Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada Haji Wada', Nabi ﷺ menggabungkan (menjamak) shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah. Ini adalah salah satu bukti syariat menjamak shalat bagi jamaah haji di Muzdalifah, dan menjadi dalil bahwa menjamak shalat di tempat tersebut adalah sunnah yang diajarkan Rasulullah ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (no. 605):
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِالْمُزْدَلِفَةِ جَمِيعًا
Terjemahan:
Diriwayatkan dari Abdullah bin Yazid bahwa Abu Ayyub Al-Ansari memberitahunya, bahwa pada saat Haji Wada', ia shalat bersama Rasulullah ﷺ Maghrib dan Isya secara bersama di Muzdalifah.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا
"Apabila kamu telah menyelesaikan manasik hajimu, maka berdzikirlah kepada Allah sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyangmu, bahkan berdzikirlah lebih dari itu."
(QS. Al-Baqarah [2]: 200)
Ayat ini menunjukkan perintah berdzikir setelah menyelesaikan manasik haji, dan di antara dzikir yang paling utama adalah shalat, termasuk shalat jamak di Muzdalifah.
Hadits Pendukung dari Shahih Muslim:
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Rasulullah ﷺ shalat Maghrib di Muzdalifah, kemudian shalat Isya, dan beliau menyembelih kurban di hari Nahr."
(HR. Muslim, Kitab al-Hajj, Bab al-Mabith bi Muzdalifah)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Malik bin Anas (dalam al-Muwaththa') meriwayatkan hadits ini dari Yahya bin Sa'id, dan beliau menjadikannya dalil bahwa menjamak shalat di Muzdalifah adalah sunnah yang tetap.
- Imam Asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah adalah ijma' (kesepakatan ulama) bahwa hal itu disyariatkan.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat di Muzdalifah dengan jamak taqdim (menggabungkan di waktu Maghrib), dan ini adalah sunnah yang diikuti para sahabat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Ansari radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang mulia dan tuan rumah Rasulullah ﷺ ketika beliau tiba di Madinah. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ shalat di Muzdalifah pada Haji Wada'.
Makna "جَمِيعًا" (jami'an) dalam hadits ini adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, yaitu shalat Maghrib dan Isya dikerjakan di waktu Maghrib (jamak taqdim). Ini berbeda dengan shalat di hari biasa yang dikerjakan terpisah.
Para ulama menjelaskan hikmah di balik jamak ini:
- Keringanan (rukhsah) bagi musafir dan jamaah haji – Allah ﷻ tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Di Muzdalifah, jamaah haji dalam keadaan lelah setelah wukuf di Arafah dan perjalanan panjang.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung – Ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang disaksikan ribuan sahabat, bukan sekadar perkataan.
- Menunjukkan bahwa ibadah haji memiliki kekhususan – Sebagaimana thawaf ifadhah, lempar jumrah, dan lainnya, shalat di Muzdalifah juga memiliki tata cara khusus.
Pendapat ulama tentang jamak di Muzdalifah:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa menjamak shalat di Muzdalifah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), dan tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jamak di Muzdalifah adalah jamak shuri (mengakhirkan Maghrib hingga waktu Isya masuk, lalu mengerjakan keduanya), namun pada dasarnya beliau juga mengakui keutamaannya.
- Imam Malik berpendapat bahwa menjamak di Muzdalifah adalah sunnah yang tetap dan tidak ada perselisihan di kalangan ulama Madinah tentang hal ini.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama bahwa jamak di Muzdalifah dilakukan dengan jamak taqdim (Maghrib dan Isya dikerjakan di waktu Maghrib), karena ini yang dilakukan Nabi ﷺ dan diriwayatkan oleh banyak sahabat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Ayyub al-Ansari radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang sangat mencintai Rasulullah ﷺ. Ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau berlomba-lomba ingin menjamu Rasulullah ﷺ di rumahnya. Namun undian jatuh kepada beliau, dan selama berbulan-bulan beliau melayani Nabi ﷺ dengan penuh kecintaan.
Pada Haji Wada', Abu Ayyub berdiri di Muzdalifah menyaksikan bagaimana Nabi ﷺ dengan tenang dan khusyuk menggabungkan shalat Maghrib dan Isya. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Rasulullah ﷺ mengajarkan umatnya kemudahan dalam beribadah.
Hikmah dari kisah ini: Kecintaan Abu Ayyub kepada Nabi ﷺ membuatnya sangat teliti dalam meriwayatkan setiap gerakan dan ucapan beliau. Dari kecintaannya inilah kita mendapatkan banyak hadits berharga, termasuk hadits tentang jamak di Muzdalifah ini.
Kesimpulan Praktis
- Menjamak shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah adalah sunnah Nabi ﷺ yang tetap dan tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur bagi jamaah haji.
- Jamak dilakukan dengan jamak taqdim – Maghrib dan Isya dikerjakan di waktu Maghrib, dengan satu adzan dan dua iqamah.
- Ini adalah bentuk keringanan dari Allah ﷻ – Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya dalam beribadah.
- Bagi yang tidak berhaji, jamak shalat tetap dibolehkan dalam kondisi musafir atau uzur tertentu, sebagaimana dijelaskan para ulama.
- Kita harus menjaga shalat di manapun berada – Bahkan dalam perjalanan haji yang melelahkan, shalat tetap ditegakkan, hanya saja Allah berikan keringanan cara pelaksanaannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.