Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menggabungkan (menjamak) shalat Zuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya ketika dalam perjalanan (safar), yaitu pada Perang Tabuk. Ini adalah dalil dibolehkannya jamak taqdim (menggabungkan shalat di waktu yang pertama) bagi musafir, meskipun tanpa adanya keadaan sulit atau hujan. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah keringanan (rukhsah) dari Allah agar perjalanan seorang muslim menjadi mudah dan tidak memberatkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim:
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Abu Tufail 'Amir bin Watsilah, dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> "خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ، فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا"
>
> "Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ pada Perang Tabuk. Beliau shalat Zuhur dan Ashar digabung, serta Maghrib dan Isya digabung." (HR. Muslim, no. 706)
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
> وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۗ
>
> "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir." (QS. An-Nisa' [4]: 101)
Ayat ini menunjukkan adanya keringanan dalam shalat saat safar, dan jamak termasuk bagian dari keringanan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi (dalam Al-Majmu') menjelaskan bahwa jumhur ulama membolehkan jamak bagi musafir, baik jamak taqdim maupun jamak takhir, berdasarkan hadits Mu'adz ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (dalam Asy-Syarh Al-Mumti') menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya jamak taqdim bagi musafir, dan ini adalah pendapat yang kuat karena dilakukan oleh Nabi ﷺ secara nyata dalam perjalanan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang disyariatkannya jamak shalat bagi musafir. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Konteks Peristiwa
Perang Tabuk terjadi pada tahun 9 Hijriah. Perjalanan ini sangat jauh dan melelahkan, menempuh jarak sekitar 700 km dari Madinah ke Tabuk di utara Arab. Dalam kondisi seperti ini, Nabi ﷺ memberikan kemudahan kepada umatnya dengan menjamak shalat.
2. Makna "Jamak"
Jamak artinya menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Ada dua jenis:
- Jamak Taqdim: Menggabungkan shalat di waktu yang pertama (misalnya Zuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Zuhur).
- Jamak Takhir: Menggabungkan shalat di waktu yang kedua (misalnya Zuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Ashar).
Dalam hadits ini, disebutkan bahwa Nabi ﷺ menunda shalat lalu keluar dan shalat Zuhur dan Ashar bersama-sama. Ini menunjukkan jamak taqdim, karena beliau mengerjakan Zuhur dan Ashar di waktu Zuhur, kemudian masuk, lalu keluar lagi untuk shalat Maghrib dan Isya di waktu Maghrib.
3. Pendapat Ulama tentang Jamak bagi Musafir
- Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad membolehkan jamak bagi musafir, baik jamak taqdim maupun jamak takhir. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jamak taqdim tidak boleh kecuali di Arafah dan Muzdalifah (untuk haji). Namun pendapat jumhur lebih kuat karena hadits-hadits shahih menunjukkan Nabi ﷺ menjamak dalam perjalanan biasa, bukan hanya di Arafah dan Muzdalifah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa jamak bagi musafir adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ, dan ini termasuk kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Beliau berkata: "Jamak adalah keringanan bagi musafir, baik dalam keadaan sulit maupun tidak, karena Nabi ﷺ melakukannya dalam perjalanan yang tidak ada kesulitan yang berarti."
4. Hikmah Jamak dalam Safar
- Memudahkan musafir yang sibuk dengan perjalanan.
- Memberikan kelonggaran waktu untuk beristirahat, makan, dan kebutuhan lainnya.
- Menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kemudahan bagi umatnya.
5. Adab dan Catatan Penting
- Jamak hanya dilakukan ketika safar (perjalanan), bukan dalam keadaan mukim (menetap).
- Jamak tidak sama dengan meninggalkan shalat; shalat tetap wajib dikerjakan, hanya waktunya digabung.
- Sebaiknya musafir menjamak jika memang ada kebutuhan, dan boleh juga mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing jika memungkinkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang musafir yang menjamak shalat. Beliau menjawab: "Aku tidak suka seseorang meninggalkan jamak, karena Nabi ﷺ melakukannya. Namun jika ia shalat pada waktunya masing-masing, itu juga baik."
Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan menganjurkan umat untuk mengambil kemudahan yang telah diberikan. Namun mereka juga tidak memaksa, karena shalat di waktu masing-masing tetap sah.
Kisah lain, Imam Asy-Syafi'i ketika dalam perjalanan haji, beliau menjamak shalat Zuhur dan Ashar, lalu berkata: "Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang mulia, dan aku tidak ingin meninggalkannya."
Hikmahnya: Para ulama salaf sangat bersemangat menghidupkan sunnah, terutama dalam ibadah. Mereka menjadikan safar sebagai momen untuk mengamalkan keringanan yang diajarkan Nabi ﷺ, sebagai bentuk syukur atas rahmat Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jamak shalat adalah keringanan (rukhsah) yang Allah berikan kepada musafir, dan Nabi ﷺ mencontohkannya dalam Perang Tabuk.
- Boleh menjamak Zuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya, baik jamak taqdim maupun jamak takhir, sesuai kebutuhan dan kondisi perjalanan.
- Jamak tidak menggugurkan kewajiban shalat, hanya menggabungkan waktu pengerjaannya.
- Bagi yang sedang safar, hendaknya mengambil kemudahan ini agar ibadah tetap terjaga dan perjalanan menjadi ringan.
- Jangan meninggalkan shalat dalam keadaan apapun; jika tidak bisa berdiri, duduk; jika tidak bisa duduk, berbaring; dan jika sangat sulit, tetap dengan isyarat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.