Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 589 tentang Shalat jamak ketika safar dan tinggal

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah menjamak shalat di Madinah, yaitu menggabungkan shalat Zhuhur dan Ashar (delapan rakaat), serta Maghrib dan Isya (tujuh rakaat). Ini adalah dalil bolehnya menjamak shalat bagi orang yang mukim (tidak bepergian) ketika ada kebutuhan atau uzur, meskipun bukan dalam keadaan safar atau hujan. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah agar umat tidak kesulitan, dan bukan kebiasaan Nabi ﷺ yang dilakukan terus-menerus tanpa alasan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 589)

Teks Arab hadits di atas adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."

(QS. Al-Hajj [22]: 78)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan, dan di antara bentuk kemudahan itu adalah keringanan menjamak shalat ketika ada kebutuhan.

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjamak shalat bagi orang yang mukim karena ada kebutuhan, sebagaimana dipahami oleh sebagian ulama. Beliau menukil perkataan Imam Ath-Thabari (yang sejalan dengan pemahaman ulama dalam daftar rujukan) bahwa jamak dalam hadits ini adalah jamak taqdim (menggabungkan di waktu pertama) karena ada uzur.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari sahabat mulia, Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma. Beliau berkata: "Saya shalat bersama Nabi ﷺ di Madinah, delapan rakaat secara keseluruhan dan tujuh rakaat secara keseluruhan." Maksudnya, beliau shalat Zhuhur dan Ashar digabung menjadi delapan rakaat (4 + 4), serta Maghrib dan Isya digabung menjadi tujuh rakaat (3 + 4).

Yang menarik, Ibnu Abbas menegaskan bahwa ini terjadi di Madinah, bukan dalam perjalanan safar. Beliau juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menunda Zhuhur dan mempercepat Ashar (artinya jamak taqdim, dikerjakan di waktu Ashar), serta menunda Maghrib dan mempercepat Isya (artinya jamak taqdim, dikerjakan di waktu Isya).

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

  1. Pendapat pertama (mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat): Hadits ini menunjukkan bolehnya menjamak shalat bagi orang yang mukim ketika ada kebutuhan atau uzur, seperti sakit, pekerjaan berat, atau kondisi yang menyulitkan. Mereka berdalil bahwa Nabi ﷺ tidak mungkin meninggalkan sunnah yang tetap (shalat di waktu masing-masing) tanpa alasan yang jelas. Maka pasti ada uzur saat itu, meskipun tidak disebutkan secara rinci dalam hadits.
  2. Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama): Mereka berpendapat bahwa jamak shalat hanya boleh dilakukan dalam keadaan safar atau ketika ada uzur seperti hujan lebat. Adapun hadits ini mereka takwilkan bahwa yang dimaksud adalah jamak shuri (jamak secara bentuk), yaitu mengakhirkan Zhuhur hingga akhir waktunya dan mengawalkan Ashar di awal waktunya, sehingga seolah-olah dikerjakan bersamaan, padahal masing-masing masih dalam waktunya.

Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim — adalah bahwa jamak shalat bagi orang mukim itu boleh karena ada kebutuhan, selama tidak dijadikan kebiasaan tanpa alasan. Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menjamak shalat secara terus-menerus, tetapi hanya ketika ada kebutuhan. Beliau juga menyebutkan bahwa di antara hikmahnya adalah memberikan kemudahan bagi umat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa jamak bagi orang mukim diperbolehkan jika ada kebutuhan, seperti orang yang sibuk bekerja, orang sakit yang berat baginya shalat di setiap waktu, atau kondisi lain yang menyulitkan. Namun beliau menekankan bahwa ini bukanlah perkara yang dilakukan setiap hari tanpa alasan, karena Nabi ﷺ sendiri tidak melakukannya secara rutin.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang bagaimana para sahabat memahami kemudahan dalam ibadah. Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang jamak shalat. Beliau menjawab dengan hadits ini. Kemudian ada yang bertanya: "Wahai Ibnu Abbas, mengapa Nabi ﷺ melakukan itu?" Maka Ibnu Abbas menjawab: "Agar tidak memberatkan umatnya." (HR. Muslim)

Lihatlah bagaimana Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemudahan bagi umatnya. Beliau tidak ingin umatnya merasa berat dalam beribadah, selama ibadah itu tetap dikerjakan. Ini menunjukkan kasih sayang beliau kepada kita. Maka ketika kita memiliki uzur yang syar'i, janganlah merasa bersalah untuk mengambil keringanan yang Allah berikan. Justru Allah mencintai hamba-Nya yang mengambil rukhshah (keringanan) sebagaimana Dia mencintai hamba-Nya yang mengerjakan azimah (ketentuan asal).

Kesimpulan Praktis

  1. Jamak shalat bagi orang mukim itu boleh jika ada kebutuhan atau uzur, seperti sakit, pekerjaan berat, atau kondisi yang menyulitkan.
  2. Tidak boleh dijadikan kebiasaan tanpa alasan, karena Nabi ﷺ tidak melakukannya secara rutin.
  3. Cara menjamak bisa dengan jamak taqdim (di waktu pertama) atau jamak ta'khir (di waktu kedua), sesuai kondisi dan kemudahan.
  4. Tetap menjaga shalat di waktu masing-masing adalah yang utama dan lebih afdhal, selama tidak ada uzur.
  5. Jangan merasa bersalah mengambil keringanan yang Allah berikan, karena Allah sendiri yang mensyariatkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.