Penjelasan Hadits Nasa'i No. 608 tentang Menggabungkan Maghrib dan Isya di Muzdalifah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menjamak (menggabungkan) dua shalat dalam satu waktu kecuali di Muzdalifah, yaitu menjamak Maghrib dan Isya. Pada hari itu beliau shalat Subuh "sebelum waktunya" — maksudnya sebelum waktu yang biasa (lebih awal dari kebiasaan), karena di Muzdalifah disunnahkan bersegera shalat Subuh setelah fajar terbit. Ini adalah kekhususan manasik haji.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1683) dan Muslim (no. 1289) dari Abdullah bin Mas'ud, serta An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 608) sebagaimana disebutkan. Redaksi An-Nasa'i: "مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ جَمَعَ بَيْنَ صَلاَتَيْنِ إِلاَّ بِجَمْعٍ..." — "Aku tidak melihat Nabi ﷺ menjamak dua shalat kecuali di Jam' (Muzdalifah)."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan jamak di Muzdalifah:

QS. Al-Baqarah [2]: 198

فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

Terjemahan ringkas: "Tidak ada dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah)..."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "Masy'aril Haram" adalah Muzdalifah, tempat berzikir dan bermalam dalam manasik haji. As-Sa'di juga menerangkan bahwa ayat ini memerintahkan berzikir di Muzdalifah setelah bertolak dari Arafah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits: Abdullah bin Mas'ud menyatakan bahwa sepanjang pengetahuannya, satu-satunya tempat Nabi ﷺ menjamak dua shalat dalam satu waktu adalah di Muzdalifah (disebut "Jam'" dalam hadits). Ini menunjukkan bahwa jamak dalam safar biasa tidak selalu beliau lakukan, namun di Muzdalifah beliau melakukannya sebagai bagian manasik.

Tentang "shalat Subuh sebelum waktunya": Para ulama menjelaskan maksudnya bukan sebelum masuk waktu fajar, melainkan lebih awal dari waktu kebiasaan — yaitu beliau shalat Subuh di awal waktu (setelah fajar terbit) di Muzdalifah, bukan menunggu seperti biasa. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa di Muzdalifah disunnahkan bersegera shalat Subuh di awal waktunya (ghalasan/ta'jil), berbeda dengan mabit di Mina pada hari-hari tasyrik. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan jamak Maghrib-Isya di Muzdalifah dan ta'jil (menyegerakan) Subuh di sana.

Tentang jamak: Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik sepakat bahwa jamaah haji menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu azan dan dua iqamah (jamak ta'khir, dikerjakan setelah tiba di Muzdalifah). Imam Abu Hanifah juga membolehkan jamak di Muzdalifah bagi jamaah haji. Ini adalah kesepakatan (ijma') di antara ulama daftar bahwa jamak di Muzdalifah adalah sunnah manasik, bukan sekadar rukhshah safar.

Pelajaran fiqih: Hadits ini menjadi dalil bahwa:

  1. Jamak di Muzdalifah adalah bagian dari manasik haji yang disyariatkan.
  2. Menyegerakan Subuh di Muzdalifah adalah sunnah.
  3. Perkataan sahabat "aku tidak melihat kecuali..." menunjukkan penjagaan beliau terhadap sunnah dan ketelitian dalam meriwayatkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه adalah sahabat yang sangat teliti dalam mengamati gerak-gerik Nabi ﷺ. Ia pernah berkata: "Barangsiapa ingin melihat shalat Nabi ﷺ, hendaklah mengikuti shalatku" — karena kedekatannya dengan sunnah. Dalam hadits ini, ia menegaskan bahwa jamak hanya ia saksikan di Muzdalifah, menunjukkan kehati-hatiannya agar umat tidak salah memahami bahwa jamak dilakukan di setiap safar tanpa kebutuhan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf sangat menjaga agar ibadah dilakukan sesuai tuntunan, tidak menambah dan tidak mengurangi.

Kesimpulan Praktis

  1. Jamaah haji menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah, lalu menyegerakan Subuh di awal waktu.
  2. Jamak di Muzdalifah adalah sunnah manasik, bukan sekadar keringanan safar.
  3. Hendaklah kita meneladani ketelitian sahabat dalam meriwayatkan sunnah dan tidak menambah-nambah ibadah tanpa dalil.
  4. Bagi yang belum berhaji, pahami bahwa ibadah harus sesuai tuntunan Nabi ﷺ, bukan menurut perasaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?