Penjelasan Hadits Nasa'i No. 590 tentang Menjamak shalat karena kesibukan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah menjamak (menggabung) shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya ketika ada kesibukan (shugl). Beliau menyandarkan perbuatannya itu pada apa yang pernah beliau lihat dari Nabi ﷺ di Madinah, yaitu menjamak tanpa ada shalat sunnah pemisah di antara keduanya. Ini menunjukkan bahwa jamak karena kesibukan/hajat memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 590):

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Mawaqit ash-Shalah, dari jalur 'Amr bin Harim, dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Hadits pendukung dari Muslim bin al-Hajjaj:

Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِالْمَدِينَةِ ثَمَانِيًا جَمِيعًا وَسَبْعًا جَمِيعًا

"Aku shalat bersama Rasulullah ﷺ di Madinah delapan rakaat (Zhuhur+Ashar) dan tujuh rakaat (Maghrib+Isya) secara jamak."

Ayat terkait tentang keringanan dalam shalat:

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

"Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan." (QS. Asy-Syarh [94]: 6)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits jamak di Madinah tanpa sebab safar adalah dalil bolehnya jamak karena hajat/kesibukan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, dan pendapat yang dipilih sebagian salaf adalah bolehnya jamak karena hajat selama tidak dijadikan kebiasaan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ menjamak bukan karena safar saja, tetapi juga karena hajat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ketika berada di Bashrah pernah mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak (digabung dalam satu waktu), serta Maghrib dan Isya secara jamak. Beliau melakukan itu karena ada kesibukan (شُغْل). Kemudian beliau menyebutkan bahwa beliau pernah shalat bersama Nabi ﷺ di Madinah dengan cara jamak, delapan rakaat (Zhuhur+Ashar) tanpa shalat sunnah di antara keduanya.

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan: "Hadits ini adalah dalil yang jelas bagi madzhab yang membolehkan jamak bagi orang mukim (tidak safar) karena hajat, selama tidak dijadikan kebiasaan." Beliau menukil bahwa ini adalah pendapat Ibnu Sirin dan sebagian salaf.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat jamak hanya boleh saat safar. Namun sebagian ulama seperti Ibnu Sirin dan sebagian sahabat membolehkan karena hajat. Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa pendapat yang membolehkan karena hajat memiliki dalil yang kuat dari hadits Ibnu Abbas ini.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat di Madinah bukan karena safar, hujan, atau takut, tetapi karena hajat. Ini menunjukkan bahwa syariat memberi keringanan bagi umatnya ketika ada kesulitan.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Mumti') menjelaskan bahwa jamak karena hajat dibolehkan jika memang ada kebutuhan yang mendesak, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan tanpa alasan syar'i.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad): Jamak hanya boleh saat safar, hujan, atau sakit.
  • Sebagian salaf (Ibnu Sirin, Ibnu Abbas): Boleh jamak karena hajat/kesibukan selama tidak dijadikan kebiasaan.
  • Pendapat yang paling kuat: Pendapat yang membolehkan jamak karena hajat memiliki dalil shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dan ini yang dipilih oleh Ibnu Qayyim dan dikuatkan oleh Syeikh al-Utsaimin.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat berilmu dan dikenal sebagai "Turjumanul Qur'an" (juru tafsir Al-Qur'an), pernah berada di Bashrah dalam suatu urusan penting. Karena kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, beliau menggabung shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya. Ketika ditanya tentang perbuatannya itu, beliau tidak serta-merta menjawab dengan hawa nafsu, tetapi beliau menyandarkan pada apa yang beliau saksikan langsung dari Rasulullah ﷺ di Madinah.

Ini menunjukkan adab seorang sahabat: ketika menghadapi masalah fiqih, mereka selalu merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ. Ibnu Abbas tidak berkata, "Aku berpendapat boleh," tetapi beliau berkata, "Aku pernah shalat bersama Rasulullah ﷺ di Madinah dengan cara seperti ini."

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Ketika ada kesulitan, syariat memberikan keringanan. Namun keringanan ini harus digunakan dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk mempermudah ibadah tanpa alasan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya jamak karena hajat: Jika seseorang memiliki kesibukan yang benar-benar mendesak dan tidak bisa ditinggalkan, maka boleh menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini.
  2. Tidak dijadikan kebiasaan: Keringanan ini tidak boleh dijadikan kebiasaan tanpa alasan syar'i. Ibnu Qayyim dan al-Utsaimin menekankan bahwa ini adalah rukhshah (keringanan) yang digunakan saat perlu saja.
  3. Mengikuti sunnah: Sebagaimana Ibnu Abbas menyandarkan perbuatannya pada sunnah Nabi ﷺ, maka setiap amal ibadah kita harus memiliki dasar dari Al-Qur'an dan sunnah, bukan sekadar perasaan atau logika semata.
  4. Bermudah-mudahan dalam ibadah: Islam mengajarkan kemudahan. Allah berfirman: "Allah tidak menghendaki kesulitan bagimu" (QS. Al-Baqarah [2]: 185). Maka gunakanlah keringanan ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?