Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah, beliau mengerjakan shalat Maghrib dan Isya secara digabung (jamak) di Muzdalifah, dan tidak shalat di antara keduanya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengikuti hal itu dan menegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah sunnah Nabi ﷺ di tempat itu. Ini menjadi dalil disyariatkannya jamak ta'khir antara Maghrib dan Isya bagi jamaah haji di Muzdalifah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan wukuf dan dzikir di Muzdalifah:
QS. Al-Baqarah [2]: 198
فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Terjemahan: "Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Mawaqit ash-Shalah, Bab Jam' bayna al-Maghrib wa al-'Isya' bi Muzdalifah, no. 606. Perawi sahabat: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Sa'id bin Jubair (tabi'in, termasuk murid Ibnu Abbas dan Ibnu Umar).
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dan Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama jamak ta'khir di Muzdalifah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Sa'id bin Jubair menceritakan bahwa ia menyertai Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah (yang disebut "Jam'" dalam hadits). Sesampainya di Muzdalifah, Ibnu Umar mengerjakan shalat Maghrib dan Isya secara digabung — yaitu mengakhirkan Maghrib dan langsung mengerjakan Isya setelahnya dengan satu adzan dan dua iqamah. Setelah selesai, Ibnu Umar menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan hal yang sama di tempat itu.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jamak antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah adalah sunnah yang disepakati (mujma' 'alaih) di kalangan ulama, dan tidak ada khilaf bahwa yang afdhal adalah tidak shalat sunnah di antara keduanya. Beliau juga menegaskan bahwa yang dimaksud "jamak" di sini adalah jamak ta'khir, yaitu mengakhirkan Maghrib hingga masuk waktu Isya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kesunnahan mengerjakan Maghrib dan Isya secara jamak di Muzdalifah, dan bahwa hal ini khusus bagi jamaah haji, bukan untuk selain mereka. Beliau juga mengutip bahwa Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat tidak boleh jamak kecuali di Muzdalifah bagi jamaah haji, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad memperbolehkan jamak dalam kondisi tertentu seperti safar dan hujan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan tata cara Nabi ﷺ dalam haji, termasuk ketika beliau sampai di Muzdalifah, beliau mengerjakan Maghrib dan Isya dengan satu adzan dan dua iqamah, tanpa shalat sunnah di antara keduanya, dan tidak ada shalat sunnah setelah Isya. Ini menunjukkan bahwa menggabung dua shalat tersebut adalah bagian dari manasik haji yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. Al-Baqarah [2]: 198 menjelaskan bahwa "Masy'aril Haram" adalah Muzdalifah, dan bahwa berdzikir di sana termasuk bagian dari manasik. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berhenti di Muzdalifah dan mengerjakan shalat di sana.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa jamak di Muzdalifah adalah sunnah muakkadah bagi jamaah haji, dan jika seseorang tidak jamak tanpa udzur, ia berdosa karena meninggalkan sunnah yang jelas. Beliau juga menegaskan bahwa waktu Isya di Muzdalifah dimulai setelah Maghrib dikerjakan, dan tidak boleh mengerjakan shalat sunnah di antara keduanya.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) berpendapat bahwa jamak di Muzdalifah adalah sunnah, dan yang afdhal adalah tidak shalat sunnah di antara Maghrib dan Isya.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa jamak di Muzdalifah wajib bagi jamaah haji, namun pendapat yang lebih kuat adalah sunnah muakkadah, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Kesimpulan ilmiah: Pendapat yang paling kuat adalah bahwa jamak ta'khir antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah adalah sunnah muakkadah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan tidak boleh meninggalkannya tanpa udzur syar'i.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Dalam hadits ini, beliau tidak hanya mengerjakan jamak di Muzdalifah, tetapi juga menegaskan kepada muridnya, Sa'id bin Jubair, bahwa perbuatan itu adalah sunnah Nabi ﷺ di tempat tersebut. Ini menunjukkan betapa beliau menjaga manasik haji sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Sa'id bin Jubair (seorang tabi'in, murid Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) meriwayatkan hadits ini sebagai bentuk pengajaran kepada umat setelahnya. Beliau dikenal sebagai ulama yang zuhud dan ahli ibadah, dan akhirnya syahid di tangan al-Hajjaj bin Yusuf karena keteguhannya di atas kebenaran.
Hikmah: Hendaknya seorang muslim dalam beribadah, terutama manasik haji, mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara detail, sebagaimana dicontohkan oleh para sahabat dan tabi'in.
Kesimpulan Praktis
- Bagi jamaah haji: Ketika sampai di Muzdalifah setelah berangkat dari Arafah, kerjakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak ta'khir dengan satu adzan dan dua iqamah, tanpa shalat sunnah di antara keduanya.
- Tidak boleh mengerjakan shalat sunnah di antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah, karena Nabi ﷺ tidak melakukannya.
- Jamak ini adalah sunnah muakkadah yang harus dijaga oleh jamaah haji, dan tidak boleh ditinggalkan tanpa udzur syar'i.
- Bagi yang tidak berhaji: Jamak antara Maghrib dan Isya hanya dibolehkan dalam kondisi safar, hujan, atau kondisi darurat lainnya sesuai pendapat ulama yang mu'tabar.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap detail ibadah, sebagaimana dicontohkan oleh Ibnu Umar dan para sahabat lainnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.