Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menggabungkan dua shalat (jamak) ketika beliau berada di tempat kediamannya (bukan dalam perjalanan/safar), yaitu shalat Zhuhur dan Ashar dikerjakan delapan rakaat sekaligus, serta Maghrib dan Isya dikerjakan tujuh rakaat sekaligus. Ini adalah dalil dibolehkannya menjamak shalat karena ada kebutuhan/hajat, meskipun tidak dalam keadaan safar, menurut sebagian ulama. Namun perlu dipahami dengan adab dan tidak asal diamalkan tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 603):
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
<p>أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ثَمَانِيًا جَمِيعًا وَسَبْعًا جَمِيعًا.</p>
Makna: Ibnu Abbas berkata: "Aku shalat di belakang Rasulullah ﷺ delapan rakaat sekaligus (Zhuhur dan Ashar) dan tujuh rakaat sekaligus (Maghrib dan Isya)."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat di Madinah tanpa dalam keadaan takut maupun hujan. Ibnu Abbas ditanya tentang hal itu, beliau menjawab: "Beliau ingin agar tidak memberatkan umatnya." (HR. Muslim no. 705)
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu..."
Ayat ini tentang keringanan qashar dalam safar, namun para ulama juga mengaitkannya dengan pembahasan jamak shalat sebagai bentuk keringanan dari Allah.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjamak shalat bagi orang yang mukim karena ada kebutuhan/hajat, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini dan menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang hukum jamak tanpa safar.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa jamak karena hajat dibolehkan, dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan tanpa kebutuhan.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:
1. Pendapat Pertama: Jamak karena safar saja
Sebagian ulama berpendapat bahwa jamak shalat hanya boleh dilakukan ketika safar. Mereka menakwilkan hadits Ibnu Abbas ini bahwa Nabi ﷺ menjamak karena hujan atau karena safar. Namun pendapat ini ditolak oleh riwayat lain yang jelas menyebutkan bahwa hal itu terjadi di Madinah tanpa sebab takut maupun hujan.
2. Pendapat Kedua: Jamak karena hajat (kebutuhan)
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, dan banyak ulama lainnya. Mereka berpendapat bahwa menjamak shalat dibolehkan bagi orang yang mukim jika ada kebutuhan, seperti sakit, pekerjaan yang menyulitkan, atau kondisi lain yang menyulitkan untuk shalat di waktu masing-masing. Namun ini bukan kebiasaan yang dilakukan terus-menerus tanpa kebutuhan.
Ibnu Abbas sendiri ketika ditanya mengapa Nabi ﷺ menjamak tanpa sebab takut atau hujan, beliau menjawab: "Beliau ingin agar tidak memberatkan umatnya." Ini menunjukkan bahwa jamak adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa jamak adalah keringanan bagi umat, dan yang lebih utama adalah menjaga shalat di waktunya masing-masing kecuali ada kebutuhan. Beliau juga menegaskan bahwa jamak bukanlah kebiasaan yang dilakukan Nabi ﷺ secara terus-menerus.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jamak karena hajat dibolehkan, tetapi dengan syarat:
- Ada kebutuhan yang dibenarkan
- Tidak dijadikan kebiasaan tanpa kebutuhan
- Tetap menjaga urutan shalat (Zhuhur sebelum Ashar, Maghrib sebelum Isya)
Catatan penting: Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menjamak setiap hari. Beliau hanya melakukannya sesekali untuk memberikan keringanan kepada umatnya. Para ulama menegaskan bahwa shalat di waktunya masing-masing adalah lebih utama dan lebih afdhal.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat cerdas dan banyak meriwayatkan hadits tentang shalat Nabi ﷺ. Suatu hari, beliau ditanya oleh seseorang tentang hadits jamak shalat ini. Orang itu heran: "Mengapa Nabi ﷺ menjamak shalat padahal beliau tidak dalam keadaan safar maupun takut?"
Ibnu Abbas tersenyum dan menjawab dengan bijak: "Beliau ingin agar tidak memberatkan umatnya."
Jawaban singkat ini mengandung hikmah yang dalam. Islam adalah agama yang mudah, dan Allah memberikan keringanan kepada hamba-Nya dalam kondisi tertentu. Namun keringanan ini bukan untuk disalahgunakan, melainkan untuk digunakan ketika benar-benar dibutuhkan. Sebagaimana seorang dokter memberikan obat hanya ketika sakit, bukan setiap hari.
Kesimpulan Praktis
- Jamak shalat dibolehkan karena ada kebutuhan/hajat, meskipun tidak dalam safar, menurut pendapat yang kuat dari ulama seperti Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah, dan Syaikh al-Utsaimin.
- Tetap menjaga shalat di waktunya adalah lebih utama dan lebih afdhal. Jamak adalah keringanan, bukan kebiasaan.
- Syarat jamak karena hajat: ada kebutuhan yang dibenarkan, tidak dijadikan kebiasaan, dan tetap menjaga urutan shalat.
- Jangan menyalahgunakan keringanan ini untuk hal-hal yang tidak dibenarkan syariat.
- Bersyukurlah atas kemudahan yang Allah berikan dalam beribadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.