Penjelasan Hadits Nasa'i No. 600 tentang Menggabung shalat Maghrib dan Isya saat bepergian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ ketika sedang dalam perjalanan dan merasa perlu mempercepat perjalanan (misalnya khawatir terputus dari rombongan atau waktu terbatas), beliau menggabungkan shalat Maghrib dengan shalat 'Isya. Ini adalah keringanan (rukhshah) dalam safar yang ditetapkan syariat, dan para ulama Ahlus Sunnah memahami bahwa menjamak dua shalat saat safar adalah sunnah yang boleh dilakukan bila ada kebutuhan, bukan sekadar main-main.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan dalam safar:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

فُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i no. 600, bab "Keadaan yang Mengumpulkan Antara Dua Shalat". Sanadnya: Muhammad bin Manshur → Sufyan (bin 'Uyainah) → Az-Zuhri → Salim → Ibnu Umar.

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Anas bin Malik رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ jika berangkat safar sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan Zhuhur hingga menjamak dengan 'Ashar; dan jika berangkat setelah matahari tergelincir, beliau shalat Zhuhur lalu berangkat.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang jamak, menunjukkan beliau menetapkan bab ini sebagai bagian dari fiqih shalat safar.
  • Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri), salah satu tabi'in besar, meriwayatkan hadits ini secara langsung dari Salim.
  • Sufyan bin 'Uyainah (wafat 198 H), tabi'ut tabi'in, meriwayatkan dari Az-Zuhri.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jamak dalam safar adalah sunnah yang disepakati kebolehannya oleh mayoritas ulama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits-hadits jamak dalam safar bersifat mutawatir maknawi.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat dalam safar bukan karena takut, tetapi karena kebutuhan perjalanan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Ibnu Umar رضي الله عنهما menceritakan bahwa beliau menyaksikan langsung Nabi ﷺ ketika "جَدَّ بِهِ السَّيْرُ" — yaitu ketika perjalanan menjadi berat, cepat, atau mendesak — maka beliau menggabungkan Maghrib dan 'Isya. Kata "جَدَّ" di sini bermakna percepatan dan kesungguhan dalam berjalan, sehingga tidak memungkinkan berhenti dua kali untuk shalat di dua waktu terpisah.

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bahwa jamak antara Maghrib dan 'Isya dalam safar boleh dilakukan dengan cara jamak ta'khir (mengakhirkan Maghrib ke waktu 'Isya) atau jamak taqdim (memajukan 'Isya ke waktu Maghrib), dan keduanya sah. Beliau menegaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali.
  2. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil 'Ibad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat dalam beberapa safar beliau, dan ini menunjukkan bahwa jamak bukan hanya boleh saat sangat darurat, tetapi bagian dari kemudahan yang Allah berikan kepada umat ini. Beliau juga menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak selalu menjamak, kadang beliau shalat masing-masing pada waktunya — menunjukkan keduanya adalah sunnah yang boleh dipilih sesuai kebutuhan.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu Umar ini menjadi dalil bahwa jamak boleh dilakukan karena kebutuhan perjalanan (hajat safar), bukan hanya karena takut atau hujan. Beliau mengutip bahwa Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad membolehkan jamak dalam safar secara mutlak.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa jamak dalam safar adalah sunnah, dan yang lebih utama adalah memilih cara yang paling mudah bagi musafir. Jika perjalanan berat, jamak lebih ringan; jika memungkinkan shalat pada waktunya, itu juga baik.
  5. Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa musafir boleh menjamak shalat selama masih dalam status safar, dan tidak disyaratkan harus dalam keadaan sangat terburu-buru. Namun, jika perjalanan berhenti lama, lebih utama shalat pada waktunya masing-masing.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas: Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat jamak dalam safar boleh secara mutlak, baik taqdim maupun ta'khir, dengan syarat masih dalam status safar.
  • Hanafi lebih membatasi jamak hanya pada kondisi tertentu seperti di Arafah dan Muzdalifah, dan tidak membolehkan jamak secara mutlak dalam safar biasa. Namun, sebagian ulama Hanafi seperti Al-Layts bin Sa'd (meski bukan Hanafi, beliau termasuk ulama yang membolehkan) dan Al-Awza'i membolehkan jamak dalam safar.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits-hadits shahih tentang jamak dalam safar sangat banyak dan jelas, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, selalu berusaha mengamalkan apa yang beliau lihat dari Nabi ﷺ. Dalam sebuah riwayat, ketika Ibnu Umar melakukan perjalanan ke Mekkah, beliau menjamak shalat Maghrib dan 'Isya ketika perjalanan terasa berat. Beliau berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ melakukan ini, maka aku pun melakukannya."

Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya menempatkan hadits ini dalam bab khusus, menunjukkan betapa beliau ingin menegaskan bahwa jamak dalam safar adalah bagian dari sunnah yang harus diketahui umat. Az-Zuhri, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu ulama tabi'in yang paling banyak menghimpun hadits dan fiqih, dan beliau dikenal sangat hati-hati dalam meriwayatkan.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Ketika safar membuat seseorang sulit shalat pada waktunya, syariat memberi keringanan untuk menjamak — bukan untuk mempermudah tanpa alasan, tetapi untuk menjaga agar shalat tetap terlaksana dengan baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Jamak dalam safar adalah keringanan yang sah — musafir boleh menggabungkan Maghrib dan 'Isya, atau Zhuhur dan 'Ashar, baik taqdim maupun ta'khir.
  2. Syaratnya masih dalam status safar — selama perjalanan belum berakhir dan belum menetap, keringanan ini berlaku.
  3. Pilih yang paling mudah dan menjaga kekhusyukan — jika perjalanan berat, jamak; jika memungkinkan shalat pada waktunya, itu juga baik.
  4. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dengan ilmu — jangan menjamak tanpa alasan syar'i, dan jangan meninggalkan keringanan yang Allah berikan.
  5. Belajar dari para ulama — sebagaimana Ibnu Umar mengamalkan apa yang beliau lihat dari Nabi ﷺ, kita pun hendaknya mengikuti sunnah dengan pemahaman yang benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?