Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menggabungkan (jamak) shalat Maghrib dan Isya ketika dalam perjalanan yang menuntut beliau bersegera, yaitu dengan cara jamak ta'khir (mengakhirkan Maghrib dan mengerjakannya bersama Isya). Ini adalah keringanan (rukhshah) dalam safar, bukan kebiasaan beliau di rumah. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya jamak bagi musafir, dengan syarat ada kebutuhan seperti percepatan perjalanan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan dalam safar:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الْأَنْعَامِ أَزْوَاجًا ۖ يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ ۚ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Catatan: ayat di atas adalah QS. Asy-Syura [42]: 11. Untuk konteks keringanan safar, ayat yang tepat adalah:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Terjemahan: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Hadits terkait:
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 598, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Malik bin Anas dari Nafi' dari Ibnu Umar. Imam Malik meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', dan Imam An-Nasa'i memasukkannya dalam Sunan-nya pada Kitab Waktu Shalat, Bab Keadaan yang Mengizinkan Menggabungkan Dua Shalat.
Hadits pendukung dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu riwayat Al-Bukhari dan Muslim: Nabi ﷺ jika berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau akhirkan Zhuhur hingga waktu Ashar, lalu jamak; dan jika berangkat setelah matahari tergelincir, beliau shalat Zhuhur lalu berangkat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata "جَدَّ بِهِ السَّيْرُ" berarti perjalanan menjadi berat dan menuntut percepatan, sehingga beliau tidak sempat berhenti pada waktu Maghrib. Dalam kondisi seperti ini, beliau mengakhirkan Maghrib dan mengerjakannya bersama Isya (jamak ta'khir). Ini menunjukkan bahwa jamak dalam safar adalah sunnah yang ditetapkan, bukan sekadar boleh tanpa dalil.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam Malik bin Anas (perawi hadits ini melalui Al-Muwaththa'): Beliau berpendapat bahwa jamak dalam safar boleh dilakukan, dan hadits Ibnu Umar ini menjadi salah satu dalilnya. Imam Malik menegaskan bahwa jamak dilakukan ketika safar benar-benar menuntut, bukan sekadar main-main.
- Imam asy-Syafi'i: Beliau membolehkan jamak ta'khir dan taqdim bagi musafir, dengan syarat safar yang mubah (bukan maksiat). Beliau berdalil dengan hadits Ibnu Umar ini dan hadits Anas.
- Imam Ahmad bin Hanbal: Beliau juga membolehkan jamak dalam safar, bahkan beliau memperluasnya untuk kebutuhan seperti hujan dan sakit menurut sebagian riwayat. Namun untuk safar, hadits ini adalah dalil utama.
- Imam An-Nasa'i: Sebagai penyusun hadits ini, beliau menempatkannya dalam bab "Keadaan yang Mengizinkan Menggabungkan Dua Shalat", menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil syar'i untuk jamak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari: Beliau menjelaskan bahwa hadits-hadits jamak dalam safar mutawatir maknawi, dan tidak ada pertentangan yang signifikan di antara ulama tentang bolehnya. Perbedaan hanya pada apakah jamak harus ada sebab tertentu (seperti percepatan perjalanan) atau mutlak dalam safar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: Beliau menyatakan bahwa jamak dalam safar adalah sunnah yang disepakati kebolehannya, dan yang paling utama adalah tidak selalu jamak kecuali ada kebutuhan, mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang tidak selalu jamak dalam setiap safar.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti': Beliau menegaskan bahwa jamak dalam safar boleh secara mutlak, baik taqdim maupun ta'khir, dan tidak disyaratkan adanya kesulitan berat. Namun yang lebih utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang jamak ketika ada kebutuhan.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz: Beliau berpendapat bahwa jamak dalam safar adalah keringanan yang boleh dilakukan kapan saja selama masih dalam safar, baik siang maupun malam, dan tidak harus ada sebab tertentu.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama (seperti Imam Malik dan sebagian Syafi'iyah) mensyaratkan adanya kebutuhan seperti percepatan perjalanan atau hujan.
- Sebagian lain (seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat dan Syeikh al-Utsaimin) membolehkan jamak secara mutlak dalam safar.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bolehnya jamak dalam safar secara mutlak, karena hadits-hadits jamak dalam safar banyak dan tidak semuanya menyebutkan sebab tertentu. Namun yang lebih utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang jamak ketika ada kebutuhan, dan tidak menjadikannya kebiasaan tanpa alasan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ketika beliau dalam perjalanan menuju Mekkah atau kembali ke Madinah, beliau mengamalkan hadits ini. Nafi', pelayan beliau, menceritakan bahwa Ibnu Umar jika terburu-buru dalam perjalanan, beliau mengakhirkan Maghrib dan mengerjakannya bersama Isya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya.
Dalam riwayat lain, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi ﷺ dalam perjalanan menuju Tabuk, beliau jamak antara Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya. Ketika ditanya oleh seorang sahabat, beliau menjawab bahwa itu adalah keringanan dari Allah untuk umatnya.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah, dan keringanan dalam safar adalah bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Namun, keringanan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat berjamaah atau meremehkan waktu shalat.
Kesimpulan Praktis
- Bolehnya jamak dalam safar: Musafir boleh menggabungkan shalat Maghrib dan Isya (jamak ta'khir atau taqdim) ketika dalam perjalanan yang menuntut, berdasarkan hadits Ibnu Umar ini.
- Syarat safar: Safar harus mubah (bukan untuk maksiat), dan jarak safar menurut jumhur ulama minimal 2 marhalah (sekitar 80-90 km). Namun sebagian ulama seperti Syeikh al-Utsaimin membolehkan jamak untuk safar yang disebut 'urf sebagai safar, meskipun jaraknya dekat.
- Cara jamak:
- Jamak taqdim: Mengerjakan Maghrib di waktu Maghrib, lalu Isya langsung setelahnya.
- Jamak ta'khir: Mengerjakan Maghrib di waktu Isya, lalu Isya setelahnya.
- Yang lebih utama: Tidak menjadikan jamak sebagai kebiasaan tanpa kebutuhan, mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang jamak ketika ada kebutuhan seperti percepatan perjalanan.
- Tidak boleh jamak tanpa safar: Jamak tanpa safar, hujan, atau sakit (menurut sebagian ulama) tidak dibolehkan, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat berat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.