Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat sunnah Witr masih boleh dikerjakan meskipun adzan — bahkan iqamah — sudah dikumandangkan, berdasarkan perbuatan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Beliau juga menguatkan pendapatnya dengan kisah Nabi ﷺ yang pernah tertidur hingga matahari terbit, lalu tetap shalat setelah waktunya lewat. Ini menunjukkan bahwa waktu shalat itu penting, tetapi seorang muslim tidak perlu panik atau meninggalkan shalat sunnah yang sudah dimulai, dan shalat yang terlewat karena tertidur tetap wajib diqadha.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa' [4]: 103)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Waktu Shalat, Bab Keutamaan Shalat pada Waktunya (no. 612), dari jalur Ibrahim bin Muhammad bin Al-Muntashir dari ayahnya, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Hadits pendukung tentang tertidur dari shalat:
Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ
"Ketahuilah, sesungguhnya tidur itu bukanlah kelalaian. Kelalaian itu hanyalah pada saat terjaga."
(HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab keutamaan shalat pada waktunya, menunjukkan perhatian beliau pada adab waktu shalat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang tertidur dari shalat menunjukkan kewajiban qadha bagi yang terlewat karena tidur atau lupa.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa tidur dan lupa adalah udzur yang diangkat dosanya, tetapi tetap wajib mengqadha.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
Pertama: Bolehnya shalat Witr setelah adzan dan iqamah.
Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu ketika ditanya apakah masih ada Witr setelah adzan, beliau menjawab: "Ya, dan setelah iqamah." Ini menunjukkan bahwa beliau memandang shalat sunnah yang sudah dimulai atau yang belum ditunaikan tetap boleh dikerjakan, meskipun waktu shalat fardhu sudah dekat.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan dalam riwayat — berpendapat bahwa seseorang yang belum shalat Witr dan iqamah sudah dikumandangkan, maka ia boleh menyelesaikan Witrnya terlebih dahulu, lalu shalat fardhu bersama imam. Ini berdasarkan perbuatan sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas'ud.
Kedua: Kisah Nabi ﷺ tertidur hingga matahari terbit.
Abdullah bin Mas'ud menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah tertidur dari shalat hingga matahari terbit, kemudian beliau shalat. Ini menjadi dalil bahwa:
- Tertidur bukanlah dosa, karena Nabi ﷺ sendiri mengalaminya.
- Shalat yang terlewat karena tidur tetap wajib diqadha.
- Waktu shalat memiliki keutamaan, tetapi udzur syar'i (tidur, lupa) memberikan keringanan.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "kitaban mauqutan" (QS. An-Nisa' [4]: 103) menunjukkan shalat memiliki waktu yang telah ditentukan, dan tidak boleh ditunda tanpa udzur.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika tertidur dari shalat Subuh dalam perjalanan, beliau tidak bangun hingga matahari terbit, lalu segera shalat. Ini menunjukkan bahwa qadha shalat yang terlewat karena tidur dilakukan segera setelah bangun.
Ketiga: Perbedaan pendapat di kalangan ulama.
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa shalat sunnah rawatib atau witr boleh diselesaikan meskipun iqamah sudah dikumandangkan, dengan syarat tidak terlalu lama dan tidak mengganggu shalat berjamaah.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika iqamah sudah dikumandangkan, seseorang harus segera bergabung dengan shalat fardhu dan meninggalkan shalat sunnahnya.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan menyelesaikan shalat sunnah yang sudah dimulai atau yang belum ditunaikan, berdasarkan perbuatan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu'.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia dan ahli fiqih di kalangan sahabat, suatu ketika berada di masjid 'Amr bin Shurahbil. Ketika iqamah shalat dikumandangkan, orang-orang menunggu beliau. Ternyata beliau sedang menunaikan shalat Witr. Setelah selesai, beliau menjelaskan bahwa beliau sedang shalat Witr, dan ketika ditanya apakah masih ada Witr setelah adzan, beliau menjawab dengan tegas: "Ya, dan setelah iqamah."
Kemudian beliau menguatkan pendapatnya dengan kisah Nabi ﷺ yang pernah tertidur dari shalat hingga matahari terbit, lalu tetap shalat. Ini menunjukkan bahwa Abdullah bin Mas'ud tidak hanya berpendapat berdasarkan logika, tetapi juga berdasarkan dalil dari sunnah Nabi ﷺ.
Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala menyebutkan bahwa Abdullah bin Mas'ud adalah salah satu sahabat yang paling dalam ilmunya dan paling sering merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ dalam berfatwa.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Witr boleh dikerjakan meskipun adzan atau iqamah sudah dikumandangkan, terutama jika seseorang sudah memulai atau belum menunaikannya, berdasarkan perbuatan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
- Tidur dan lupa adalah udzur syar'i — seseorang yang tertidur hingga waktu shalat terlewat tidak berdosa, tetapi tetap wajib mengqadha shalatnya segera setelah bangun.
- Waktu shalat adalah kewajiban yang telah ditetapkan (QS. An-Nisa' [4]: 103), maka seorang muslim hendaknya menjaga shalat pada waktunya dan tidak menunda tanpa udzur.
- Mengikuti pemahaman sahabat adalah jalan yang paling selamat, karena mereka adalah generasi terbaik yang memahami sunnah Nabi ﷺ secara langsung.
- Jangan panik atau meninggalkan shalat sunnah yang sudah dimulai ketika iqamah dikumandangkan, tetapi tetap utamakan shalat berjamaah dan jangan memperlama shalat sunnah hingga mengganggu jamaah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.