehingga tidak dianggap kelalaian.

Hadits pendukung dari Shahih Muslim (no. 681), dari Abu Qatadah juga:

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى

"Ketahuilah, tidak ada kelalaian dalam tidur. Sesungguhnya kelalaian itu atas orang yang tidak shalat hingga datang waktu shalat berikutnya."

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keringanan bagi orang yang tertidur atau lupa, dan ia tidak berdosa. Namun ia wajib segera mengqadha ketika ingat atau bangun, berdasarkan hadits lain: "Barangsiapa yang tertidur dari shalat atau lupa, maka hendaknya ia shalat ketika mengingatnya." (HR. Bukhari no. 597, Muslim no. 684).

Penjelasan Rinci

Makna "Tafrith" (Kelalaian)

Kata التَّفْرِيطُ (tafrith) secara bahasa berarti kelalaian, kecerobohan, atau meninggalkan sesuatu karena meremehkan. Dalam konteks hadits ini, yang dimaksud adalah kelalaian dalam menjaga shalat.

Dua Kondisi yang Dibedakan Nabi ﷺ

Pertama: Orang yang tertidur

Nabi ﷺ menegaskan bahwa tidur bukanlah kelalaian. Ini karena tidur adalah kondisi alami yang tidak bisa dikendalikan manusia. Seseorang tidak bisa memaksa dirinya untuk tetap terjaga selamanya. Oleh karena itu, jika seseorang tertidur hingga terlewat waktu shalat, ia tidak berdosa dan tidak dianggap lalai.

Kedua: Orang yang sengaja menunda

Yang disebut lalai adalah orang yang sadar dan mampu tetapi tidak melaksanakan shalat hingga masuk waktu shalat berikutnya. Ini menunjukkan sikap meremehkan shalat, dan inilah yang tercela serta berdosa.

Hukum Mengqadha Shalat yang Terlewat Karena Tidur

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa orang yang tertidur atau lupa wajib mengqadha shalatnya begitu ia bangun atau ingat. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ:

مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Barangsiapa yang tertidur dari shalat atau lupa, maka hendaknya ia shalat ketika mengingatnya." (HR. Muslim no. 684)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mengqadha shalat karena tidur atau lupa adalah kewajiban, dan ini merupakan ijma' (kesepakatan) para ulama. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang wajibnya qadha dalam kondisi ini.

Hikmah di Balik Hadits Ini

  1. Rahmat Allah kepada hamba-Nya – Allah tidak menghukum seseorang karena kondisi di luar kemampuannya.
  2. Membedakan antara uzur dan meremehkan – Islam sangat memperhatikan niat dan kondisi seseorang.
  3. Mendorong untuk segera beribadah – Begitu bangun, seseorang harus segera shalat tanpa menunda-nunda.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa seseorang yang tertidur tidak perlu merasa berdosa, tetapi ia tetap harus bersegera mengqadha shalatnya. Bahkan dianjurkan untuk berwudhu dan shalat dengan tenang, tidak tergesa-gesa, karena Allah telah memaafkan keterlambatannya.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa pada suatu perjalanan, para sahabat tertidur hingga matahari terbit dan terlewat shalat Subuh. Mereka terbangun dengan kaget dan bingung. Maka Rasulullah ﷺ bersabda dengan tenang:

"Tidak ada kelalaian dalam tidur. Sesungguhnya kelalaian itu adalah ketika seseorang tidak shalat hingga datang waktu shalat berikutnya."

Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan, lalu mereka berwudhu dan shalat sunnah fajar, kemudian shalat Subuh berjamaah. Setelah itu beliau bersabda:

"Barangsiapa yang lupa shalat, maka hendaknya ia shalat ketika mengingatnya. Sesungguhnya Allah berfirman: 'Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku' (QS. Thaha [20]: 14)."

Kisah ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ menenangkan para sahabat yang khawatir, sekaligus mengajarkan bahwa Allah tidak menyulitkan hamba-Nya. Yang penting adalah segera memperbaiki dan mengqadha, bukan larut dalam penyesalan yang berlebihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidur bukanlah dosa – Jika seseorang tertidur hingga terlewat shalat, ia tidak dianggap lalai dan tidak berdosa.
  2. Segera qadha – Begitu bangun, wajib segera shalat tanpa menunda-nunda.
  3. Jangan meremehkan shalat – Yang tercela adalah orang yang sadar tetapi sengaja menunda shalat hingga waktunya habis.
  4. Tetap berusaha – Meskipun tidur adalah uzur, kita tetap dianjurkan untuk berusaha bangun, misalnya dengan memasang alarm atau meminta tolong keluarga.
  5. Jangan putus asa dari rahmat Allah – Jika terlanjur terlewat, segera perbaiki dan jangan berlarut-larut dalam perasaan bersalah yang berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.