Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika berhaji (haji Wada') di Arafah mengerjakan shalat Dhuhur dan Ashar dengan cara jamak (digabung), yaitu dikerjakan berurutan pada waktu Dhuhur, dengan satu adzan dan dua iqamah, tanpa shalat sunnah di antara keduanya. Ini menjadi dalil utama bagi jamaah haji untuk menjamak Dhuhur dan Ashar di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang shalat pada waktu yang ditentukan:
QS. An-Nisa' [4]: 103
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 604), dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, melalui jalur Ja'far bin Muhammad dari ayahnya (Muhammad bin Ali bin Husain). Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah dengan lafaz yang lebih panjang, yang menjelaskan tata cara haji Nabi ﷺ secara lengkap.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Jabir ini adalah dalil disyariatkannya menjamak (menggabung) Dhuhur dan Ashar di Arafah dengan jamak taqdim (dikerjakan pada waktu Dhuhur).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa menjamak di Arafah adalah sunnah yang disepakati para ulama, mengikuti perbuatan Nabi ﷺ.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad merinci bahwa Nabi ﷺ tidak shalat sunnah di antara Dhuhur dan Ashar saat jamak di Arafah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menggambarkan rangkaian ibadah Nabi ﷺ pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) saat haji Wada':
- Nabi ﷺ berjalan hingga tiba di Arafah dan mendapati tenda telah dipasang untuknya di Namirah (sebuah tempat dekat Arafah, bukan di dalam Arafah itu sendiri).
- Beliau beristirahat hingga matahari tergelincir (zawal) — yaitu masuknya waktu Dhuhur.
- Beliau menaiki untanya Al-Qashwa', lalu menuju dasar lembah (bathnul wadi) dan berkhutbah kepada manusia.
- Bilal mengumandangkan adzan, lalu iqamah, lalu shalat Dhuhur.
- Kemudian iqamah lagi, lalu shalat Ashar.
- Tidak ada shalat sunnah di antara keduanya.
Pemahaman ulama:
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Disyariatkannya jamak taqdim antara Dhuhur dan Ashar di Arafah bagi jamaah haji.
- Cukup satu adzan dan dua iqamah untuk dua shalat tersebut.
- Tidak dikerjakan shalat sunnah rawatib di antara keduanya, karena sedang dalam keadaan safar dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ secara langsung.
Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa khutbah sebelum shalat di Arafah adalah sunnah, dan hal ini berbeda dengan khutbah Jumat yang juga sebelum shalat, namun di sini tujuannya adalah pengajaran manasik haji.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat Dhuhur dan Ashar masing-masing dua rakaat (qashar), karena beliau dalam keadaan safar. Jadi di Arafah terkumpul dua sunnah: jamak dan qashar.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Para ulama dari empat madzhab sepakat bahwa menjamak Dhuhur dan Ashar di Arafah adalah sunnah muakkadah bagi jamaah haji. Perbedaan hanya pada status hukumnya:
- Jumhur (mayoritas): sunnah, tidak wajib.
- Sebagian ulama: wajib bagi yang sedang wukuf di Arafah, karena Nabi ﷺ tidak meninggalkannya.
Pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, berdasarkan hadits ini dan kesepakatan para sahabat yang mengamalkannya secara turun-temurun dalam manasik haji.
Catatan penting: Jamaah haji yang berada di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah menjamak Dhuhur dan Ashar secara jamak taqdim di masjid Namirah atau di tempat masing-masing jika tidak memungkinkan. Adapun shalat Maghrib dan Isya dijamak di Muzdalifah dengan jamak ta'khir, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Jabir yang panjang dalam Shahih Muslim.
Story Telling
Diceritakan dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما — sebagaimana juga diriwayatkan Imam An-Nasa'i dalam hadits ini — bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Arafah pada hari kesembilan Dzulhijjah, beliau mendapati tenda telah dipasang di Namirah. Beliau beristirahat di sana hingga matahari tergelincir.
Ketika waktu Dhuhur tiba, beliau memerintahkan agar untanya Al-Qashwa' disiapkan. Beliau menaikinya dan turun di dasar lembah Arafah. Di sana, di hadapan puluhan ribu sahabat yang menunaikan haji bersama beliau, Nabi ﷺ berkhutbah dengan khutbah yang sangat agung — yang kemudian dikenal sebagai Khutbah Arafah — berisi prinsip-prinsip dasar Islam: penghormatan terhadap darah, harta, dan kehormatan; penghapusan riba; perintah berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah; serta pesan-pesan penting lainnya.
Setelah khutbah selesai, Bilal bin Rabah رضي الله عنه mengumandangkan adzan. Lalu iqamah. Nabi ﷺ shalat Dhuhur dua rakaat. Kemudian Bilal iqamah lagi, dan Nabi ﷺ shalat Ashar dua rakaat. Tidak ada shalat sunnah di antara keduanya, dan tidak ada shalat lain setelahnya hingga waktu Maghrib.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan keteraturan dan kemudahan bagi umatnya dalam beribadah, terutama dalam keadaan safar dan berdesakan. Beliau menggabungkan dua shalat agar jamaah tidak terpecah dan tidak kelelahan, sehingga mereka bisa fokus pada wukuf — inti ibadah haji.
Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Dalam keadaan safar dan kondisi khusus seperti wukuf di Arafah, Allah memberi keringanan berupa jamak dan qashar. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip raf'ul haraj (menghilangkan kesulitan).
Kesimpulan Praktis
- Bagi jamaah haji: Di Arafah pada 9 Dzulhijjah, kerjakan shalat Dhuhur dan Ashar secara jamak taqdim — satu adzan, dua iqamah, masing-masing dua rakaat, tanpa shalat sunnah di antara keduanya.
- Bagi yang tidak berhaji: Hadits ini menjadi pelajaran bahwa jamak shalat disyariatkan dalam kondisi safar dan keadaan tertentu, dengan tata cara yang telah dicontohkan Nabi ﷺ.
- Mengikuti sunnah secara utuh: Perhatikan urutan adzan, iqamah, dan jumlah rakaat sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ — jangan menambah atau mengurangi.
- Menghindari ghuluw: Jangan memaksakan jamak pada kondisi yang tidak memerlukan, dan jangan pula meninggalkan jamak ketika syariat telah memberi keringanan.
- Belajar dari khutbah Arafah: Hendaknya setiap Muslim berusaha memahami pesan-pesan agung Nabi ﷺ dalam khutbah Arafah, karena di dalamnya terkandung prinsip-prinsip dasar agama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.