Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama bahwa siapa pun yang lupa atau tertidur hingga terlewat waktu shalat, maka ia wajib segera mengqadha (mengganti) shalat tersebut begitu ia ingat atau terbangun. Tidak ada dosa atas kelupaan dan tidur, namun dosa muncul jika setelah ingat ia sengaja menunda-nunda tanpa uzur. Ini adalah kemudahan dan rahmat dari Allah ﷻ.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (dalil penguat tentang keringanan karena lupa):
Allah ﷻ berfirman:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memaafkan kesalahan karena lupa, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih bahwa Allah menjawab doa ini dengan, "Sungguh Aku telah melakukannya (mengabulkannya)." (HR. Muslim)
2. Hadits Riwayat An-Nasa'i (nomor 613) dan juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:
Hadits yang Anda sebutkan, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia melaksanakannya ketika ia ingat."
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Anas juga, Nabi ﷺ menambahkan:
لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
"Tidak ada tebusan (kafarat) baginya kecuali itu (yaitu mengqadhanya)."
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya mengqadha shalat yang terlewat karena lupa atau tidur, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menegaskan bahwa keumuman hadits ini mencakup semua shalat fardhu, baik shalat lima waktu maupun shalat yang memiliki sebab tertentu, selama ia termasuk shalat wajib.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf bersepakat bahwa hadits ini adalah dalil wajibnya mengqadha shalat yang terlewat karena lupa atau tidur. Berikut beberapa poin penting:
- Makna "lupa" dan "tidur": Keduanya adalah kondisi di mana seseorang tidak berdosa karena perbuatannya terjadi di luar kesengajaan. Namun, ketika ia ingat atau terbangun, maka kewajiban shalat kembali berlaku seketika itu juga.
- Hukum Mengqadha: Para ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah, sepakat bahwa mengqadha shalat yang terlewat adalah wajib. Bahkan Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa perintah dalam hadits ini bersifat wajib, bukan sekadar anjuran, karena konteksnya adalah mengganti kewajiban yang terlewat.
- Apakah Harus Segera? Para ulama menjelaskan bahwa qadha harus dilakukan segera setelah ingat, tanpa menunda-nunda. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa menunda qadha tanpa uzur adalah perbuatan dosa, karena kewajiban telah kembali berlaku saat ingat.
- Hikmah di Balik Perintah Ini: Ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Kelupaan adalah sifat manusia, dan syariat memberikan solusi yang jelas: qadha. Ini sekaligus menunjukkan bahwa shalat memiliki kedudukan agung yang tidak bisa digugurkan oleh lupa atau tidur.
- Perbedaan Pendapat tentang Urutan Qadha: Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah qadha harus dilakukan sebelum shalat yang sedang berjalan (jika waktunya masih ada) atau boleh setelahnya. Pendapat yang lebih kuat, sebagaimana dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, adalah mendahulukan shalat yang sedang berjalan (shalat yang waktunya masih ada) jika waktunya sempit, kemudian mengqadha shalat yang terlewat. Namun jika waktunya luas, boleh mengqadha terlebih dahulu. Ini semua dalam rangka menjaga tertib shalat.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, suatu malam para sahabat tertidur pulas dan tidak terbangun kecuali setelah matahari terbit. Mereka pun terkejut dan bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kita harus mengqadha shalat kita?" Beliau ﷺ menjawab dengan tenang:
لَا إِنَّهُ لَا ضَرَرَ فِي النَّوْمِ، وَإِنَّمَا الضَّرَرُ فِي الْيَقَظَةِ، فَمَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا اسْتَيْقَظَ، وَمَنْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Tidak, tidak ada bahaya dalam tidur. Sesungguhnya bahaya itu hanya pada saat terjaga. Maka barangsiapa tertidur dari shalat, hendaklah ia shalat ketika terbangun, dan barangsiapa lupa, hendaklah ia shalat ketika ingat." (HR. Muslim)
Kemudian beliau ﷺ mengajarkan mereka untuk tetap tenang dan tidak panik, lalu beliau memindahkan tempat shalat mereka dan mengerjakan shalat di tempat yang berbeda sebagai bentuk pengajaran bahwa kekhawatiran dan kesedihan tidak perlu berlarut-larut. Hikmahnya: agama ini mudah, dan Allah tidak menyulitkan hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Jika lupa atau tertidur hingga terlewat waktu shalat, maka segera qadha saat ingat atau bangun.
- Tidak ada dosa atas kelupaan dan tidur, tetapi dosa jika menunda-nunda setelah ingat tanpa uzur.
- Jika waktunya sempit untuk shalat yang sedang berjalan, dahulukan shalat yang sedang berjalan, lalu qadha setelahnya.
- Jangan panik dan jangan berputus asa; Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.