Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menjamak (menggabung) shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya tanpa sebab takut maupun safar. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini: sebagian (seperti Imam Malik dan jumhur) membawanya pada keadaan sakit atau udzur, sebagian lain (seperti Ibn Abbas sendiri) membolehkan jamak karena kebutuhan/hajat selama tidak dijadikan kebiasaan. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan jamak ketika ada hajat/udzur yang memberatkan, bukan dijadikan rutinitas tanpa alasan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan (rukhshah) dalam shalat:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا
"Dan janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat."
Juga firman Allah:
QS. An-Nisa [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberi keringanan dalam shalat ketika ada udzur. Meski ayat ini tentang safar, para ulama mengambil kaidah bahwa syariat Islam selalu memberi kemudahan pada kondisi yang memberatkan.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', Imam Muslim dalam Shahih Muslim (no. 705), Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i (no. 601). Perawi sahabat: Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Lafazh Imam Muslim menyebutkan bahwa Ibn Abbas ditanya mengapa Nabi ﷺ melakukan hal itu, lalu beliau menjawab:
لِئَلَّا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
"Agar tidak memberatkan umatnya."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini secara zhahir menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat tanpa sebab takut dan tanpa safar. Ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Pendapat para ulama dalam daftar:
- Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa') membawanya kepada keadaan sakit — yaitu ketika seseorang sakit dan sulit memisahkan shalat, maka boleh menjamak. Ini juga pendapat yang dinukil dari sebagian salaf.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jamak tanpa safar dan tanpa takut hanya boleh ketika ada udzur seperti sakit, hujan deras, atau kesulitan yang nyata. Mereka tidak membolehkan jamak secara mutlak tanpa sebab.
- Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — sebagaimana dalam riwayat Muslim — ketika ditanya tentang hal ini menjawab: "Agar tidak memberatkan umatnya." Ini menunjukkan bahwa illah (sebab) hukumnya adalah menghilangkan kesulitan (masyaqqah).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat menjadi beberapa kelompok: ada yang membawanya pada sakit, ada yang membawanya pada keadaan hujan, ada yang membawanya pada keadaan hajat/kebutuhan. Beliau menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah membawanya pada hajat/kebutuhan yang memberatkan, sesuai jawaban Ibn Abbas sendiri.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jumhur ulama memahami hadits ini sebagai rukhshah (keringanan) yang tidak boleh dijadikan kebiasaan tanpa udzur.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menjamak shalat sebagai rutinitas, melainkan pada kondisi yang membutuhkan. Beliau juga menyebutkan bahwa jamak adalah keringanan yang Allah berikan kepada umat ini.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah bolehnya jamak ketika ada hajat yang memberatkan, meskipun tidak sakit dan tidak safar, berdasarkan zhahir hadits Ibn Abbas dan jawabannya "agar tidak memberatkan umatnya." Namun beliau menekankan bahwa ini bukan berarti boleh dijadikan kebiasaan tanpa alasan.
Kesimpulan pendapat yang paling kuat:
Mayoritas ulama dari daftar (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibn Hajar, an-Nawawi, Ibn Qayyim, al-Utsaimin) cenderung membolehkan jamak ketika ada udzur atau hajat yang memberatkan, dan tidak membolehkannya secara mutlak tanpa sebab. Ini adalah jalan tengah yang menggabungkan antara zhahir hadits dan kaidah syariat bahwa keringanan hanya diberikan pada kondisi yang membutuhkan.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an) — pernah ditanya oleh seseorang tentang jamak shalat tanpa safar dan tanpa takut. Beliau menjawab dengan tenang: "Agar tidak memberatkan umatnya."
Jawaban ini menunjukkan kedalaman pemahaman Ibn Abbas terhadap maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat). Beliau memahami bahwa inti dari keringanan ini adalah rahmat Allah kepada hamba-Nya, bukan sekadar bolehnya menggabung shalat secara bebas.
Imam Malik bin Anas — imam Darul Hijrah — ketika membahas hadits ini dalam Al-Muwaththa', beliau memahami bahwa konteksnya adalah sakit. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam berfatwa, agar pintu jamak tanpa alasan tidak terbuka lebar.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama mencoba mengompromikan hadits ini dengan mengaitkannya pada keadaan-keadaan tertentu seperti sakit, hujan, atau hajat. Beliau sendiri cenderung menerima pendapat bahwa illah-nya adalah masyaqqah (kesulitan), sebagaimana isyarat Ibn Abbas.
Kesimpulan Praktis
- Jamak shalat tanpa safar dan tanpa takut dibolehkan ketika ada udzur atau hajat yang memberatkan, seperti sakit, hujan deras, atau kondisi yang menyulitkan — berdasarkan hadits Ibn Abbas dan jawabannya "agar tidak memberatkan umatnya."
- Tidak boleh menjadikan jamak sebagai kebiasaan tanpa alasan syar'i. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari daftar, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim.
- Jika seseorang mampu memisahkan shalat pada waktunya, maka itu lebih utama dan lebih afdhal, karena itulah yang Nabi ﷺ lakukan pada umumnya.
- Bagi yang mengalami kesulitan nyata, hendaklah mengambil keringanan ini dengan niat mengikuti sunnah dan menghilangkan kesulitan, bukan karena malas atau menganggap remeh shalat.
- Kembalikan perkara yang rumit kepada ulama terpercaya di daerah masing-masing, karena penerapan hukum jamak bergantung pada kondisi dan konteks setempat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.