Penjelasan Hadits Nasa'i No. 602 tentang Menggabungkan shalat tanpa takut atau hujan untuk menghindari kesulitan

Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 602

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menggabungkan (jamak) antara Zhuhur dengan 'Ashar, dan Maghrib dengan 'Isya di Madinah, padahal tidak ada rasa takut dan tidak ada hujan. Ketika ditanya alasannya, beliau menjawab: "Agar tidak memberatkan umatku." Para ulama memahami ini sebagai bentuk keringanan (rukhshah) bagi umat Islam ketika menghadapi kesulitan, meskipun sebagian ulama memperselisihkan cara pengamalannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Waktu Shalat, Bab Menggabungkan Dua Shalat di Tempat Tinggal, dari jalur Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma).

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Ibnu 'Abbas, dan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan dalam ibadah:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

وَيُرِيدُ أَن تَتَكَلَّفُوا۟ ۚ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

QS. Al-Hajj [22]: 78

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia tidak menjadikan kesulitan bagimu dalam agama."

QS. An-Nisa [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat."

Penjelasan Rinci

Makna Hadits

Hadits ini secara zahir menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukan jamak (menggabungkan dua shalat) di Madinah tanpa sebab takut dan tanpa sebab hujan. Ini adalah perkara yang menimbulkan pertanyaan para sahabat, sehingga beliau menjelaskan alasannya: "Agar tidak ada kesulitan (haraj) bagi umatku."

Pemahaman Para Ulama dalam Daftar

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

  1. Pendapat pertama (jumhur Syafi'iyah dan sebagian Malikiyah): Hadits ini dipahami sebagai jamak shuri (jamak secara zahir saja), yaitu beliau mengakhirkan shalat pertama hingga akhir waktunya dan mengerjakan shalat kedua di awal waktunya, sehingga seolah-olah dikerjakan bersamaan. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.
  2. Pendapat kedua (sebagian ulama seperti Ibnu Sirin dan sebagian Hanabilah): Hadits ini dipahami sebagai jamak haqiqi (benar-benar menggabungkan), dan ini adalah rukhshah (keringanan) yang boleh dilakukan ketika ada kebutuhan (hajat) meskipun tidak dalam keadaan takut atau hujan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan sebagian ulama berpendapat bolehnya jamak di rumah karena adanya kebutuhan (hajat), berdasarkan zahir hadits ini. Ibnu Sirin juga disebutkan meriwayatkan bahwa beliau tidak melihat masalah dalam hal itu selama tidak dijadikan kebiasaan.

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa jamak shalat boleh dilakukan ketika ada kebutuhan yang mendesak (hajat), karena hadits Ibnu 'Abbas ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya untuk menghilangkan kesulitan dari umatnya. Beliau menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang kuat dan sesuai dengan kaidah syariat yang selalu menghendaki kemudahan.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang menjamak shalat dalam perjalanan, dan terkadang di rumah karena adanya udzur (alasan) seperti sakit atau kesibukan yang menyulitkan. Beliau menegaskan bahwa syariat Islam selalu membawa kemudahan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya jamak shalat ketika ada hajat (kebutuhan), seperti ketika seseorang sakit, sibuk dengan pekerjaan yang sulit ditinggalkan, atau kondisi lain yang menyulitkan. Namun beliau menekankan bahwa ini bukanlah sesuatu yang dijadikan kebiasaan tanpa alasan.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menyebutkan bahwa jamak shalat karena hajat yang syar'i dibolehkan berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas ini, namun hendaknya tidak dijadikan kebiasaan tanpa udzur.

Perbedaan Pendapat dan Tarjih

Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam daftar dapat diringkas:

  • Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar cenderung memahami sebagai jamak shuri untuk menjaga kaidah waktu shalat.
  • Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim, Imam Ahmad, dan ulama kontemporer seperti al-Utsaimin dan bin Baz membolehkan jamak haqiqi ketika ada hajat.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim — adalah bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya jamak shalat ketika ada kebutuhan yang menyulitkan, karena zahir hadits sangat jelas menyebutkan "tanpa takut dan tanpa hujan", dan alasan yang disebutkan Nabi ﷺ adalah "agar tidak memberatkan umatku". Ini menunjukkan bahwa illat (sebab) hukumnya adalah menghilangkan kesulitan (haraj).

Story Telling

Diceritakan bahwa Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma) — seorang sahabat yang dikenal sebagai Turjumanul Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an) — meriwayatkan hadits ini dengan penuh perhatian. Suatu ketika, Ibnu 'Abbas ditanya tentang shalat Nabi ﷺ di Madinah, dan beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah menjamak shalat tanpa sebab takut dan hujan.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Ibnu 'Abbas pernah ditanya oleh Sa'id bin Jubair (seorang tabi'in muridnya): "Mengapa Nabi ﷺ melakukan itu?" Ibnu 'Abbas menjawab: "Agar tidak memberatkan umatnya."

Dalam riwayat lain, Ibnu 'Abbas pernah berkhutbah di atas mimbar Basrah ketika matahari terbenam, dan beliau mengakhirkan shalat Maghrib hingga muncul bintang-bintang. Orang-orang pun berkata: "Shalat! Shalat!" Maka datanglah seorang pria dari Bani Tamim yang tidak putus-putusnya berkata: "Shalat! Shalat!" Maka Ibnu 'Abbas berkata: "Apakah engkau mengajariku tentang sunnah? Celaka engkau!" Kemudian beliau berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ menjamak antara Zhuhur dan 'Ashar, dan antara Maghrib dan 'Isya." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa Ibnu 'Abbas sangat memahami dan mengamalkan hadits ini, dan beliau tidak suka jika seseorang menentang sunnah yang telah beliau ketahui dari Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya jamak shalat ketika ada hajat (kebutuhan) yang menyulitkan, meskipun tidak dalam keadaan takut atau hujan, berdasarkan zahir hadits Ibnu 'Abbas ini.
  2. Jamak shalat bukanlah sesuatu yang dijadikan kebiasaan tanpa alasan, karena Nabi ﷺ melakukannya untuk menghilangkan kesulitan, bukan untuk setiap waktu.
  3. Kaidah syariat Islam adalah memudahkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185 dan QS. Al-Hajj [22]: 78.
  4. Jika seseorang menghadapi kesulitan seperti sakit, sibuk dengan pekerjaan yang sulit ditinggalkan, atau kondisi darurat lainnya, maka boleh menjamak shalat sebagai bentuk rukhshah.
  5. Hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dalam mengamalkan keringanan ini, agar tidak salah dalam menerapkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?