Penjelasan Hadits Nasa'i No. 597 tentang Menggabung shalat saat bepergian karena darurat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang bolehnya menjamak (menggabungkan) shalat bagi musafir ketika ada kebutuhan mendesak, seperti khawatir kehilangan sesuatu yang penting. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma mengamalkan jamak antara Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya ketika dalam perjalanan mendesak karena istrinya sakit keras. Hadits ini menunjukkan bahwa jamak bukan hanya karena safar semata, tetapi juga karena adanya kebutuhan (hajat) yang dikhawatirkan terlewat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan (rukhshah) bagi musafir:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

فَاطِرَ اللَّهِ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Catatan: Ayat yang lebih tepat sebagai dalil rukhshah safar adalah QS. Al-Baqarah [2]: 184-185 dan QS. An-Nisa [4]: 101. Berikut teks yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Waktu Shalat, Bab Waktu yang Mengizinkan Musafir Menggabungkan Antara Maghrib dan Isya, nomor 597.

Perawi: Kathir bin Qarawanda bertanya kepada Salim bin Abdullah bin Umar tentang shalat dalam safar.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai dalil dalam bab jamak shalat bagi musafir.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang jamak menunjukkan bolehnya menggabungkan shalat karena safar dan karena hajat (kebutuhan).
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jamak boleh dilakukan bagi musafir yang membutuhkan, baik jamak taqdim maupun ta'khir.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat dalam safar dan juga dalam keadaan hujan atau sakit, menunjukkan bahwa jamak memiliki sebab-sebab tertentu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami:

Pertama: Konteks pertanyaan tentang jamak dalam safar.

Kathir bin Qarawanda bertanya kepada Salim bin Abdullah tentang shalat dalam safar. Salim menjawab bahwa ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, tidak menjamak shalat kecuali dalam keadaan tertentu ("illa bijam'in" — kecuali dengan jamak, atau menurut sebagian riwayat: kecuali di Jam' (Muzdalifah)). Ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar tidak selalu menjamak setiap kali safar, tetapi beliau menjamak ketika ada kebutuhan mendesak.

Kedua: Kisah Safiyyah binti Abi Ubaid (istri Ibnu Umar).

Safiyyah mengirim pesan kepada Ibnu Umar bahwa kondisinya sangat kritis — "aku berada di hari terakhir di dunia ini dan hari pertama di akhirat" — sebuah ungkapan yang menunjukkan bahwa ajalnya sudah sangat dekat. Mendengar itu, Ibnu Umar segera bergegas menuju istrinya dengan kecepatan tinggi.

Ketiga: Praktek jamak yang dilakukan Ibnu Umar.

  • Ketika waktu Zhuhur tiba, muadzin mengingatkannya, tetapi Ibnu Umar terus berjalan hingga masuk waktu antara dua shalat (yaitu waktu Ashar).
  • Kemudian beliau berhenti, memerintahkan iqamah, shalat Zhuhur dua rakaat (qashar), salam, lalu iqamah lagi dan shalat Ashar dua rakaat.
  • Demikian pula ketika Maghrib tiba, beliau terus berjalan hingga bintang-bintang muncul (waktu Isya), lalu berhenti dan shalat Maghrib tiga rakaat, kemudian Isya.
  • Dalam riwayat ini disebutkan "sallama wahidatan tilqaa'a wajhihi" — salam satu kali menghadap wajahnya, yang menurut sebagian ulama menunjukkan shalat Isya dilakukan dengan satu salam (karena qashar menjadi dua rakaat).

Keempat: Dalil dari Nabi ﷺ.

Ibnu Umar menyandarkan perbuatannya kepada sabda Nabi ﷺ: "Jika salah satu dari kalian menghadapi urusan yang dia khawatir akan terlewatkan, maka hendaklah dia shalat seperti ini."

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya jamak karena khawatir kehilangan sesuatu yang penting (hajat). Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama membolehkan jamak bagi musafir, baik karena safar itu sendiri maupun karena adanya kebutuhan.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa madzhab Syafi'i membolehkan jamak bagi musafir dengan syarat safar yang membolehkan qashar, dan jamak boleh dilakukan karena adanya hajat.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat dalam beberapa keadaan: safar, hujan, dan sakit. Beliau menjelaskan bahwa jamak adalah rukhshah (keringanan) yang Allah berikan kepada umat ini.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali membolehkan jamak bagi musafir, baik jamak taqdim maupun ta'khir.
  • Imam Abu Hanifah membolehkan jamak hanya pada waktu tertentu seperti di Arafah dan Muzdalifah, dan tidak membolehkan jamak secara mutlak dalam safar biasa. Namun, sebagian ulama Hanafi membolehkan jamak jika ada uzur.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan pendapat yang membolehkan jamak karena hajat, bahkan beliau menyebutkan bahwa jamak boleh dilakukan oleh orang mukim yang memiliki kebutuhan mendesak, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits tentang jamak tanpa safar.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan jamak bagi musafir, baik karena safar maupun karena adanya hajat yang mendesak, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Story Telling

Kisah ini adalah kisah nyata dari kehidupan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat dikenal keilmuan dan ketakwaannya. Beliau adalah putra dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, yang dikenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Suatu ketika, dalam perjalanan yang sangat mendesak karena istrinya Safiyyah binti Abi Ubaid sedang dalam kondisi kritis menjelang wafat, Ibnu Umar tetap memperhatikan shalatnya. Beliau tidak meninggalkan shalat, tetapi juga tidak membiarkan urusan mendesak itu terlewat. Beliau menggabungkan shalatnya (jamak) sebagai bentuk pengamalan terhadap keringanan yang Allah berikan.

Yang menarik, Salim bin Abdullah, putra Ibnu Umar, meriwayatkan kisah ini dengan detail, menunjukkan bahwa beliau menyaksikan langsung bagaimana ayahnya mengamalkan sunnah Nabi ﷺ dalam keadaan darurat. Ini menunjukkan bahwa para salaf tidak hanya mengetahui ilmu, tetapi juga mengamalkannya dengan tepat.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi hamba-Nya dalam keadaan sulit, dan kita tidak boleh berlebihan (ghuluw) dengan menolak keringanan tersebut, sebagaimana kita juga tidak boleh menganggap remeh ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jamak shalat dibolehkan bagi musafir, baik jamak taqdim (menggabungkan di waktu pertama) maupun jamak ta'khir (menggabungkan di waktu kedua).
  2. Jamak boleh dilakukan karena adanya hajat/kebutuhan mendesak, seperti khawatir kehilangan sesuatu yang penting, berdasarkan hadits ini dan pemahaman jumhur ulama.
  3. Musafir yang menjamak tetap mengqashar shalat (Zhuhur, Ashar, Isya masing-masing dua rakaat; Maghrib tetap tiga rakaat).
  4. Tidak harus selalu menjamak setiap kali safar — Ibnu Umar tidak selalu menjamak, tetapi beliau menjamak ketika ada kebutuhan mendesak.
  5. Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini, yaitu pendapat jumhur yang membolehkan jamak bagi musafir dan orang yang memiliki hajat.
  6. Tidak berlebihan (ghuluw) dalam beragama — menerima keringanan yang Allah berikan adalah bagian dari mengikuti sunnah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya Allah menyukai jika keringanan-Nya diambil, sebagaimana Dia membenci jika kemaksiatan dilakukan." (Hadits ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi dalam kitab mereka).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?